Sabtu, 27 Februari 2016

Pandangan Konstruktivisme terhadap Hak Asasi Manusia

Pandangan Konstruktivisme terhadap Hak Asasi Manusia[1]
            Hubungan internasional merupakan salah satu bidang akademik yang fokus mempelajari hubungan negara-negara dalam setiap kegiatan luar negeri yang dijalankan oleh suatu pemerintahan dalam suatu negara. Selain itu, diplomasi dan pengambilan keputusan juga termasuk salah satu bentuk kajian yang digunakan dalam ilmu ini. Hubungan internasional juga merupakan salah satu ilmu yang fokus terhadap segala pola interaksi antar negara dan juga antar pemerintah, sehingga kajian-kajian yang dipelajari dalam studi HI sangatlah luas. Keamanan, kebebasan, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan, merupakan berbagai aspek yang harus dipelajari oleh penstudi HI, karena juga termasuk salah satu nilai-nilai sosial yang sangat fundamental bagi manusia yang harus mereka lindungi dan juga dijamin.
            Dalam berbagai sudut pandang yang ada dalam studi hubungan internasional, Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan salah satu isu yang sangat hangat dibicarakan di abad 20 ini. Isu hak asasi manusia ini memang pada awalnya muncul dari zaman dahulu, dari berbagai polemic dan keadaan perang serta peninadasan orang-orang yang kuat terhadap kaum yang lemah. Akan tetapi, pada kenyataan yang harus diterima masyarakat dunia ialah bahwa Universal Declaration of Human Right pada tahun 1948 menjadi tonggak bersejarah dalam menegakkan HAM di seluruh dunia. Sejak saat itulah, isu HAM semakin mengglobal, dan menjadikannya sebagai salah isu yang paling hangat dan paling sering dibicarakan oleh kalangan penstudi HI dalam abad ke 20 yang dibawa dengan perkembangan globalisasi.[2]
Pada hakikatnya hak asasi manusia merupakan seperangkat hak-hak yang hadir dalam diri manusia semenjak ia lahir. Hak-hak ini berada dalam diri manusia hingga kemudian hak-hak tersebut harus dijujung tinggi oeh manusia dan diwujudkan dengan apa yang kita pandang sebagai suatu tatanan sosial yang ada di masyarakat. Dalam sebuah tatanan masyarakat sosial, HAM hadir sebagai salah satu konsepsi yang mengatur bagaimana manusia itu hadir sebagai makhluk yang bebas dan juga memaknai akan adanya kebebasan kepada individu. Hakikatnya HAM memang merupakan  salah satu konsepsi kaum barat, yang sangat dijunjung tinggi oleh mereka dan menjadikannya sebagai salah satu pedoman dalam tatanan kehidupan semua orang, hingga nilai-nilau tersebut dalam HAM  mungkin secara luas dianggap sebagai nilai-nilai dambaan bagi sebuah masyarakat yang memiliki modal besar untuk mewujudkannya.
Akan tetapi, dalam hubungan internasional kita mengetahui bahwa dalam segala konstelasi politik dan fenomena internasional yang ada dalam hubungan internasional, kita dapat mengkaji fenomena tersebut dengan berbagai perspektif dan tema kajian yang cukup menarik untuk dibahas. Dominasi akan paham realism dan liberalisme cukup meyakinkan bahwa dalam segala fenomena dan kasus yang terjadi dalam dunia internasional tidak lepas dari dua pandangan tersebut. Pada kenyataannya sebenarnya tidak. Hubungan internasional yang selama ini terus mengalami perkembangan dan memperlihatkan bahwa ilmu tersebut sangat dinamis dilihat dari beberapa macam perspektif yang dominan didalamnya. Salah satunya adalah dengan menggunakan teori konstruktivisme.
  Teori kontruktivisme yang ada dalam hubungan internasional memperlihatkan bahwa segala sesutau yang terjadi dalam dunia sosial merupakan salah satu hasil dari konstruksi sosial yang ada. Menurut kaum kontruktivis, hubungan internasional yang ada dalam dunia politik global dan segala indikasinya memberikan suatu asumsi bahwa dalam dunia gloal seperti sekarang saat ini ada rekayasa dan dibuat oleh beberapa faktor dari sosial dan budaya. Tidak hanya itu, hasil dari konstruksi yang ada dan berkembang dalan dunia berkembang itu semakin meluas dan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap apa yang terjadi di dunia global. Yang paling penting adalah, kaum kontruktivis melihat segala sesuatu dengan penekanan terhadap pemikiran, pengetahuan bersama atas dunia sosial.[3]
  
             




[1] Ikhalid Rizky dan Muhammad Akbar, dalam menyelesaikan tgas mata kuliah Hak Asasi Manusia.
[2] Winarno, Budi, “Dinamika Isu-Isu Global Kontemporer”, Center for Academic Publishing Service, Yogyakarta: 2014
[3] Jackson, Robert & Sorensen, Georg. 1999. “Pengantar Studi Hubungan Internasional”. Oxford University Press : New York

1 komentar:

  1. akbar..... terus menulis.... dan upload jangan lupa...
    semangat dan istiqomah

    BalasHapus

Pengalaman Magang di Kementerian Luar Negeri

1.1 Foto ketika mengawal pelaksanaan acara Focus Group Discussion dengan Kemenlu mengenai Prospek Perdamaian di Afghanistan. Tangerang, ...