Jumat, 17 April 2015

Analisis terhadap Penerapan Hukum Progresif di Indonesia

Analisis terhadap Penerapan Hukum Progresif di Indonesia
Presented By: Discussion Group 3, Students of International Relations of UNIDA

Pendahuluan
Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Hukum Indonesia yang diampu oleh Ibu Halimatussakdiyah, S.IP. MA. Makalah ini menjelaskan pengertian apa itu hukum progressif dan implementasinya di Indonesia menurut penggagas hukum progresif Prof Satjipto Rahardjo, Adji Samekto, yang merupakan Ketua Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Prof. Dr. Esmi Warassih, SH.,MS yang menjabat sebagai guru besar Fakultas Hukum UNDIP dan saat ini sedang mengemban amanah sebagai Ketua Program Doktor Fakultas Hukum UNDIP. Makalah ini juga  mengandung hasil analisis dari anggota diskusi kelompok 3 Mahasiswa Universitas Darussalam materi Sistem Hukum Indonesia Program Studi Hubungan Internasional.

Pembahasan

A.    Siapa itu Satjipto Rahardjo?

Satjipto Rahardjo, lahir di Banyumas, 15 Februari 1930 dan meninggal di Semarang, 9 Januari 2010 pada umur 79 tahun. Beliau adalah seorang guru besar dalam bidang hukum, dosen, penulis dan aktivis penegakan hukum Indonesia. Pada kisaran tahun 1970-an dan 1980-an, ia juga dikenal sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.  Mengawali karier akademiknya pada tahun 1961 sebagai dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Jabatan yang pernah disandangnya pada saat menjadi dosen antara lain menjadi Dekan fakultas hukum Undip pada tahun 1971 sampai dengan 1976, kepala Pusat Studi Hukum dan Masyarakat tahun 1976-1978. jabatan lain di luar kampus diantaranya menjadi Kepala Tim BPHN pada tahun 1978, staf ahli Kapolri tahun 1983, anggota Komnas HAM periode 1993-1997 dan 1998-2002. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Undip pada tahun 1996-2001. Satjipto dikenal sebagai penulis buku-buku penegakan hukum, seperti Penegakan Hukum Progresif (2010) dan Membedah Hukum Progresif (2006).

B.     Pengertian Hukum Progresif


Progresif adalah kata yang berasal dari bahasa asing (Inggris) yang asal katanya adalah progress yang artinya maju. Hukum Progresif berarti hukum yang bersifat maju. Istilah hukum progresif, diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, yang dilandasi asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia. Satjipto Rahardjo merasa prihatin dengan rendahnya kontribusi ilmu hukum dalam mencerahkan bangsa Indonesia, dalam mengatasi krisis, termasuk krisis dalam bidang hukum itu sendiri.

Pengertian sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut berarti hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.

Secara lebih sederhana hukum progresif adalah hukum yang melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan. Jadi tidak ada rekayasan atau keberpihakan dalam menegakkan hukum. Sebab menurutnya, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua rakyat.

Satjipto Rahardjo mencoba menyoroti kondisi di atas ke dalam situasi ilmu-ilmu sosial, termasuk ilmu hukum, meski tidak sedramatis dalam ilmu fisika, tetapi pada dasarnya tejadi perubahan yang fenomenal mengenai hukum yang di rumuskannya dengan kalimat dari yang sederhana menjadi rumit dan dari yang terkotak-kotak menjadi satu kesatuan. Inilah yang disebutnya sebagai pandangan holistik dalam ilmu (hukum).

C.    Hukum Progresif menurut Prof Adji Samekto dan Prof. Dr. Esmi Warassih.

Prof Adji menyatakan bahwa jika berbicara hukum progresif maka ada satu kata kunci yang harus kita pahami yaitu membicarakan penegakan hukum yang nantinya akan berpengaruh pada perubahan hukum. Hukum Progresif sebagian besar berbicara di ranah realitas atau empirik. Dari realitas itu terdapat gagasan yang muncul untuk memperbaiki aturan-aturan yang bersifat normatif (induktif). Jika berbicara masalah realitas maka terarah ke dalam penegakan hukum.

Penegakan hukum yang dipahami oleh hukum progresif adalah menghendaki kebenaran yang diambil dari nilai-nilai kenyataan (mewujudkan das sollen dalam das sein). Hukum dalam ranah empirik maka hukum itu pasti akan mempengaruhi dan dipengaruhi faktor yang lain (fakta) atau terjadi dengan sendirinya. Di dalam realitas, hukum hanyalah sub sistem dari sub-sub ilmu yang lain. Ilmu sosial sudah menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi.

Dengan demikian diperlukan usaha penyadaran. Prof Cip tidak pernah mengatakan bahwa landasan filsafat apa yang digunakan sebagai dasar Hukum Progresif. Namun, para murid-muridnya yang melakukan dialektika untuk memperkuat gagasan hukum progresif. Hukum progresif mengajarkan betapa pentingnya nilai-nilai kemanusiaan. Hukum Progresif bisa kita lacak dari tokoh filsuf seperti Immanuel Kant yang memadukan cara berfikir rasional dan empiris. Dasar pemikiran Immanuel Kant dengan transendental idealisnya mengungkapkan bahwa manusia adalah pusat dan subjek daya cipta, manusia tidak sekedar melukiskan dunia namun juga merubah dunia dengan akal fikiran dan pengalaman.

Dan Hukum Progresif menurut Prof. Esmi, beliau mengatakan bahwa karena mainstream di Indonesia Positifisme (deduktif dan linear) maka Hukum Progresif harus di perjuangkan. Hukum Progresif perlu dijadikan sebagai alternatif untuk membangun pemikiran-pemikiran hukum. Kuatnya rasionalisme yang dipelopori oleh Max Webber yang mempengaruhi hukum modern mengakibatkan adanya suatu perubahan besar di dalam dunia ilmu pengetahuan yang kemudian disusul pesatnya perkembangan pemahaman rasionalitas. Ciri-ciri hukum modern, menurut Prof. Esmi adalah yang utama peraturan (membentuk hukum ke dalam teks-teks) yang berlaku secara universal, tertulis, individualistik, seragam dan liberal. Sehingga terjadi reduksi kenyataan ke dalam teks (bahwa fakta tidak bisa diubah ke dalam bentuk tulisan).

Inilah dasar munculnya hukum modern, tegas Prof. Esmi. Dengan demikian ciri tersebut adalah otonom (berdiri sendiri dan terbebas dari konteks) steril dari kenyataan (objektif). Inilah permasalahan era moderen yang sedang berlangsung, tambah Prof. Esmi. Sehingga munculah krisis-krisis yang tidak bisa di selesaikan (seperti spiritual, intelektual dan lain lain) akibat corak hukum yang positifistik karena memisahkan alam dan manusia (padahal keduanya saling berhubungan) segala sesuatu dilihat objektif. Ini akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan yang melihat kenyataan terpisah-pisah. Padahal dunia sosial dan hukum bersifat cair.

D.    Kesimpulan dan Hasil Analisis
Sebagaimana yang dipaparkan oleh para professor diatas, Hukum Progresif menjelaskan bahwa hukum Progresif adalah hukum yang bersifat maju dan sangat mempengaruhi lahirnya hukum modern. Seperti yang disebutkan oleh Prof. Cip bahwa hukum progresif mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Guru Besar Ilmu Hukum UGM Yogyakarta yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengelaborasi pikiran-pikiran hukum progresif ke dalam 13 karakter. Antara lain hukum progresif bukan hanya teks, tetapi juga konteks. Hukum progresif mendudukkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam satu garis. Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil. Hukum progresif bukan hanya taat pada formal prosedural birokratis tetapi juga material-substantif. Tetapi yang tak kalah penting adalah karakter hukum progresif yang berpegang teguh pada hati nurani dan menolak hamba materi. “Hukum itu harus berhati nurani,” kata Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung, B. Arief Sidharta.

Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L. Tanya mengingatkan hukum progresif  adalah hukum dengan semangat berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Hukum progresif menghendaki manusia jujur. Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan, karena bagi Prof. Tjip, ilmu hukum progresif adalah tipe ilmu yang selalu gelisah melakukan pencarian dan pembebasan.

Maka setidaknya bangsa ini lebih memprioritaskan hukum Progresif sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Cip. Hukum progersif dapat dijadikan sebagai landasan dalam kehidupan bernegara di Indonesia, mengingat penerapan hukum positif sudah memudar dan sangat sulit untuk diterapkan sepenuhnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD juga mengakui hukum progresif sulit dibuat per definisi. Bagi seorang hakim, hukum progresif adalah hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim, dimana hakim tidak terbelenggu pada rumusan Undang-Undang. Mengunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan melanggar Undang-Undang. Apalagi, tak selamanya Undang-Undang bersifat adil.  

Hukum progresif memandang bahwa hukum itu untuk manusia. Jadi hukum untuk membahagiakan manusia, hukum untuk mengabdi untuk kepentingan manusia. Bukan manusia untuk hukum. Prof. Satjipto terutama pada tahun-tahun  akhir hayatnya menyinggung apa yang disebut deep ecology. Konsep ini mengandung arti bahwa hukum bukan lagi semata untuk manusia, tetapi untuk untuk membahagiakan semua makhluk hidup dan elemen masyarakat yang menjalani kehidupan bernegara.
Maka kita sebagai mahasiswa sosial yang  mempelajari tentang hukum di Indonesia sudah sepantasnya kembali ke penerapan sistem hukum progresif yang bersifat maju dan progresif, demi kepentingan manusia, serta demi membuat manusia bahagia dengan apa menjadikannya landasan dalam kehidupan bernegara, apalagi di Indonesia. Hukum Progresif sejatinya adalah salah satu buah pemikiran manusia yang dapat membuat manusia itu sendiri bahagia dengan apa yang membuatnya tenang dan merasa adil dan sejahtera. Sekian…

Referensi




---o0o---



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengalaman Magang di Kementerian Luar Negeri

1.1 Foto ketika mengawal pelaksanaan acara Focus Group Discussion dengan Kemenlu mengenai Prospek Perdamaian di Afghanistan. Tangerang, ...