Pandangan Konstruktivisme
terhadap Hak Asasi Manusia[1]
Hubungan internasional merupakan
salah satu bidang akademik yang fokus mempelajari hubungan negara-negara dalam
setiap kegiatan luar negeri yang dijalankan oleh suatu pemerintahan dalam suatu
negara. Selain itu, diplomasi dan pengambilan keputusan juga termasuk salah
satu bentuk kajian yang digunakan dalam ilmu ini. Hubungan internasional juga
merupakan salah satu ilmu yang fokus terhadap segala pola interaksi antar
negara dan juga antar pemerintah, sehingga kajian-kajian yang dipelajari dalam
studi HI sangatlah luas. Keamanan, kebebasan, ketertiban, keadilan, dan
kesejahteraan, merupakan berbagai aspek yang harus dipelajari oleh penstudi HI,
karena juga termasuk salah satu nilai-nilai sosial yang sangat fundamental bagi
manusia yang harus mereka lindungi dan juga dijamin.
Dalam berbagai sudut pandang yang
ada dalam studi hubungan internasional, Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan
salah satu isu yang sangat hangat dibicarakan di abad 20 ini. Isu hak asasi
manusia ini memang pada awalnya muncul dari zaman dahulu, dari berbagai polemic
dan keadaan perang serta peninadasan orang-orang yang kuat terhadap kaum yang
lemah. Akan tetapi, pada kenyataan yang harus diterima masyarakat dunia ialah
bahwa Universal Declaration of Human Right pada tahun 1948 menjadi tonggak
bersejarah dalam menegakkan HAM di seluruh dunia. Sejak saat itulah, isu HAM
semakin mengglobal, dan menjadikannya sebagai salah isu yang paling hangat dan
paling sering dibicarakan oleh kalangan penstudi HI dalam abad ke 20 yang
dibawa dengan perkembangan globalisasi.[2]
Pada
hakikatnya hak asasi manusia merupakan seperangkat hak-hak yang hadir dalam
diri manusia semenjak ia lahir. Hak-hak ini berada dalam diri manusia hingga
kemudian hak-hak tersebut harus dijujung tinggi oeh manusia dan diwujudkan
dengan apa yang kita pandang sebagai suatu tatanan sosial yang ada di
masyarakat. Dalam sebuah tatanan masyarakat sosial, HAM hadir sebagai salah
satu konsepsi yang mengatur bagaimana manusia itu hadir sebagai makhluk yang
bebas dan juga memaknai akan adanya kebebasan kepada individu. Hakikatnya HAM
memang merupakan salah satu konsepsi
kaum barat, yang sangat dijunjung tinggi oleh mereka dan menjadikannya sebagai
salah satu pedoman dalam tatanan kehidupan semua orang, hingga nilai-nilau
tersebut dalam HAM mungkin secara luas
dianggap sebagai nilai-nilai dambaan bagi sebuah masyarakat yang memiliki modal
besar untuk mewujudkannya.
Akan
tetapi, dalam hubungan internasional kita mengetahui bahwa dalam segala
konstelasi politik dan fenomena internasional yang ada dalam hubungan
internasional, kita dapat mengkaji fenomena tersebut dengan berbagai perspektif
dan tema kajian yang cukup menarik untuk dibahas. Dominasi akan paham realism
dan liberalisme cukup meyakinkan bahwa dalam segala fenomena dan kasus yang
terjadi dalam dunia internasional tidak lepas dari dua pandangan tersebut. Pada
kenyataannya sebenarnya tidak. Hubungan internasional yang selama ini terus
mengalami perkembangan dan memperlihatkan bahwa ilmu tersebut sangat dinamis
dilihat dari beberapa macam perspektif yang dominan didalamnya. Salah satunya
adalah dengan menggunakan teori konstruktivisme.
Teori
kontruktivisme yang ada dalam hubungan internasional memperlihatkan bahwa
segala sesutau yang terjadi dalam dunia sosial merupakan salah satu hasil dari
konstruksi sosial yang ada. Menurut kaum kontruktivis, hubungan internasional
yang ada dalam dunia politik global dan segala indikasinya memberikan suatu
asumsi bahwa dalam dunia gloal seperti sekarang saat ini ada rekayasa dan
dibuat oleh beberapa faktor dari sosial dan budaya. Tidak hanya itu, hasil dari
konstruksi yang ada dan berkembang dalan dunia berkembang itu semakin meluas
dan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap apa yang terjadi di dunia
global. Yang paling penting adalah, kaum kontruktivis melihat segala sesuatu
dengan penekanan terhadap pemikiran, pengetahuan bersama atas dunia sosial.[3]
[1] Ikhalid Rizky dan Muhammad
Akbar, dalam menyelesaikan tgas mata kuliah Hak Asasi Manusia.
[2] Winarno, Budi, “Dinamika
Isu-Isu Global Kontemporer”, Center for Academic Publishing Service,
Yogyakarta: 2014
[3] Jackson, Robert & Sorensen, Georg. 1999. “Pengantar Studi Hubungan
Internasional”. Oxford University Press : New York
akbar..... terus menulis.... dan upload jangan lupa...
BalasHapussemangat dan istiqomah