Sabtu, 27 Februari 2016

Konflik Sosial dan Budaya

Konflik Suku dan Budaya yang terjadi di Lampung
LATAR BELAKANG
Setiap manusia memiliki potensi konflik yang berbeda. Pada intinya konflik tersebut timbul karena adanya perbedaan antara persepsi manusia dalam segala hal.   Potensi konflik itu akan berbeda pula dalam situasi dan kondisi yang berbeda. Pengaruh dalam suatu kelompok sosial yang memiliki potensi konflik yang sangat relevan dengan potensi konflik individu. Suatu daerah memiliki persepsi sendiri dalam bersosialisasi dan bergaul, sehingga tidak dapat disamakan atau ditindih dengan cara bersosialisasi yang berlawanan. Jika hal itu terjadi maka akan menyebabkan suatu konflik yang tidak hanya individu, melainkan suatu kelompok sosial.
 Kelompok sosial sendiri adalah suatu kelompok yang tinggal bersama dalam waktu yang cukup lama dan menyepakati dengan nilai-nilai dan moral yang ada dalam kehidupannya. Jika ada suatu kelompok sosial lain yang ingin mendominasi kelompok tersebut, maka akan terjadi konflik karena potensi konflik tersebut telah terpicu akan pendominasian itu. Ini dikarenakan Indonesia belum mengfungsikan unsur-unsur bangsa menjadi suatu integrasi yang kuat. Keberagaman agama, suku, dan budaya merupakan salah satu potensi konflik yang sangat menonjol di negara Indonesia yang kaya akan budaya. Sekarang bagaimana dengan keberagaman tersebut Indonesia dapat berintegrasi dengan kuat dan membentuk suatu kesatuan yang kuat agar tidak terjadinya konflik-konflik yan tidak diinginkan.
KONFLIK ANTAR SUKU BUDAYA
            Sudah menjadi hal yang lumrah jika dalam wilayah Indonesia terjadi suatu konflik antara suku dan budaya. Dengan Indonesia yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika, tampapknya tidak semudah itu untuk dapat menyatukan suatu perbedaan yang sangat jauh. Salah satu contoh konflik antar suku budaya adalah konflik antara Bali dan Lampung. Bali yang masih kental akan hal-hal mistis dan memiliki suatu kebudayaan sendiri dan Lampung yang memiliki kebudayaan yang berbeda pula.
Banyak orang-orang Bali yang berimigrasi ke Lampung. Mereka hidup bersama-sama dengan orang Bali yang tinggal di tanah Lampung juga. Mereka hidup dalam satu daerah, satu komunitas pada suatu wilayah di Lampung yang bernama Sidomulyo. Isu-isu yang beredar memiliki versi cerita yang berbeda-beda. Awal mulanya adalah ketika seorang wanita pribumi yang pulang malam setelah bekerja. Wanita tersebut berjumpa dengan pria yang berasal dari Bali, dan pria tersebut menggoda wanita tadi. Akhirnya wanita tersebut tidak terima dan mengadu pada sanak keluarganya. Disinilah awal mula perseteruan ini yaitu saling adu satu sama lain, dan keluarga wanita tersebut mengumpulkan masyarakat Lampung beramai-ramai. Hal ini memanglah sangat remeh, permasalahan yang mulanya merupakan masalah individu menjelma menjadi permasalahan antar suku budaya. Suatu potensi konflik yang sangat biasa menjelma menjadi konflik yang sangat luar biasa. Konflik yang sebelumnya antara individu menjelma sekali lagi menjadi konflik antar suku dengan budaya yang sangat berbeda.
Ketika masing-masing pihak telah mengumpulkan kekuatan mereka dengan melalui sanak keluarga yang berujung pada sanak suku budaya. Orang-orang Lampung berbondong-bondong pergi menuju kawasan kediaman orang-orang Bali untuk suatu penyerangan. Disini dapat dilihat, bagaiamana suatu integritas yang kuat dapay timbul dikarenakan faktor lawan, yaitu memiliki lawan yang sama atau musuh yang sama. Rasa integritas itu akan muncul sangat luas jika kita kita membela apa yang kita yakini sekarang, dengan nilai-nilai yang mengikat kita menjadi suatu integritas yang kokoh dan kuat.
Ketika masyarakat Lampung telah berkumpul dan siap menyerang orang-orang Bali, ternyata mereka orang-orang Bali menghilang tanpa jejak dengan seketika. Kediaman mereka kosong tak berpenghuni. Hal ini menyebabkan masyarakat Lampung lebih terbakar emosi karena menilai orang-orang Bali sebagai pengecut. Nyatanya kebudayaan masyarakat Bali itu sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistis. Dimana orang-orang Bali itu tiba-tiba saja menghilang tanpa jejak. Warga Lampung sangat bingung dengan apa yang terjadi, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk membakar habis seluruh rumah di kediaman orang-orang Bali. Jumlah rumah yang terbakar dalam peristiwa ini adalah 60 rumah. Warga Lampung bingung untuk meluapkan emosi mereka, dan hingga akhirnya mereka pulang. Konflik ini terjadi pada awal tahun 2012, tepatnya pada bulan Januari di daerah Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
PENYELESAIAN KONFLIK
          Terdapat tiga teori dalam menyelesaikan sebuah konflik, yaitu teori konsiliasi, teori mediasi, dan teori arbitrasi. Ketiga teori tersebut merupakan suatu sistem yang telah tersusun secara sistematis. Terdapat banyak cara dalam menyelesaikan sebuah konflik tergantung pada konflik itu sendiri. Di atas telah diuraikan bahwa konfilk yang terjadi adalah konflik antar suku budaya. Konflik muncul karena penjelmaan dari suatu potensi konflik, potensi konflik ada dikarenakan adanya suatu perbedaan, perbedaan ada karena Indonesia merupakan Bhinneka, agar mempersatukan perbedaan itu, Indonesia membuat Pancasila berserta UUD. Dengan pancasila dan undang-undang dasar, rakyat Indonesia menyepakati untuk terikat dalam pancasila dan undang-undang dasar, sehingga timbulah suatu integrasi yang kuat di antara rakyatnya.
            Dengan berpegang teguh pada suatu nilai atau hukum, maka akan timbul sebuah integrasi, seperti yang dikatakan oleh R. William Liddle. Indonesia yang sangat luas dan beraneka ragam saja dapat bersatu , apalagi konflik yang bersifat daerah antar suku. Dengan menanamkan nilai-nilai kembali pada masyarakat Bali yang tinggal dalam wilayah Lampung, dengan menjunjung solidaritas kawan yang tinggi, maka perbedaan tersebut akan menjelma menjadi sebuah energi positif yang justru selalu membawa ke dalam hal-hal yang positif.
KESIMPULAN

Sebenarnya konflik itu dapat terjadi di manapun kita berada, entah konflik antar suku, ideologi, atau bahkan antar agama. Setiap dari manusia memiliki potensi konflik masing-masing seperti yang telah diuraikan dalam latar belakang. Semua ini tergantung pada kita, bagaimana kita menerima stimulus yang ada, merespon dari kekuatan stimulus yang timbul oleh suatu kejadian yang dapat menyebabkan perubahan potensi konflik menjadi sebuah konflik yang berbahaya. Patutnya kita dapat menganalisa dan memahami bagaimana penjelmaan tersebut dan kita dapat mencegah agar tak terjadi kesalahan yang sama. Manusia yang belajar adalah manusia yang tidak jatuh pada lubang yang sama.

Critical Review

Critical Review
Berdasarkan makalah The political salience of cultural difference: Why Chewas and Tumbukas
are allies in Zambia and adversaries in Malawi” yang ditulis oleh Daniel N. Posner
--University of California—

Makalah ini menjelaskan bagaimana suatu kebudayaan dapat mengakibatkan perbedaaan dan perpecahan budaya, serta pengaruh politik yang dapat mengakibatan konflik. Berdasarkan makalah yang ditulis oleh Daniel N. Posner mengenai masalah perpecahan budaya,  ada kelompok yang ingin terlibat diri dalam konflik  yang terjadi dan mengakibatkan perselisihan antara dua kelompok tersebut. Kelompok  tersebut berupa suku yang kini menetap di kawasan Malawi dan Zambia. Kedua suku tersebut adalah suku Chewa dan Suku Tambuka. Mereka menetap dan merupakan salah satu populasi terbesar di kawasan Malawi dan Zambia.
Sebelumnya, Republik Malawi adalah sebuah negara yang terdapat di daratan Afrika bagian selatan. Malawi berbatasan dengan Tanzania di sebelah utara, Zambia di barat laut, dan Mozambik di timur, selatan dan barat. Danau Malawi yang memanjang di sepanjang perbatasan timur Malawi mencakupi seperlima wilayah negara itu. Asal mula nama Malawi tidak diketahui, nama itu diyakini berasal dari suku di wilayah selatan atau inspirasi dari 'cahaya matahari yang menyinari danau', ini dibuktikan dengan lambang negara yang berupa bendera yang bergambarkan setengah matahri yang memancarkan cahayanya. Selain itu, di negara ini hidup dua suku yang selalu bertentangan, yaitu Suku Chewas dan Suku Tumbuka. Tumbuka adalah salah satu kelompok etnis yang bernama Bantu dan meninggali Utara Malawi, Timur Zambia dan Selatan Tanzania. (wikipedia).
Beda lagi dengan Suku Chewa. Suku Chewa adalah salah satu suku dari etnis Bantu dari orang Afrika bagian selatan dan kelompok etnis terbesar di Malawi. Chewa berhubungan erat dengan orang-orang di daerah-daerah sekitarnya seperti Tumbuka dan Nsenga. Mereka secara historis juga terkait dengan Bemba, dengan siapa mereka berbagi asal yang sama di Republik Demokratik Kongo. Seperti dengan Nsenga dan Tumbuka, sebagian besar dari wilayah Chewa berada di bawah pengaruh Ngoni, yang dari Zulu atau Natal/Transvaal. Selain itu, sering digunakan Nyanja, nama lain dari Chewa. Bahasa mereka disebut Chichewa. Di mata dunia, Chewa terutama dikenal karena topeng mereka dan masyarakat rahasia mereka, yang disebut dengan Nyau, serta teknik pertanian mereka.
Di negara Malawi, sangat banyak orang yang bersal dari suku Chewa serta suku Tumbuka. Di negara ini juga hidup bermacam-macam suku asli afrika yang mendiami seperempat wilayah tandus tersebut. Maka tidak heran apabila potensi konflik ini timbul antara dua suku tersebut. Selain itu, beberapa macam konflik dan pertikaian yang terjadi di negara tersebut, yang disebabkan oleh suku Chewa dan Tambuka. Akan tetapi, di wilayah Zambia, kehidupan dua suku ini lebih damai. Menurut Daniel N. Posner di dalam makalahnya yang di terbitkan oleh  Cambridge Press, ia mengatakan bahwa keberagaman suku budaya, sistem perkawinan dan beberapa budaya lainnya menimbulkan potensi konflik yang tinggi antara dua tersebut. Selain itu, desa yang sangat dekat, bahwa ini akan memberikan perselisihan dalam faktor geografis dan ekologis yang juga dapat mempengaruhi kesejahteraan atau mode pertanian desa produksi. Dengan demikian, berpotensi sikap mereka terhadap anggota suku tersebut.
Daniel N. Posner juga meneliti beberapa pedesaan yang dijadikan sebagai objek observasinya dan mempelajari bagaimana munculnya konflik yang terjadi di daerah tersebut. Agrikultural menurut dia di keempat desa yang ia jadikan sebagai objek observasi juga sangat mirip, dan tumbuh di sekitarnya jagung dan produksinya serta kacang tanah untuk konsumsi lokal. Ada juga sejumlah kecil tembakau yang subur untuk pasar domestik dan internasional. Dia juga berhati-hati untuk memilih desa-desa yang sama terkena urusan politik nasional di masing-masing negara, antara Zambia dan Malawi.
Dari apa yang diteliti oleh Daniel N. Posner diatas tadi membuktikan bahwasanya adanya keterlibatan sistem politik praktis yang masuk dalam sebuah kebudayaan, maka dari situ akan menimbulkan potensi konflik yang akan mengakibatkan perselisihan. Perselisihan yang terjadi kerap mengakibatkan perang sipil, dan saling diskriminasi antar satu kelompok dengan kelompok yang lain. Artinya, merupakan sesuatu yang penting dari politik yang ada dan sebuah kebudayaan akan memepengaruhi suku yang tinggal di kawasan tersebut. Maka sebaiknya, adanya sebuah politik tidak seharusnya mengganggu sistem kebudayaan tersebut.
---o0o---

Muhammad Akbar Rahmadi

Pandangan Konstruktivisme terhadap Hak Asasi Manusia

Pandangan Konstruktivisme terhadap Hak Asasi Manusia[1]
            Hubungan internasional merupakan salah satu bidang akademik yang fokus mempelajari hubungan negara-negara dalam setiap kegiatan luar negeri yang dijalankan oleh suatu pemerintahan dalam suatu negara. Selain itu, diplomasi dan pengambilan keputusan juga termasuk salah satu bentuk kajian yang digunakan dalam ilmu ini. Hubungan internasional juga merupakan salah satu ilmu yang fokus terhadap segala pola interaksi antar negara dan juga antar pemerintah, sehingga kajian-kajian yang dipelajari dalam studi HI sangatlah luas. Keamanan, kebebasan, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan, merupakan berbagai aspek yang harus dipelajari oleh penstudi HI, karena juga termasuk salah satu nilai-nilai sosial yang sangat fundamental bagi manusia yang harus mereka lindungi dan juga dijamin.
            Dalam berbagai sudut pandang yang ada dalam studi hubungan internasional, Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan salah satu isu yang sangat hangat dibicarakan di abad 20 ini. Isu hak asasi manusia ini memang pada awalnya muncul dari zaman dahulu, dari berbagai polemic dan keadaan perang serta peninadasan orang-orang yang kuat terhadap kaum yang lemah. Akan tetapi, pada kenyataan yang harus diterima masyarakat dunia ialah bahwa Universal Declaration of Human Right pada tahun 1948 menjadi tonggak bersejarah dalam menegakkan HAM di seluruh dunia. Sejak saat itulah, isu HAM semakin mengglobal, dan menjadikannya sebagai salah isu yang paling hangat dan paling sering dibicarakan oleh kalangan penstudi HI dalam abad ke 20 yang dibawa dengan perkembangan globalisasi.[2]
Pada hakikatnya hak asasi manusia merupakan seperangkat hak-hak yang hadir dalam diri manusia semenjak ia lahir. Hak-hak ini berada dalam diri manusia hingga kemudian hak-hak tersebut harus dijujung tinggi oeh manusia dan diwujudkan dengan apa yang kita pandang sebagai suatu tatanan sosial yang ada di masyarakat. Dalam sebuah tatanan masyarakat sosial, HAM hadir sebagai salah satu konsepsi yang mengatur bagaimana manusia itu hadir sebagai makhluk yang bebas dan juga memaknai akan adanya kebebasan kepada individu. Hakikatnya HAM memang merupakan  salah satu konsepsi kaum barat, yang sangat dijunjung tinggi oleh mereka dan menjadikannya sebagai salah satu pedoman dalam tatanan kehidupan semua orang, hingga nilai-nilau tersebut dalam HAM  mungkin secara luas dianggap sebagai nilai-nilai dambaan bagi sebuah masyarakat yang memiliki modal besar untuk mewujudkannya.
Akan tetapi, dalam hubungan internasional kita mengetahui bahwa dalam segala konstelasi politik dan fenomena internasional yang ada dalam hubungan internasional, kita dapat mengkaji fenomena tersebut dengan berbagai perspektif dan tema kajian yang cukup menarik untuk dibahas. Dominasi akan paham realism dan liberalisme cukup meyakinkan bahwa dalam segala fenomena dan kasus yang terjadi dalam dunia internasional tidak lepas dari dua pandangan tersebut. Pada kenyataannya sebenarnya tidak. Hubungan internasional yang selama ini terus mengalami perkembangan dan memperlihatkan bahwa ilmu tersebut sangat dinamis dilihat dari beberapa macam perspektif yang dominan didalamnya. Salah satunya adalah dengan menggunakan teori konstruktivisme.
  Teori kontruktivisme yang ada dalam hubungan internasional memperlihatkan bahwa segala sesutau yang terjadi dalam dunia sosial merupakan salah satu hasil dari konstruksi sosial yang ada. Menurut kaum kontruktivis, hubungan internasional yang ada dalam dunia politik global dan segala indikasinya memberikan suatu asumsi bahwa dalam dunia gloal seperti sekarang saat ini ada rekayasa dan dibuat oleh beberapa faktor dari sosial dan budaya. Tidak hanya itu, hasil dari konstruksi yang ada dan berkembang dalan dunia berkembang itu semakin meluas dan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap apa yang terjadi di dunia global. Yang paling penting adalah, kaum kontruktivis melihat segala sesuatu dengan penekanan terhadap pemikiran, pengetahuan bersama atas dunia sosial.[3]
  
             




[1] Ikhalid Rizky dan Muhammad Akbar, dalam menyelesaikan tgas mata kuliah Hak Asasi Manusia.
[2] Winarno, Budi, “Dinamika Isu-Isu Global Kontemporer”, Center for Academic Publishing Service, Yogyakarta: 2014
[3] Jackson, Robert & Sorensen, Georg. 1999. “Pengantar Studi Hubungan Internasional”. Oxford University Press : New York

Senin, 15 Februari 2016

Pengaruh Kemiskinan di Dunia Global

Pengaruh Kemiskinan di Dunia Global 
Untuk memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Politik Internasional


BAB I
Pendahuluan
Pengurangan angka kemiskinan telah menjadi “top priority” dalam pembangunan internasional, norma-norma baru, fakta dan apa yang ditemukan dalam kemiskinan global secara bertahap telah menjadi bagian dari economic wisdom yang sudah mapan. Meskipun demikian, kemiskinan dan kesenjangan masih tetap menjadi persoalan internasional yang belum bisa dipecahkan secara memuaskan. Bahkan, oleh karena isu kemiskinan tidak berhubungan langsung dengan kepentingan negara-negara maju, isu ini sering kali digusur oleh isu lain, seperti terorisme. Akibatnya, kemiskinan hanya menjadi isu utama di lembaga-lembaga PBB yang keberhasilan programnya kurang efektif karena bertentangan dengan mazhab mainstream lembaga-lembaga multilateral, seperti Bank Dunia dan IMF yang Neoliberal.
Di beberapa tempat, memang terjadi laju pengurangan kemiskinan yang signifikan, tapi di tempat-tempat lain, seperti kawasan Sub-Sahara Afrika pengurangan laju kemiskinan hampir stagnan. Ini terjadi karena wilayah-wilayah tersebut kurang menarik bagi investasi sehingga pertumbuhan ekonomi relatif kecil. Sementara itu, jika terjadi pertumbuhan ekonomi pun, maka hasil-hasilnya tidak bisa dinikmati oleh sebagian besar masyarakat. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati sekelompok kecil elit politik dan ekonomi yang berada di wilayah tersebut.
Di sisi lain, usaha untuk membangun ekonomi terbuka melalui jalan neoliberal sepertinya justru memberikan implikasi yang jauh lebih buruk dalam hal pengentasan kemiskinan. Analisis yang dilakukuan oleh Rita Abrahamsen terhadap proyek Structural Adjusment Program’s tersebut (SAPs) di negara-negara kawasan Afrika, misalnya, menemukan bahwa program tersebut justru memperburuk kondisi kondisi kemiskinan di wilayah itu. Demokratis semakin menurun, dan SAPs bahkan telah menyulut banyak kerudakan di tengah langkanya layanan kesehatan, pangan, penurunan pendapatan, dan juga menipisnya legitimasi pemerintah. Dengnan mengutip penelitian yang dilakukan oleh UNICEF, Abrahamsen mengemukakan bahwa program penyesuaian struktural “cenderung meningkatkan jumlah kemiskinan, atau dengan kata lain, jumlah orang dan anak-anak yang hidup dibawah garis kemiskinan.”
Temuan rintidan yang dilakuakan oleh UNICEF ini, menurut Abrahamsen, seiroing dengan penelitian-penelitian lainnya yang menegaskan bahwa penyesuaian struktural cenderung menurunkan standar hidup masysrakat miskin dengan memperburuk kondisi tenaga kerja dan pendapatan riil. Penerapan penguatan untuk memengkas ongkos pelayanan publik juga telah mengurangi akses pada layanan kesehatan dan pendidikan. Dikawasan tersebut, pemerintah yang berkuasa menghadapi tuntunan liberalisme dan privatisasi oleh modal asing, sementara pada waktu bersama pemerintah juga menghadapi tuntunan masyarakat akan kehidupan lebih baik.
Kelompok ini mendiskusikan usaha-usaha untuk mengatasi persoalan tersebut. Namun, untuk mempertegas bahwa kemiskinan dan kesenjangan merupakan isu global yang memerlukan penegasan serius, terlebih dahulu akan dipaparkan data-data statistik mengenai kemiskinan dan kesenjangan dari laporan-laporan yang disampaikan oleh lembaga-lembaga internasional. Seperti UNDP, Bank Dunia ataupun laporan-laporan lain yang relevan. Berikutnya, untuk mengatasi kemiskinan tidak bisa dilepaskan dari usaha untuk mendiskusikan pokok persoalan tersebut, dalam pengertian bagaimana kemiskinan itu didefinisikan. Pendefinisian yang tepat akan membuka kesempatan bagi terbukanya strategi penanganan yang tepat pula, demikian sebaliknya.













BAB II
2.1 Mendefinisikan Kemiskinan
Pendefinisian mengenai kemiskinan tampaknya tepat tidak pernah tunggal meskipun bebarapa poin pokok di sepakati. Sebagian orang memhami istilah kemiskinan dari perspektif subjektif dan komperatif, sementara yang lainnya melihat dari segi moral dan evaluatif. Menurut Caroline Thomas, perbedaan-perbedaan dalam mendefinisikan kemiskinan disebkan oleh perbedaan-perbedaan dalam melihat pembangunan. Oleh karena itu, persoalan kemiskinan tidak bisa di lepaskan dari isu-isu pembangunan sebagaimana nanti akan kita diskusikan dalam bab selanjutnya. Meskipun demikian, menurut Thomas ada beberapa aspek yang disepakati, terutama dalam hal kebutuhan material seperti kekurangan makan, air bersih, dan sanitasi, sedangkan hal-hal yang bersifat non material belum ada kesepakatan.
Hampir semua pemerintah, lembaga internasional, dan juga banyak pihak di dunia menganut pandangan orthodoks, kemiskinan dilihat sebagai situasi dimana orang-orang tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli makanan atau kebutuhan-kebutuhan dasar mereka secara memuaskan, dan seringkali kondisi ini dimasukkan ke dalam situasi unior under employed. Menurut Calorine Thomas, definisi yang menyadarkan pada ketersediaan uang untuk membeli kebutuhan-kebutuhan pokok ini merupakan hasil globalisasi budaya barat dan kehadiran pasar. Oleh karna itu sejak tahun1945, kemiskinan dilihat sebagai kondisi ekonomi yang pemberantasannya tergantung pada ketersediaan uang untuk melakukan transaksi di pasar. Barangkali cara pandang inilah yang mendorong pemerintahan SBY untuk memberikan cash money kepada masyarakat miskin sebagai kompensasi atas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Priven dan Cloward (1993) dan juga Swanson (2001) mendefinisikan kemiskinan dalam kerangka pemenuhan kebutuhan material. Ketiga penulis ini mengemukakan bahwa kemiskinan berhubungan dengan kekurangan materi, rendahnya penghasilan, dan adanya kebutuhan sosial, pertama, kekurangan materi. Kemiskinan sebagai kekurangan materi di gambarkan sebagai situasi kesulitan yang di hadapi orang dalam memperoleh barang-barang yang bersifat kebutuhan dasar. Oleh karnanya, kemiskinan, dalam dimensi ini sering dipahami sebagai kemampuan seseorang untuk mendapatkan kebutuhan material yang bersifat mendasar. Kedua, kekurangan penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai “ dalam kaitan ini sering dipahami sebagai standar atau garis kemiskinan (poverty line) yang berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Ketiga, kesulitan memenuhi kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial (social exclusion), ketergantungan, dan ketidak mampuan berpartisipasi dalam masyarakat. Kemiskinan dalam dimensi ini di pahami sebagai situasi kelangkaan pelayanan sosial dan rendahnya aksesibilitas lembaga-lembaga pelayanan sosial, seperi pendidikan, kesehatan, dan informasi.
Lebih lanjut David Cox (2004) mengemukakan bebarapa dimensi kemiskinan yang dikategorikan berdasar akar penyebab munculnya kemiskinan. Pertama, kemiskinan yang disebabkan oleh globalisasi. Kedua, kemiskinan akibat pembangunan. Disini, kita busa menemukan kemiskinan subsisten sebagai suatu kemiskinan yang disebabkan oleh kurangnya pembangunan, dan kemiskinan perkotaan yang disebabkan oleh percepatan pertumbuhan perkotaan yang tidak mampu diimbangu atau tidak menyentuh masyarakat miskin kota. Ketiga, kemiskinan sosial, yakni kemiskinan yang dialami oleh kelompok-kelompok minoritas sepeti anak-anak perempuan. Keempat, kemiskinan konsekunsi. Suatu kemiskinan yang terjadi akibat kejadian-kejadian lain faktor-faktor eksternal di luar si miskin seperti konflik, bencana alam, kerusakan lingkungan, dan tingginya jumlah penduduk.
Definisi yang dikemukakan oleh David Cox ini tampaknya cukup memadai karna kemiskinan tidak semata didefinisikan dalam kerangka kebutuhan-kebutuhan material, tapi juga yang bersifat immaterial. Selain itu, pendefinisian kemiskinan semacam itu memberikan gambaran akan sebab-sebab munculnya kemiskinan, baik yang bersifat struktural maupun nonstruktural.
2.2 Konsep dan Indikator Kemiskinan
Konsep tentang kemiskinan sangat beragam, mulai dari sekedar ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan memperbaiki keadaan, kurangnya kesempatan berusaha, hingga pengertian yang lebih luas yang memasukkan aspek sosial dan moral.
BAPPENAS (2004) mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Hak-hak dasar tersebut antara lain, terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakukan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik. Untuk mewujudkan hak-hak dasar seseorang atau sekelompok orang miskin Bappenas menggunakan beberapa pendekatan utama antara lain; pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach), pendekatan pendapatan (income approach), pendekatan kemampuan dasar (human capability approach) dan pendekatan objective and subjective.
Pendekatan kebutuhan dasar, melihat kemiskinan sebagai suatu ketidakmampuan (lack of  capabilities) seseorang, keluarga dan masyarakat dalam memenuhi    kebutuhan minimum, antara lain pangan, sandang, papan, pelayanan kesehatan, pendidikan, penyediaan air bersih dan sanitasi.
Menurut pendekatan pendapatan, kemiskinan disebabkan oleh rendahnya penguasaan asset, dan alat- alat produktif seperti tanah dan lahan pertanian atau perkebunan, sehingga secara langsung mempengaruhi pendapatan seseorang dalam masyarakat. Pendekatan ini, menentukan secara rigid standar pendapatan seseorang di dalam masyarakat untuk membedakan kelas sosialnya.
Pendekatan kemampuan dasar menilai kemiskinan sebagai keterbatasan kemampuan dasar seperti kemampuan membaca dan menulis untuk menjalankan fungsi minimal dalam masyarakat. Keterbatasan kemampuan ini menyebabkan tertutupnya kemungkinan  bagi orang miskin terlibat dalam pengambilan keputusan.
Pendekatan obyektif atau sering juga disebut sebagai pendekatan kesejahteraan (the welfare approach) menekankan pada penilaian normatif dan syarat yang harus dipenuhi agar keluar dari kemiskinan.
Pendekatan subyektif menilai kemiskinan berdasarkan pendapat atau pandangan orang miskin sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa kemiskinan tidak bisa didefinisikan dengan sangat sederhana, karena tidak hanya berhubungan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan material, tetapi juga sangat berkaitan dengan dimensi kehidupan manusia yang lain. Karenanya, kemiskinan hanya dapat ditanggulangi apabila dimensidimensi lain itu diperhitungkan.
Menurut Bank Dunia (2003), penyebab dasar kemiskinan adalah: (1) kegagalan kepemilikan terutama tanah dan modal; (2) terbatasnya ketersediaan bahan kebutuhan dasar, sarana dan prasarana; (3) kebijakan pembangunan yang bias perkotaan dan bias sektor; (4) adanya perbedaan kesempatan di antara anggota masyarakat dan sistem yang kurang mendukung; (5) adanya perbedaan sumber daya manusia dan perbedaan antara sektor ekonomi (ekonomi tradisional versus ekonomi modern); (6) rendahnya produktivitas dan tingkat pembentukan modal dalam masyarakat; (7) budaya hidup yang dikaitkan dengan kemampuan seseorang mengelola sumber daya alam dan lingkunganya; (8) tidak adanya tata pemerintahan yang bersih dan baik (good governance); (9) pengelolaan sumber daya alam yang berlebihan dan tidak berwawasan lingkungan. Indikator utama kemiskinan menurut Bank Dunia adalah kepemilikan tanah dan modal yang terbatas, terbatasnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan, pembangunan yang bias kota, perbedaan kesempatan di antara anggota masyarakat, perbedaan sumber daya manusia dan sektor ekonomi, rendahnya produktivitas, budaya hidup yang jelek, tata pemerintahan yang buruk, dan pengelolaan sumber daya alam yang berlebihan.
Indikator-indikator tersebut dipertegas dengan rumusan yang konkrit yang dibuat oleh BAPPENAS yaitu ; terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, dilihat dari stok pangan yang terbatas, rendahnya asupan kalori penduduk miskin dan buruknya status gizi bayi, anak balita dan ibu. Sekitar 20 persen penduduk dengan tingkat pendapatan terendah hanya mengkonsumsi 1.571 kkal per hari. Kekurangan asupan kalori, yaitu kurang dari 2.100 kkal per hari, masih dialami oleh 60 persen penduduk berpenghasilan terendah.
Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa indikator utama kemiskinan adalah; (1) kurangnya pangan, sandang dan perumahan yang tidak layak; (2) terbatasnya kepemilikan tanah dan alat-alat produktif; (3) kuranya kemampuan membaca dan menulis; (4) kurangnya jaminan dan kesejahteraan hidup; (5) kerentanan dan keterpurukan dalam bidang sosial dan ekonomi; (6) ketakberdayaan atau daya tawar yang rendah; (7) akses terhadap ilmu pengetahuan yang terbatas; (8) terbatasnya kecukupan dan mutu pangan; (9) terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan kesehatan; (10) terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan pendidikan; (11) terbatasnya kesempatan kerja dan berusaha; (12) lemahnya perlindungan terhadap aset usaha, dan perbedaan upah; (13) terbatasnya akses layanan perumahan dan sanitasi; (14) terbatasnya akses terhadap air bersih; (15) lemahnya kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah; (16) memburuknya kondisi lingkungan hidup dan sumberdaya alam, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam; (17) lemahnya jaminan rasa aman; (18) lemahnya partisipasi; (19) besarnya beban kependudukan yang disebabkan oleh besarnya tanggungan keluarga; (20) tata kelola pemerintahan yang buruk yang menyebabkan inefisiensi dan inefektivitas dalam pelayanan publik, meluasnya korupsi dan rendahnya jaminan sosial terhadap masyarakat.

2.3  Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah terbesar bagi setiap negara di dunia. tidak dapat dipungkiri, isu-isu kemiskinan sampai saat ini belum juga menemukan solusi yang dapat melegakan pemerintah nasional maupun internasional. Salah satu solusi untuk menaggulangi kemiskinan adalah dengan ketenagakejaan dengan melihat potensi taraf kehidupan penduduk di suatu negara. Menurut ILO, (International Labour Organization) menyatakan dengan perluasan kesempatan kerja akan dibarengi dengan menurunnya kemiskinan, semua itu akan terwujud jika tingkat gaji atau bayaran bagi setiap tenaga kerja juga sesuai bahkan meningkat. Hubungan antara ketenagakerjaan dan kemiskinan adalah ketika memperoleh pendapatan. Pendapatan yang diperoleh dari bekerja tentu dapat diukur dengan, apakah mencukupi kebutuhan sehari-hari pekerja tersebut. Maka dengan tinjauan inilah kita bisa menganalisa penurunan dan pengurangan kemiskinan yang terjadi di setiap negara khususnya di indonesia.
Menurut Bank Dunia, Indonesia merupakan salah satu negara yang sukses dalam menggulangi masalah kemiskinan dari tahun 1976 dari angka 40% mencapai angka 11% dari populasi indonesia pada saat itu berdasarkan Badan Pusat Statistik. Penanggulangan yang dilakukan indonesia hanya berjalan hingga tahun 1996, dan indonesia kembali mengalami krisis pada tahun 1998 dan kemiskinanpun kembali meningkat hingga mencapai 24,2% yang disebabkan oleh meroketnya harga-harga komoditas baik makanan maupun non-makanan. Setelah itu indonesia mengalami penurunan secara bertahap meskipun agak lambat.
Garis kemiskinan Bank Dunia hanya dapat dipakai untuk membandingkan dan memonitor perkembangan tingkat kemiskinan secara internasional atau antar negara. Sementara Bank Dunia tetap menyarankan memakai penggunaan garis kemiskinan negara masing-masing dalam memonitor perkembangan kemiskinan di negaranya baik wilayah maupun nasional.
Untuk menanggulangi masalah kemiskinan diperlukan upaya yang memadukan berbagai kebijakan dan program pembangunan yang tersebar di berbagai sektor. Kebijakan pengentasan kemiskinan menurut Gunawan Sumodiningrat (1998) dapat dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu kebijakan tidak langsung, dan kebijakan yang langsung. Kebijakan tak langsung meliputi (1) upaya menciptakan ketentraman dan kestabilan situasi ekonomi, sosial dan politik; (2) mengendalikan jumlah penduduk; (3) melestarikan lingkungan hidup dan menyiapkan kelompok masyarakat miskin melalui kegiatan pelatihan. Sedangkan kebijakan yang langsung mencakup: (1) pengembangan data dasar (base data) dalam penentuan kelompok sasaran (targeting); (2) penyediaan kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan); (3) penciptaan kesempatan dan lapangan kerja; (4) program pembangunan wilayah; dan (5) pelayanan perkreditan.
Untuk menanggulangi masalah kemiskinan harus dipilih strategi yang dapat memperkuat peran dan posisi perekonomian rakyat dalam perekonomian nasional, sehingga terjadi perubahan struktural yang meliputi pengalokasian sumber daya, penguatan kelembagaan, pemberdayaan sumber daya manusia (Sumodiningrat, 1998). Program yang dipilih harus berpihak dan memberdayakan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dan peningkatan perekonomian rakyat. Program ini harus diwujudkan dalam langkah-langkah strategis yang diarahkan secara langsung pada perluasan akses masyarakat miskin kepada sumber daya pembangunan dan menciptakan peluang bagi masyarakat paling bawah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, sehingga mereka mampu mengatasi kondisi keterbelakangannya. Selain itu upaya penanggulangan kemiskinan harus senantiasa didasarkan pada penentuan garis kemiskinan yang tepat dan pada pemahaman yang jelas mengenai sebab-sebab timbulnya persoalan itu.

2.4 Structural Adjustment Programs (SAPs) & Poverty
            Pada akhir Perang Dunia II sistem ekonomi internasional hancur. Tentu ada  aturan dan prosedur yang diperlukan untuk memulihkan stabilitas ekonomi dan oleh karena itu kebutuhan akan suatu lembaga baru muncul. Salah satu lembaga yang didirikan dalam perjalanan Perjanjian Bretton Woods tahun 1944 adalah Dana Moneter Internasional (IMF). Yang telah ditugaskan untuk mengatur sistem moneter internasional dan sistem keuangan dan mempromosikan stabilitas. Lembaga ini harus mendorong kerja sama ekonomi dan membantu mempromosikan kesehatan ekonomi dunia.
Program Penyesuaian Struktural adalah program yang memungkinkan bagi negara-negara untuk mendapatkan pinjaman dari IMF atau Bank Dunia. Pinjaman ini terhubung dengan persyaratan-persyaratan seperti reformasi kebijakan yang signifikan yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan pinjaman (Abugre, 2000). Dalam sejarah lembaga utama menyediakan struktur pinjaman penyesuaian adalah Bank Dunia. Sejak tahun 1986 juga, Moneter Internasional Fund (IMF) memberikan pinjaman penyesuaian dan lembaga keuangan internasional lainnya kemudian International Financial Institution (IFI) yang mengadopsi prinsip-prinsip IMF.
Tujuan utama Struktural Program Penyesuaian adalah pengurangan inflasi. Ini telah disetujui secara luas bahwa tingkat inflasi yang tinggi memiliki konsekuensi negatif pada pertumbuhan dan kemiskinan. Beberapa studi namun menemukan bahwa negara-negara yang mencapai dan mempertahankan stabilitas makroekonomi mungkin tidak selalu mendapatkan signifikan membayar tanggungan dalam pertumbuhan dan pengurangan kemiskinan (Gunter, Cohen, & Lofgren, 2005).
Inflasi yang lebih rendah cenderung meningkatkan pendapatan riil masyarakat miskin jika penyesuaian pendapatan untuk kenaikan pengeluaran karena inflasi lambat. Dampak dari tingkat inflasi yang lebih rendah pada distribusi pendapatan tergantung pada kestabilan pendapatan untuk harga masing-masing kelompok individu. Itu berarti bahwa jika individu miskin menghadapi penyesuaian lagi, maka ia akan tertinggal dari orang kaya, karena inflasi rendah akan mengurangi ketimpangan dalam distribusi pendapatan (Garuda, 2000).
2.5 Respon nasional dan internasional terhadap kemiskinan
                Kemiskinan merupakan masalahyang sangat kompleks, yang memerlukan kerjasama dari berbagai pihak dalam mengatasinya. Pengentasan  rakyat dari kemiskinan merupakan suatu pekerjaan rumah bagi masing-masing negara yang menginginkan rakyatnya makmur dan sejahtera.
            Sebagai respon dari dunia internasional terhadap kemiskinan adalah adanya upaya kepedulian yang dilakukan oleh lembaga internasional yang berupaya mengentaskan kemiskinan dengan programnya masing-masing. Seperti world bank dengan IMF, ILO, UNICEF, WTO dll. Dengan adanya organisasi internasional ini step by step kemiskinan dapat  terentaskan pada masyarakat suatu negara namun dengan syarat organisasi itu semua bekerjasama dengan baik dalam hal menurunkan angka kemiskinan. Pada sekitar tahun 1997, ketika World Bank berada dibawah pimpinan Wolfenson, terdapat beberapa upaya untuk meningkatkan efektifitas upaya pembangunan, pengentasan kemiskinan, dll.
            Respon kemiskinan yang terjadi di Indonesia misalnya ketika politik dan keamanan yang sudah tidak stabil ditambah dengan terjadinya krisis ketika tahun 1997-1998, yang mana pertumbuhan ekonomi mencapai 13 persen, inflasi tercatat sangat tinggi sampai 77 persen, PHK dimana-mana, dan melonjaknya angka kemiskinan. Dan kejadian di Indonesia ini menyebabkan repon yang sangat kacau, yang mana ketika itu instabilitas politik yang sudah tidak stabil lagi yang ditandai dengan gelombang demonstasi, hura-hura, kerusuhan, dan mengakibatkan kepada kekerasan.
            Dalam hal kesehatan respon kemiskinan menjadi hal yang buruk, yang mana keterbatasan akses dan rendahnya mutu layanan kesahatan disebabkan oleh kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dasar, rendahnya mutu layanan kesehatan dasar, kurangnya pemahaman terhadap hidup sehat, biaya perawatan dan pengobatan yang mahal. Di sisi lain pun, utilisasi (penggunaan) rumah sakit masih didominasi oleh golongan mampu, sedangkan masyarakat miskin cenderung memanfaatkan puskesmas.    
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia perlu diketahui sebenarnya faktor-faktor apa sajakah yang berhubungan atau mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat kemiskinan (jumlah penduduk miskin) di Indonesia sehingga kedepannya dapat diformulasikan sebuah kebijakan publik yang efektif untuk mengurangi tingkat kemiskinan di negara ini dan tidak hanya sekedar penurunan angka-angka saja melainkan secara kualitatif juga.
Strategi dan kebijakan alternatif yang berpihak kepada rakyat miskin, option for the poor menjadi kebutuhan mutlak menanggulangi kemiskinan. strategi dan kebijakan alternatif menanggulangi kemiskinan desa dapat dilakukan dengan cara memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang  memadai, redistribusi lahan dan modal pertanian yang seimbang, mendorong perkembangan investasi pertanian dan membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh kredit usaha yang mudah, memperkenalkan sistem pertanian modern dengan teknologi baru yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menggali sumber-sumber pendapatan yang memadai, memperkuat komitmen eksekutif dan legislatif untuk memperbaiki tatanan pemerintahan dan mendorong agenda pembangunan daerah memprioritaskan pemberantasan kemiskinan sebagai skala prioritas yang utama.
Oleh karena itu, dalam menanggulangi kemiskinan harus menyelasikan beberapa problem yang sudah disebutkan diatas tadi, bahwa dalam menyelasaikan segala problem dalam kemiskinan, peningkatan mutu pekerjaan atau penyediaan lapangan krja bagi seluruh masyarakat merupakan faktor yang sangat penting.









DAFTAR PUSTAKA
Arief, Sritua dan Adi Sasono 1981, Indonesia : Ketergantungan Dan
Keterbelakangan, Jakarta : Lembaga Studi Pembangunan
Baran, Paul, 1957. Political Economy Of Growth, New York : Monthly Review
Press
BPS. 2004, Data Dan Informasi Kemiskinan, Jakarta
BPS. 2009. Berita Resmi Statistik No. 43/07/Th. XII, 1 Juli 2009, Jakarta
            Badan Pusat Statistik. Jakarta
Winarno Budi. 2014. Dinamika Isu-isu Global Kontemporer, Yogyakarta. PT.Buku Seru.
---o0o---


Dasar-dasar Pengertian Hukum Islam

---DASAR-DASAR PENGERTIAN HUKUM ISLAM---

A. Pengertian dan Tujuan Hukum Islam

1. Pengertian Hukum Islam
Adalah Ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan larangan bagi ummat muslim.
2. Tujuan Hukum Islam
Adalah aturan yang dijalankan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil segala manfaat dan mencegah mudarat atau keburukan yang tidak berguna bagi kehidupan.

B. Dasar-Dasar Hukum Islam
1. Al qur'an
Kitab suci yang diturunkan kepada ummat muslim sebagai petunjuk dasar utama dalam menjalankan perintah dan larangan dalam menjalani kehidupan.
2. Al-Hadist
Segala sesuatu yang bersandarkan dari perintah, perilaku dan persetujuan Nabi Muhammad saw, sebagai penyempurna dari hukum yang terdapat dari Al-qur'an.
3. Ijma' para ulama
Kesepakatan para ulama dalam menentukan kesimpulan dari suatu hukum yang berlandaskan dari Al Qur'an dan hadist.
4. Qiyas
Menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu.
5. Ijtihad
Usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
C. Pengertian Dasar Dalam Hukum Islam :syari‟ah, fiqih, tasyri, ijtihad
1. Syari‟ah
a. Syari‟ah menurut etimologi berakar pada kata ش ر ع adalah:
ي رٌد ان اًء انذي يقصد نهشزب
Artinya : “Sumber air yang dituju untuk minum”
b. Menurut terminologi adalah:
“Kumpulan perintah dan hukum-hukum i'tiqadiyah dan 'amaliyah yang diwajibkan oleh islam untuk diterapkan guna merealisasikan tujuannya yakni kebaikan dalam masyarakat.
Jadi, pembahasan syari'ah meliputi segala hukum, baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia yang berupa perkataan, perbuatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan akhlaq.

Hukum syara' menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari' yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir).Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari' dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.
Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.

Menurut Muhammad „Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari'ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari'ah / syara', millah dan diin.
Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim.
Dari definisi tersebut syariat meliputi:
1. Ilmu Aqoid (keimanan)
2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)

2.Fiqih
1. Secara Etimologi berakar pada kata ف ق ه adalahانفيى yang berarti pemahaman.
2. Menurut terminologi adalah:
انعهى تالاحكاو انشزعيح انع هًيح ان كًتسة ين ادنتيا انتفصيهيح
Artinya : “Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara‟ yang „amali (praktis) yang diusahakan dari dalil-dalilnya yang tafshil.”
3. Tasyri‟
Kata Tasyri' diambil dari kata syari'ah. Tasyri' berarti: menetapkan hukum. Sinonim dari tasyri' adalah Taqnin yang berarti menetapkan peraturan atau mengadakan undang-undang.
Dalam penetapan syari'ah, yang menetapkannya adalah Allah swt semata. Sebab di dalam tasyri' terdapat hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah-masalah gaib yang tidak dapat dijangkau oleh manusia.
4. Ijtihad
1. Menurut etimologi adalah:
تذل غايح انجيد في ان صٌ لٌ اني ايز ين الاي رٌ ا فعم ين الافعال
Artinya : “Pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan sesuatu urusan atau sesuatu perbuatan.”
2. Secara terminologi adalah:
استفزاغ انجيد تًذل غايح ان سٌع في ادراك الاحكاو انشزعيح
Artinya : “Pengerahan kesungguhan dengan usaha yang optimal dalam menggali hukum syara‟.”
3. Ijtihad dalam arti luas meliputi:
1. Pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syara‟ yang dikehendaki oleh nash yang zhanni dilalahnya.
2.Pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syara, yang amali dengan menetapkan Qaidah Syariah Kulliyah.
3. Pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara' yang amali tentang masalah yang tidak ditunjuki hukumnya oleh suatu nash dengan menggunakan sarana-sarana yang direstui oleh syara' untuk digunakan mengenai masalah tersebut untuk ditetapkan hukumnya.

D. Macam-macam Hukum Dalam Islam
1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
1. Wajib „ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
2. Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
1. Sunah Mu‟akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu‟akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.

E. Sumber-Sumber Hukum Yang Diperselisihkan
1. Qiyas
1. Qiyas secara Etimologi adalah:
تقديزانشيء تاخز نيعهى ان سًا اًج تيني اً
Artinya : “Mengukur sesuatu dengan yang lain agar diketahui perbedaan antara keduanya.”
2. Secara Terminologiadalah:
انحاق اًقعح لا نص عهي حك يًا ت اٌقعح رًد نص تحك يًا في انحكى انذي رًد اننص نتسا يً
ان اٌقعتين في عهح ىذا انحكى
Menyamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nash mengenai hukumnya, dengan suatu peristiwa yang telah ada nash hukumnya, karena adanya persamaan „illah.
2. Istihsan
1. Secara Etimologi adalah:
عد انشيء حسنا
Artinya : “Menganggap Sesuatu itu baik.”
2. Secara Terminologi:
انعد لً عن حكى اقتضاه دنيم شزعيح في اًقعح اني حكى اخز فييا ندانيم شزعي اقتضي ىذا انعد لً
Artinya : “Beralih dari satu hukum mengenai satu maalah yang ditetapkan oleh dalil syara‟ kepada hukum lain (dalam masalah itu), karena adanya dalil syara‟ yang menghendaki demikian.”
3. Ishtislah
1. Secara Etimologi: Mencari Kemashlahatan
2. Secara Terminologi:
ان صًهحح انتي نى يشزع انشارع حك اً نتحفيفيا نى يدل دنيم شزعي عهي اعتثارىا
ا انغاءىا سً يًت يطهقح لانيا نى تقيد تدنيم اعتثار ا دنيم انغاء
Artinya : “Istislah adalah kemashlahatan yang tidak disyari‟atkan oleh syari‟ dalam wujud hukum, di dalam rangka menciptakan kemashlahatan di samping tidak ada dalil yang membenarkan dan yang menyalahkan. Karenanya, istislah (maslahah mursalah ) itu disebut mutlaq lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.”
4. Istishab
1. Secara Etimologi:
اعتثار ان صًاحثح
Artinya : “Pengakuan terhadap hubungan pernikahan.”
2. Secara Terminologi:
استثقاء انحكى انذي ثثت تدنيم في ان اًضي قاءيا في انحال حتي ي جٌد دنيم يغيزه
Artinya : “Membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang kecuali jika ada dalil yang merubahnya.”
5. 'Urf
1. Secara Etimologi:
انعزف نغح ان عًز فً
Artinya : “Sesuatu yang diketahui.”
2. Secara Terminologi:
يا تعارفو انناس اً سار اً عهيو ين ق لٌ ا فعم ا تزك يس يً انعادج
Artinya : “Sesuatu yang telah saling dikenal ileh manusia dan mereka menjadikannya sebagai tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun sikap meninggalkan sesuatu „Urf disebut juga adat kebiasaan.”
6. Syar‟un Man Qoblana
1. Secara Etimologis
يا شزع الله ن نً قثهنا ين الايى
Artinya : “Hukum yang disyari‟atkan oleh Allah bagi orang-orang sebelum kita”
2. Secara Teminologi:
syari‟at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus nabi Muhammad S.A.W. yang menjadi petunjuk bagi kaum mereka , seperti syari‟at nabi Ibrahim, syari‟at nabi Musa, syari‟at nabi Daud.

DAFTAR PUSTAKA
http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
Khalaf, Abdul Wahhab.1994. Kaidah-KaidahHukum Islam. PT Raja GrafindoPersada, CetakanKeempat
Basjir, Ahmad Azhar.1990.Asas-asas HukumMu‟amalat (HukumPerdata Islam).Yogyakarta :PerpustakaanFakultasHukum UII
[1]http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
2 http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
[1] Abdul Wahhab Khalaf, 1994, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada, Cetakan Keempat, Hal. 154.
[2] Ahmad Azhar Basjir, 1990, Asas-asas Hukum Mu‟amalat (Hukum Perdata Islam), Perpustakaan Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Hal 1.
[3]http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
[4]http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
[5]http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
---o0o---

Pengertian Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional
1.      Pengertian Hukum Internasional
Add caption
Sejak zaman Romawi, dahulu kala telah ada suatu jenis hukum yang kini disebut “hukum Internasional”. Pada zaman itulah dimulai tata pengelolaan negara dengan memakai hukum Internasional, meskipun  dalam skala kecil, karena yang memakai ketika itu masih negara Roma, Yunani. Akan tetapi banyak para pakar yang mengatakan kalau inilah yang menjadi cikal bakal Hukum Internasional yang dipakai negara-negara maju dan berkembang saat ini. Adapun istilah yang tertua tentang penyebutan hal tersebut ialah “ius gentium”, yang kemudian diterjemahkan menjadi “volkerrrecht” dalam bahasa Jerman, “droit de gens” dalam bahasa Prancis. Dan “ius gentium” sebenaarnya tidak sama. Dalam hukum Romawi istilah ius gentium dipergunakan untuk menyatakan dua pengertian yang berlainan:
(a)    Ius Gentium itu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dengan orang asing, yakni orang-orang yang bukan warga Roma.
(b)   Ius Gentium adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yakni hukum alam (naturrecht).

Perlu diketahui, bahwa hukum alam itu menjadi hukum dasar perkembangan hukum Internasional di Eropa dari abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
  Jadi, hukum yang diadakan untuk mengatur pergaulan antara negara-negara yang berdaulat dan merdeka dinamakan “hukum internasional” atau “hukum antar negara-negara” (law of nation, droit international publique). Yang dimaksud hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata. Dalam dunia percaturan internasional, dewasa ini terdapat hukum yang mengatur kepentingan ngara dan warga negaranya, yaitu hukum internasional publik yang lazim disebut hukum internasional dan hukum internasional privat yang dinamakan hukum perdata internasional.
Untuk mengetahui hukum Internasional dan hukum perdata Internasional dapat kita tinjau dari subjek hukumnya. Subjek hukum internasional adalah negara atau badan hukum publik, sedangkan subjek hukum perdata internasional adalah perseorangan (individu) atau badan hukum perdata. hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara, sedangkan hukum perdata internasionaal mengatur hubungan antar warga negara, misalnya hubungan antar warga negara Indonesia dengan warga negara Singapura. Persamaan antara hukum Internasional dan hukum Perdata Internasional ialah bahwa kedua hukum internasional tersebut sama-sama mengatur hubungan subjek hukum yang melintasi batas-batas negara (mengatur hubungan internasional). Oleh sebab itu, kedua hukum tersebut selalu mengandung unsur-unsur asing di dalamnya, yaitu hubungan hukum yang terjadi berkenaan dengan sebuah negara dan negara lain atau warga negara dengan orang asing atau orang asing dalam sebuah negara.
2.      Sumber-sumber Hukum Internasional
Sumber-sumber hukum internasional terdapat pada pasal 38 ayat (1) di Piagam Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut:
1.      Traktat Internasional (International Convention)
2.      Kebiasaan-kebiasaan internasional (International Custom) yang diakui sebagai hukum oleh negara-negara di dunia.
3.      Asas hukum umum (General Principal of Law) yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (civilized nations).
4.      Yurisprudensi Internasional.

1.      Traktat Internasional
Traktat Internasional merupakan bentuk perjanjinan yang dilakukan oleh negara-negara yang berhubungan dengan masalah internasional. Dengan begitu, perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa denagn tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu pula.
      Syarat-syarat terjadinya perjanjian itu antara lain;
a.       Negara-negara yang bergabung dalam organisasi
b.      Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu.
c.       Kata sepakat untuk melakukan sesuatu.
d.      Bersedia menanggung akibat-akibat hukum yang terjadi.
 Ciri-ciri perjanjian internasional itu sendiri adalah;
1.      Perjanjian yang dilaksanakan semua negara dan disepakati oleh semua negara tersebut (multilateral).
2.      Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara yang bersangkutan (bilateral) atau tiga negara yang bersangkutan saja (triteral).
2.  Kebiasaan Internasional.
        Kebiasaan Internasional merupakan hukum kebiasaan yang berlaku antar negara-negara dalam mengadakan hubungan hukum, dan dapat diketahui dari praktek pelaksaan pergaulan negara-negara itu.
        Maka dari itu, kebiasaan internasional adalah peraturan-peraturan yang dapat diketahui dari diulanginya perbuatan-perbuatan yang diakui oleh keyakinan dan kesadaran tentang hukum dan yang berlaku dalam hubungan internasional.
         Mochtar Kusumaatmaja memberikan tahapan-tahapan dalam melakukan perjanjian, tahapan itu meliputi;
1.      Perundingan(Negotiation).
2.      Penandatanganan (Signature).
3.      Pengesahan( Ratification).

4.      Asas-asas Hukum Umum
         Asas-asas hukum yang dimaksud di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem-sistem hukum modern. Apa itu Sistem Hukum Modern? Sistem Hukum Modern ialah sistem hukum positif yang mendasarkan atas asas-asas dan lembaga-lembaga hukum negara-negara Barat yang sebagian besar berasal dari Romawi.
        Menurut Sri Setianingsih Suwardi, fungsi dan prinsip-prinsip hukum umum ini ada tiga yaitu:
a.       Sebagai pelengkap dari hukum kebisaan dan perjanjian internasional.
b.      Sebagai alat penafsiran bagi perjanian internasional dan hukum kebiasaan.
c.       Sebagai pembatas bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.

5.      Yurisprudensi Internasional
Yurisprudensi Internasional adalah putusan-putusan Hakim dan ajaran-ajaran dari para sarjana hukum internasioanl yang ternama mengenai peristiwa-peristiwa tertentu dalam hubungan Internasional. Di mana sumber hukum ini ialah sumber hukum tambahan, artinya dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu masalah yang didasarkan atas sumber-sumber hukum primer (Traktat dan kebiasaan internasional, red).   
3.      Subjek-subjek Hukum Internasional
Subjek-subjek Hukum Internasional adalah pemegang hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Di mana subjek hukum internasional demikian disebut sebagai subjek hukum internasional penuh. Artinya, yang dimaksud denagn subjek hukum internasional ialah setiap negara, badan hukum (internasional), atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum internasional. Berikut beberapa subjek hukum internasional:
1.      Negara
Karena negara mrupakan aktor yang paling penting dalam melakukan hubungan natara satu dengan yang lainnya, maka negara termasuk aktor dalam hukum internasional. Selain itu, negara yang menjadi subjek hukum internasional harus negara yang merdeka dan berdaulat. Maksud dari negara yang bedaulat apa? Maksud dari negara berdaulat adalah negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.
2.      Tahta Suci (Vatikan)
Yang dimaksud dengan tahta suci (Heilige Stoel) ialah Gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan sebuah negara sebagai yang disyaratkan negara pada umumnya, Tahta Suci tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan sebuah negara sebagai subjek dari hukum internasional.
3.      Manusia
Manusia sebagai makhluk yang hidup di atas bumi ini merupakan aktor yang paling fundamental dalam melaksanakan segala hukum internasional. Dalam melaksanan seluruh pelaksanaan hukum dan tata negara manusia menjadi aktor dari hukum dan menjadi pelaksana hukum tersebut. Hal itu apabila tindakan yang dilakukannya mendapat nilai positif atau nilai negatif dari apa yang dikehendaki oleh masyarakat dunia internasional. Contoh dari terlibatnya manusia dalam hukum internasional seperti tuntutan-tuntutan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional terhadap penjahat perang dan itu merupakan salah satu contoh bahwa individu merupakan pelaksana bahkan pelanggar hukum itu sendiri. 
4.      Organisasi Internsional
Dalam pergaulan internasional kita mengetahui bahwa banyak sekali organisasi-organisasi yang dibentuk oleh negara-negara merdeka dan berdaulat yang menyangkut hubungannya dengan negara-negara lain. Bahkan sekarang menjadi lembaga negara. Menurut perkembangannya, suatu organisasi internasional lahir pada tahun 1815 dan menjadi lembaga internasional sejak adanya Kongres Wina. Seperti pada tahun 1920 didirikanlah Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Organisasi Internasional sangat banyak dan semuanya mempunyai peranan penting dalam mewujudkan perdamaian dunia. Ada organisasi yang khusus mengurus dan mempertinggi pengajaran dan pendidikan, pemberantasan kelaparan, serta pemberantasan penyakit dan masih banyak lagi.
Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lemabaga internasional lainnya mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional. Melalui keterangan atau pernyataan “advisory opinion”. Kedudukan PBB dan organisasi internasional khusus lainnya (specilized agencies) sebagai subjek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. Berkaitan dengan hal tersebut, organsisasi internasional yang menjadi hukum internasional adalah:
ü  PBB (United Nations)
ü  ILO ( International Labour Organizations)
ü  World Bank
ü  IMF (International  Monetary Found)
ü  UNESCO ( United Nations Education, Scientific and Cultural Organization)
ü  WHO (World Health Organization)
ü  WMO (World Meteorological Organizations)
ü  UPU (Universal Postal Union)
ü  FAO ( Food and Agriculture Organizations)
ü  ICAO (International  Civil Aviation Organizations)
ü  IMCO ( International Maritime Consultative Organization)
ü  IAFA ( International Atomic Energy Authority)

Demikianlah apa yang dimaksud dengan hukum internasional. Negara, sebagai objek hukum, manusia sebagai aktor hukum dan organisasi internasional sebagai lembaga yang menaungi seluruh elemen tersebut saling mempunyai ketergantungan yang sangat erat. Hukum Internasional juga merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam dunia akademisi Hubungan Internasional, bahwa hukum internasional merupakan salah satu subjek pembelajaran yang sangat penting dalam hubungan internasional. Maka sudah layaknya kita sebagai akademisi mengerti lebih paham lagi dengan apa yang dimaksud dengan hukum internasional dalam perspektif hubungan internasional.

Semoga bermanfaat…

Pengalaman Magang di Kementerian Luar Negeri

1.1 Foto ketika mengawal pelaksanaan acara Focus Group Discussion dengan Kemenlu mengenai Prospek Perdamaian di Afghanistan. Tangerang, ...