- Pengertian Hukum Internasional
1.
Pengertian Hukum Internasional
Sejak zaman Romawi, dahulu kala
telah ada suatu jenis hukum yang kini disebut “hukum Internasional”. Pada zaman itulah dimulai tata pengelolaan
negara dengan memakai hukum Internasional, meskipun dalam skala kecil, karena yang memakai ketika
itu masih negara Roma, Yunani. Akan tetapi banyak para pakar yang mengatakan
kalau inilah yang menjadi cikal bakal Hukum Internasional yang dipakai
negara-negara maju dan berkembang saat ini. Adapun istilah yang tertua tentang
penyebutan hal tersebut ialah “ius
gentium”, yang kemudian diterjemahkan menjadi “volkerrrecht” dalam bahasa Jerman, “droit de gens” dalam bahasa Prancis. Dan “ius gentium” sebenaarnya tidak sama. Dalam hukum Romawi istilah
ius gentium dipergunakan untuk menyatakan dua pengertian yang berlainan:
(a)
Ius
Gentium itu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma
dengan orang asing, yakni orang-orang yang bukan warga Roma.
(b)
Ius
Gentium adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur
masyarakat segala bangsa, yakni hukum alam (naturrecht).
Perlu diketahui, bahwa hukum alam itu menjadi hukum dasar
perkembangan hukum Internasional di Eropa dari abad ke-15 sampai dengan abad
ke-19.
Jadi, hukum yang diadakan untuk mengatur
pergaulan antara negara-negara yang berdaulat dan merdeka dinamakan “hukum internasional” atau “hukum antar
negara-negara” (law of nation, droit international publique). Yang dimaksud
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan
bersifat perdata. Dalam dunia percaturan internasional, dewasa ini terdapat
hukum yang mengatur kepentingan ngara dan warga negaranya, yaitu hukum
internasional publik yang lazim disebut hukum internasional dan hukum
internasional privat yang dinamakan hukum perdata internasional.
Untuk mengetahui hukum Internasional dan hukum perdata
Internasional dapat kita tinjau dari subjek hukumnya. Subjek hukum internasional
adalah negara atau badan hukum publik, sedangkan subjek hukum perdata
internasional adalah perseorangan (individu) atau badan hukum perdata. hukum
internasional publik mengatur hubungan antar negara, sedangkan hukum perdata
internasionaal mengatur hubungan antar warga negara, misalnya hubungan antar
warga negara Indonesia dengan warga negara Singapura. Persamaan antara hukum
Internasional dan hukum Perdata Internasional ialah bahwa kedua hukum
internasional tersebut sama-sama mengatur hubungan subjek hukum yang melintasi
batas-batas negara (mengatur hubungan
internasional). Oleh sebab itu, kedua hukum tersebut selalu mengandung
unsur-unsur asing di dalamnya, yaitu hubungan hukum yang terjadi berkenaan dengan
sebuah negara dan negara lain atau warga negara dengan orang asing atau orang
asing dalam sebuah negara.
2.
Sumber-sumber Hukum Internasional
Sumber-sumber hukum internasional terdapat pada pasal 38 ayat (1)
di Piagam Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut:
1.
Traktat
Internasional (International Convention)
2.
Kebiasaan-kebiasaan
internasional (International Custom) yang diakui sebagai hukum oleh
negara-negara di dunia.
3.
Asas
hukum umum (General Principal of Law) yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
(civilized nations).
4. Yurisprudensi Internasional.
1.
Traktat
Internasional
Traktat Internasional merupakan bentuk
perjanjinan yang dilakukan oleh negara-negara yang berhubungan dengan masalah
internasional. Dengan begitu, perjanjian internasional adalah suatu ikatan
hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai
anggota organisasi bangsa denagn tujuan melaksanakan hukum tertentu yang
mempunyai akibat hukum tertentu pula.
Syarat-syarat
terjadinya perjanjian itu antara lain;
a. Negara-negara yang bergabung dalam organisasi
b. Bersedia mengadakan ikatan hukum
tertentu.
c. Kata sepakat untuk melakukan sesuatu.
d. Bersedia menanggung akibat-akibat hukum
yang terjadi.
Ciri-ciri perjanjian internasional itu sendiri
adalah;
1.
Perjanjian
yang dilaksanakan semua negara dan disepakati oleh semua negara tersebut
(multilateral).
2.
Perjanjian
yang dilakukan oleh dua negara yang bersangkutan (bilateral) atau tiga negara
yang bersangkutan saja (triteral).
2. Kebiasaan Internasional.
Kebiasaan Internasional merupakan hukum
kebiasaan yang berlaku antar negara-negara dalam mengadakan hubungan hukum, dan
dapat diketahui dari praktek pelaksaan pergaulan negara-negara itu.
Maka
dari itu, kebiasaan internasional adalah peraturan-peraturan yang dapat
diketahui dari diulanginya perbuatan-perbuatan yang diakui oleh keyakinan dan
kesadaran tentang hukum dan yang berlaku dalam hubungan internasional.
Mochtar Kusumaatmaja memberikan tahapan-tahapan
dalam melakukan perjanjian, tahapan itu meliputi;
1.
Perundingan(Negotiation).
2.
Penandatanganan
(Signature).
3.
Pengesahan(
Ratification).
4.
Asas-asas Hukum Umum
Asas-asas hukum yang dimaksud di sini adalah
prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem-sistem hukum modern. Apa itu Sistem
Hukum Modern? Sistem Hukum Modern ialah sistem hukum positif yang mendasarkan
atas asas-asas dan lembaga-lembaga hukum negara-negara Barat yang sebagian
besar berasal dari Romawi.
Menurut Sri Setianingsih Suwardi, fungsi
dan prinsip-prinsip hukum umum ini ada tiga yaitu:
a.
Sebagai
pelengkap dari hukum kebisaan dan perjanjian internasional.
b.
Sebagai
alat penafsiran bagi perjanian internasional dan hukum kebiasaan.
c.
Sebagai
pembatas bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
5.
Yurisprudensi Internasional
Yurisprudensi Internasional adalah putusan-putusan Hakim dan
ajaran-ajaran dari para sarjana hukum internasioanl yang ternama mengenai
peristiwa-peristiwa tertentu dalam hubungan Internasional. Di mana
sumber hukum ini ialah sumber hukum tambahan, artinya dapat dikemukakan untuk
membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu masalah yang
didasarkan atas sumber-sumber hukum primer (Traktat dan kebiasaan
internasional, red).
3.
Subjek-subjek Hukum Internasional
Subjek-subjek
Hukum Internasional adalah pemegang hak-hak dan kewajiban menurut hukum
internasional. Di mana subjek hukum internasional demikian disebut sebagai
subjek hukum internasional penuh. Artinya, yang dimaksud denagn subjek hukum
internasional ialah setiap negara, badan hukum (internasional), atau
manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum internasional.
Berikut beberapa subjek hukum internasional:
1.
Negara
Karena negara mrupakan aktor yang paling penting dalam melakukan
hubungan natara satu dengan yang lainnya, maka negara termasuk aktor dalam
hukum internasional. Selain itu, negara yang menjadi subjek hukum internasional
harus negara yang merdeka dan berdaulat. Maksud dari negara yang bedaulat apa?
Maksud dari negara berdaulat adalah negara yang mempunyai pemerintahan sendiri
secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan
kewenangan negara tersebut.
2.
Tahta
Suci (Vatikan)
Yang
dimaksud dengan tahta suci (Heilige Stoel) ialah Gereja Katolik Roma
yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan sebuah negara sebagai
yang disyaratkan negara pada umumnya, Tahta Suci tersebut mempunyai kedudukan
yang sama dengan sebuah negara sebagai subjek dari hukum internasional.
3.
Manusia
Manusia sebagai makhluk yang hidup di atas bumi ini merupakan aktor
yang paling fundamental dalam melaksanakan segala hukum internasional. Dalam
melaksanan seluruh pelaksanaan hukum dan tata negara manusia menjadi aktor dari
hukum dan menjadi pelaksana hukum tersebut. Hal itu apabila tindakan yang
dilakukannya mendapat nilai positif atau nilai negatif dari apa yang
dikehendaki oleh masyarakat dunia internasional. Contoh dari terlibatnya manusia
dalam hukum internasional seperti tuntutan-tuntutan yang dikeluarkan Mahkamah
Internasional terhadap penjahat perang dan itu merupakan salah satu contoh bahwa
individu merupakan pelaksana bahkan pelanggar hukum itu sendiri.
4.
Organisasi
Internsional
Dalam pergaulan internasional kita mengetahui bahwa banyak sekali
organisasi-organisasi yang dibentuk oleh negara-negara merdeka dan berdaulat
yang menyangkut hubungannya dengan negara-negara lain. Bahkan sekarang menjadi
lembaga negara. Menurut perkembangannya, suatu organisasi internasional lahir
pada tahun 1815 dan menjadi lembaga internasional sejak adanya Kongres Wina.
Seperti pada tahun 1920 didirikanlah Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Organisasi
Internasional sangat banyak dan semuanya mempunyai peranan penting dalam
mewujudkan perdamaian dunia. Ada organisasi yang khusus mengurus dan
mempertinggi pengajaran dan pendidikan, pemberantasan kelaparan, serta pemberantasan
penyakit dan masih banyak lagi.
Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
lemabaga internasional lainnya mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan
dalam konvensi-konvensi internasional. Melalui keterangan atau pernyataan
“advisory opinion”. Kedudukan PBB dan organisasi internasional khusus lainnya (specilized
agencies) sebagai subjek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.
Berkaitan dengan hal tersebut, organsisasi internasional yang menjadi hukum
internasional adalah:
ü PBB (United Nations)
ü ILO ( International Labour Organizations)
ü World Bank
ü IMF (International
Monetary Found)
ü UNESCO ( United Nations Education, Scientific and Cultural
Organization)
ü WHO (World Health Organization)
ü WMO (World Meteorological Organizations)
ü UPU (Universal Postal Union)
ü FAO ( Food and Agriculture Organizations)
ü ICAO (International Civil
Aviation Organizations)
ü IMCO ( International Maritime Consultative Organization)
ü IAFA ( International Atomic Energy Authority)
Demikianlah
apa yang dimaksud dengan hukum internasional. Negara, sebagai objek hukum,
manusia sebagai aktor hukum dan organisasi internasional sebagai lembaga yang
menaungi seluruh elemen tersebut saling mempunyai ketergantungan yang sangat
erat. Hukum Internasional juga merupakan salah satu instrumen yang sangat
penting dalam dunia akademisi Hubungan Internasional, bahwa hukum internasional
merupakan salah satu subjek pembelajaran yang sangat penting dalam hubungan
internasional. Maka sudah layaknya kita sebagai akademisi mengerti lebih paham
lagi dengan apa yang dimaksud dengan hukum internasional dalam perspektif hubungan
internasional.
Semoga
bermanfaat…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar