Jumat, 24 April 2015

Apa itu Hukum Internasional?

  1. Pengertian Hukum Internasional
1.      Pengertian Hukum Internasional
Sejak zaman Romawi, dahulu kala telah ada suatu jenis hukum yang kini disebut “hukum Internasional”. Pada zaman itulah dimulai tata pengelolaan negara dengan memakai hukum Internasional, meskipun  dalam skala kecil, karena yang memakai ketika itu masih negara Roma, Yunani. Akan tetapi banyak para pakar yang mengatakan kalau inilah yang menjadi cikal bakal Hukum Internasional yang dipakai negara-negara maju dan berkembang saat ini. Adapun istilah yang tertua tentang penyebutan hal tersebut ialah “ius gentium”, yang kemudian diterjemahkan menjadi “volkerrrecht” dalam bahasa Jerman, “droit de gens” dalam bahasa Prancis. Dan “ius gentium” sebenaarnya tidak sama. Dalam hukum Romawi istilah ius gentium dipergunakan untuk menyatakan dua pengertian yang berlainan:
(a)    Ius Gentium itu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dengan orang asing, yakni orang-orang yang bukan warga Roma.
(b)   Ius Gentium adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yakni hukum alam (naturrecht).

Perlu diketahui, bahwa hukum alam itu menjadi hukum dasar perkembangan hukum Internasional di Eropa dari abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
  Jadi, hukum yang diadakan untuk mengatur pergaulan antara negara-negara yang berdaulat dan merdeka dinamakan “hukum internasional” atau “hukum antar negara-negara” (law of nation, droit international publique). Yang dimaksud hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata. Dalam dunia percaturan internasional, dewasa ini terdapat hukum yang mengatur kepentingan ngara dan warga negaranya, yaitu hukum internasional publik yang lazim disebut hukum internasional dan hukum internasional privat yang dinamakan hukum perdata internasional.
Untuk mengetahui hukum Internasional dan hukum perdata Internasional dapat kita tinjau dari subjek hukumnya. Subjek hukum internasional adalah negara atau badan hukum publik, sedangkan subjek hukum perdata internasional adalah perseorangan (individu) atau badan hukum perdata. hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara, sedangkan hukum perdata internasionaal mengatur hubungan antar warga negara, misalnya hubungan antar warga negara Indonesia dengan warga negara Singapura. Persamaan antara hukum Internasional dan hukum Perdata Internasional ialah bahwa kedua hukum internasional tersebut sama-sama mengatur hubungan subjek hukum yang melintasi batas-batas negara (mengatur hubungan internasional). Oleh sebab itu, kedua hukum tersebut selalu mengandung unsur-unsur asing di dalamnya, yaitu hubungan hukum yang terjadi berkenaan dengan sebuah negara dan negara lain atau warga negara dengan orang asing atau orang asing dalam sebuah negara.
2.      Sumber-sumber Hukum Internasional
Sumber-sumber hukum internasional terdapat pada pasal 38 ayat (1) di Piagam Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut:
1.      Traktat Internasional (International Convention)
2.      Kebiasaan-kebiasaan internasional (International Custom) yang diakui sebagai hukum oleh negara-negara di dunia.
3.      Asas hukum umum (General Principal of Law) yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (civilized nations).
4.      Yurisprudensi Internasional.

1.      Traktat Internasional
Traktat Internasional merupakan bentuk perjanjinan yang dilakukan oleh negara-negara yang berhubungan dengan masalah internasional. Dengan begitu, perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa denagn tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu pula.
      Syarat-syarat terjadinya perjanjian itu antara lain;
a.       Negara-negara yang bergabung dalam organisasi
b.      Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu.
c.       Kata sepakat untuk melakukan sesuatu.
d.      Bersedia menanggung akibat-akibat hukum yang terjadi.
 Ciri-ciri perjanjian internasional itu sendiri adalah;
1.      Perjanjian yang dilaksanakan semua negara dan disepakati oleh semua negara tersebut (multilateral).
2.      Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara yang bersangkutan (bilateral) atau tiga negara yang bersangkutan saja (triteral).
2.  Kebiasaan Internasional.
        Kebiasaan Internasional merupakan hukum kebiasaan yang berlaku antar negara-negara dalam mengadakan hubungan hukum, dan dapat diketahui dari praktek pelaksaan pergaulan negara-negara itu.
        Maka dari itu, kebiasaan internasional adalah peraturan-peraturan yang dapat diketahui dari diulanginya perbuatan-perbuatan yang diakui oleh keyakinan dan kesadaran tentang hukum dan yang berlaku dalam hubungan internasional.
         Mochtar Kusumaatmaja memberikan tahapan-tahapan dalam melakukan perjanjian, tahapan itu meliputi;
1.      Perundingan(Negotiation).
2.      Penandatanganan (Signature).
3.      Pengesahan( Ratification).

4.      Asas-asas Hukum Umum
         Asas-asas hukum yang dimaksud di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem-sistem hukum modern. Apa itu Sistem Hukum Modern? Sistem Hukum Modern ialah sistem hukum positif yang mendasarkan atas asas-asas dan lembaga-lembaga hukum negara-negara Barat yang sebagian besar berasal dari Romawi.
        Menurut Sri Setianingsih Suwardi, fungsi dan prinsip-prinsip hukum umum ini ada tiga yaitu:
a.       Sebagai pelengkap dari hukum kebisaan dan perjanjian internasional.
b.      Sebagai alat penafsiran bagi perjanian internasional dan hukum kebiasaan.
c.       Sebagai pembatas bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.

5.      Yurisprudensi Internasional
Yurisprudensi Internasional adalah putusan-putusan Hakim dan ajaran-ajaran dari para sarjana hukum internasioanl yang ternama mengenai peristiwa-peristiwa tertentu dalam hubungan Internasional. Di mana sumber hukum ini ialah sumber hukum tambahan, artinya dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu masalah yang didasarkan atas sumber-sumber hukum primer (Traktat dan kebiasaan internasional, red).   
3.      Subjek-subjek Hukum Internasional
Subjek-subjek Hukum Internasional adalah pemegang hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Di mana subjek hukum internasional demikian disebut sebagai subjek hukum internasional penuh. Artinya, yang dimaksud denagn subjek hukum internasional ialah setiap negara, badan hukum (internasional), atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum internasional. Berikut beberapa subjek hukum internasional:
1.      Negara
Karena negara mrupakan aktor yang paling penting dalam melakukan hubungan natara satu dengan yang lainnya, maka negara termasuk aktor dalam hukum internasional. Selain itu, negara yang menjadi subjek hukum internasional harus negara yang merdeka dan berdaulat. Maksud dari negara yang bedaulat apa? Maksud dari negara berdaulat adalah negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.
2.      Tahta Suci (Vatikan)
Yang dimaksud dengan tahta suci (Heilige Stoel) ialah Gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan sebuah negara sebagai yang disyaratkan negara pada umumnya, Tahta Suci tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan sebuah negara sebagai subjek dari hukum internasional.
3.      Manusia
Manusia sebagai makhluk yang hidup di atas bumi ini merupakan aktor yang paling fundamental dalam melaksanakan segala hukum internasional. Dalam melaksanan seluruh pelaksanaan hukum dan tata negara manusia menjadi aktor dari hukum dan menjadi pelaksana hukum tersebut. Hal itu apabila tindakan yang dilakukannya mendapat nilai positif atau nilai negatif dari apa yang dikehendaki oleh masyarakat dunia internasional. Contoh dari terlibatnya manusia dalam hukum internasional seperti tuntutan-tuntutan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional terhadap penjahat perang dan itu merupakan salah satu contoh bahwa individu merupakan pelaksana bahkan pelanggar hukum itu sendiri. 
4.      Organisasi Internsional
Dalam pergaulan internasional kita mengetahui bahwa banyak sekali organisasi-organisasi yang dibentuk oleh negara-negara merdeka dan berdaulat yang menyangkut hubungannya dengan negara-negara lain. Bahkan sekarang menjadi lembaga negara. Menurut perkembangannya, suatu organisasi internasional lahir pada tahun 1815 dan menjadi lembaga internasional sejak adanya Kongres Wina. Seperti pada tahun 1920 didirikanlah Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Organisasi Internasional sangat banyak dan semuanya mempunyai peranan penting dalam mewujudkan perdamaian dunia. Ada organisasi yang khusus mengurus dan mempertinggi pengajaran dan pendidikan, pemberantasan kelaparan, serta pemberantasan penyakit dan masih banyak lagi.
Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lemabaga internasional lainnya mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional. Melalui keterangan atau pernyataan “advisory opinion”. Kedudukan PBB dan organisasi internasional khusus lainnya (specilized agencies) sebagai subjek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. Berkaitan dengan hal tersebut, organsisasi internasional yang menjadi hukum internasional adalah:
ü  PBB (United Nations)
ü  ILO ( International Labour Organizations)
ü  World Bank
ü  IMF (International  Monetary Found)
ü  UNESCO ( United Nations Education, Scientific and Cultural Organization)
ü  WHO (World Health Organization)
ü  WMO (World Meteorological Organizations)
ü  UPU (Universal Postal Union)
ü  FAO ( Food and Agriculture Organizations)
ü  ICAO (International  Civil Aviation Organizations)
ü  IMCO ( International Maritime Consultative Organization)
ü  IAFA ( International Atomic Energy Authority)

Demikianlah apa yang dimaksud dengan hukum internasional. Negara, sebagai objek hukum, manusia sebagai aktor hukum dan organisasi internasional sebagai lembaga yang menaungi seluruh elemen tersebut saling mempunyai ketergantungan yang sangat erat. Hukum Internasional juga merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam dunia akademisi Hubungan Internasional, bahwa hukum internasional merupakan salah satu subjek pembelajaran yang sangat penting dalam hubungan internasional. Maka sudah layaknya kita sebagai akademisi mengerti lebih paham lagi dengan apa yang dimaksud dengan hukum internasional dalam perspektif hubungan internasional.

Semoga bermanfaat…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengalaman Magang di Kementerian Luar Negeri

1.1 Foto ketika mengawal pelaksanaan acara Focus Group Discussion dengan Kemenlu mengenai Prospek Perdamaian di Afghanistan. Tangerang, ...