Presented By: Discussion Group 3, Students of International Relations of UNIDA
Pendahuluan
Makalah
ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Hukum Indonesia yang diampu
oleh Ibu Halimatussakdiyah, S.IP. MA. Makalah ini menjelaskan pengertian apa itu hukum progressif dan implementasinya di Indonesia menurut penggagas hukum progresif Prof
Satjipto Rahardjo, Adji Samekto, yang merupakan Ketua Program Doktor Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro dan Prof. Dr. Esmi
Warassih, SH.,MS yang menjabat sebagai guru besar Fakultas Hukum UNDIP dan saat
ini sedang mengemban amanah sebagai Ketua Program Doktor Fakultas Hukum UNDIP.
Makalah ini juga mengandung hasil
analisis dari anggota diskusi kelompok 3 Mahasiswa Universitas Darussalam
materi Sistem Hukum Indonesia Program Studi Hubungan Internasional.
Pembahasan
A.
Siapa
itu Satjipto Rahardjo?
Satjipto
Rahardjo, lahir di Banyumas, 15 Februari 1930 dan meninggal di Semarang, 9 Januari
2010 pada umur 79 tahun. Beliau adalah seorang guru besar dalam bidang hukum,
dosen, penulis dan aktivis penegakan hukum Indonesia. Pada kisaran tahun
1970-an dan 1980-an, ia juga dikenal sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro, Semarang. Mengawali karier
akademiknya pada tahun 1961 sebagai dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro.
Jabatan
yang pernah disandangnya pada saat menjadi dosen antara lain menjadi Dekan
fakultas hukum Undip pada tahun 1971 sampai dengan 1976, kepala Pusat Studi
Hukum dan Masyarakat tahun 1976-1978. jabatan lain di luar kampus diantaranya
menjadi Kepala Tim BPHN pada tahun 1978, staf ahli Kapolri tahun 1983, anggota
Komnas HAM periode 1993-1997 dan 1998-2002. Ia juga pernah menjabat sebagai
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Undip pada tahun 1996-2001. Satjipto dikenal
sebagai penulis buku-buku penegakan hukum, seperti Penegakan Hukum Progresif
(2010) dan Membedah Hukum Progresif (2006).
B.
Pengertian Hukum Progresif
Progresif
adalah kata yang berasal dari bahasa asing (Inggris) yang asal katanya adalah
progress yang artinya maju. Hukum Progresif berarti hukum yang bersifat maju.
Istilah hukum progresif, diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, yang dilandasi
asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia. Satjipto Rahardjo merasa
prihatin dengan rendahnya kontribusi ilmu hukum dalam mencerahkan bangsa
Indonesia, dalam mengatasi krisis, termasuk krisis dalam bidang hukum itu
sendiri.
Pengertian
sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut berarti hukum progresif
adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum
(termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih
berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan
kesejahteraan manusia.
Secara
lebih sederhana hukum progresif adalah hukum yang melakukan pembebasan, baik
dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan
hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan
kemanusiaan. Jadi tidak ada rekayasan atau keberpihakan dalam menegakkan hukum.
Sebab menurutnya, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan
bagi semua rakyat.
Satjipto
Rahardjo mencoba menyoroti kondisi di atas ke dalam situasi ilmu-ilmu sosial,
termasuk ilmu hukum, meski tidak sedramatis dalam ilmu fisika, tetapi pada
dasarnya tejadi perubahan yang fenomenal mengenai hukum yang di rumuskannya
dengan kalimat dari yang sederhana menjadi rumit dan dari yang terkotak-kotak
menjadi satu kesatuan. Inilah yang disebutnya sebagai pandangan holistik dalam
ilmu (hukum).
C.
Hukum Progresif menurut Prof Adji Samekto dan Prof. Dr. Esmi Warassih.
Prof
Adji menyatakan bahwa jika berbicara hukum progresif maka ada satu kata kunci
yang harus kita pahami yaitu membicarakan penegakan hukum yang nantinya akan berpengaruh
pada perubahan hukum. Hukum Progresif sebagian besar berbicara di ranah
realitas atau empirik. Dari realitas itu terdapat gagasan yang muncul untuk
memperbaiki aturan-aturan yang bersifat normatif (induktif). Jika berbicara
masalah realitas maka terarah ke dalam penegakan hukum.
Penegakan
hukum yang dipahami oleh hukum progresif adalah menghendaki kebenaran yang
diambil dari nilai-nilai kenyataan (mewujudkan das sollen dalam das sein).
Hukum dalam ranah empirik maka hukum itu pasti akan mempengaruhi dan
dipengaruhi faktor yang lain (fakta) atau terjadi dengan sendirinya. Di dalam
realitas, hukum hanyalah sub sistem dari sub-sub ilmu yang lain. Ilmu sosial
sudah menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi.
Dengan
demikian diperlukan usaha penyadaran. Prof Cip tidak pernah mengatakan bahwa
landasan filsafat apa yang digunakan sebagai dasar Hukum Progresif. Namun, para
murid-muridnya yang melakukan dialektika untuk memperkuat gagasan hukum progresif. Hukum progresif mengajarkan betapa pentingnya nilai-nilai
kemanusiaan. Hukum Progresif bisa kita lacak dari tokoh filsuf seperti Immanuel
Kant yang memadukan cara berfikir rasional dan empiris. Dasar pemikiran
Immanuel Kant dengan transendental idealisnya mengungkapkan bahwa manusia
adalah pusat dan subjek daya cipta, manusia tidak sekedar melukiskan dunia
namun juga merubah dunia dengan akal fikiran dan pengalaman.
Dan
Hukum Progresif menurut Prof. Esmi, beliau mengatakan bahwa karena mainstream
di Indonesia Positifisme (deduktif dan linear) maka Hukum Progresif harus di
perjuangkan. Hukum Progresif perlu dijadikan sebagai alternatif untuk membangun
pemikiran-pemikiran hukum. Kuatnya rasionalisme yang dipelopori oleh Max Webber
yang mempengaruhi hukum modern mengakibatkan adanya suatu perubahan besar di dalam
dunia ilmu pengetahuan yang kemudian disusul pesatnya perkembangan pemahaman
rasionalitas. Ciri-ciri hukum modern, menurut Prof. Esmi adalah yang utama
peraturan (membentuk hukum ke dalam teks-teks) yang berlaku secara universal,
tertulis, individualistik, seragam dan liberal. Sehingga terjadi reduksi
kenyataan ke dalam teks (bahwa fakta tidak bisa diubah ke dalam bentuk
tulisan).
Inilah
dasar munculnya hukum modern, tegas Prof. Esmi. Dengan demikian ciri tersebut
adalah otonom (berdiri sendiri dan terbebas dari konteks) steril dari kenyataan
(objektif). Inilah permasalahan era moderen yang sedang berlangsung, tambah
Prof. Esmi. Sehingga munculah krisis-krisis yang tidak bisa di selesaikan
(seperti spiritual, intelektual dan lain lain) akibat corak hukum yang
positifistik karena memisahkan alam dan manusia (padahal keduanya saling
berhubungan) segala sesuatu dilihat objektif. Ini akibat dari perkembangan ilmu
pengetahuan yang melihat kenyataan terpisah-pisah. Padahal dunia sosial dan
hukum bersifat cair.
D.
Kesimpulan dan Hasil Analisis
Sebagaimana
yang dipaparkan oleh para professor diatas, Hukum Progresif menjelaskan bahwa
hukum Progresif adalah hukum yang bersifat maju dan sangat mempengaruhi lahirnya
hukum modern. Seperti yang disebutkan oleh Prof. Cip bahwa hukum progresif
mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu)
agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin
kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Guru
Besar Ilmu Hukum UGM Yogyakarta yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny
Indrayana, mengelaborasi pikiran-pikiran hukum progresif ke dalam 13 karakter.
Antara lain hukum progresif bukan hanya teks, tetapi juga konteks. Hukum
progresif mendudukkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam satu garis.
Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil. Hukum progresif bukan
hanya taat pada formal prosedural birokratis tetapi juga material-substantif.
Tetapi yang tak kalah penting adalah karakter hukum progresif yang berpegang
teguh pada hati nurani dan menolak hamba materi. “Hukum itu harus berhati
nurani,” kata Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung, B. Arief Sidharta.
Dosen
Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L. Tanya mengingatkan hukum
progresif adalah hukum dengan semangat
berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Hukum progresif
menghendaki manusia jujur. Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara
mencari dan membebaskan, karena bagi Prof. Tjip, ilmu hukum progresif adalah
tipe ilmu yang selalu gelisah melakukan pencarian dan pembebasan.
Maka
setidaknya bangsa ini lebih memprioritaskan hukum Progresif sebagaimana yang
dijelaskan oleh Prof. Cip. Hukum progersif dapat dijadikan sebagai landasan
dalam kehidupan bernegara di Indonesia, mengingat penerapan hukum positif sudah
memudar dan sangat sulit untuk diterapkan sepenuhnya. Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi, Moh. Mahfud MD juga mengakui hukum progresif sulit dibuat per
definisi. Bagi seorang hakim, hukum progresif adalah hukum yang bertumpu pada
keyakinan hakim, dimana hakim tidak terbelenggu pada rumusan Undang-Undang.
Mengunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan
keadilan dengan melanggar Undang-Undang. Apalagi, tak selamanya Undang-Undang
bersifat adil.
Hukum
progresif memandang bahwa hukum itu untuk manusia. Jadi hukum untuk
membahagiakan manusia, hukum untuk mengabdi untuk kepentingan manusia. Bukan
manusia untuk hukum. Prof. Satjipto terutama pada tahun-tahun akhir
hayatnya menyinggung apa yang disebut deep ecology. Konsep ini mengandung arti
bahwa hukum bukan lagi semata untuk manusia, tetapi untuk untuk membahagiakan
semua makhluk hidup dan elemen masyarakat yang menjalani kehidupan bernegara.
Maka
kita sebagai mahasiswa sosial yang
mempelajari tentang hukum di Indonesia sudah sepantasnya kembali ke
penerapan sistem hukum progresif yang bersifat maju dan progresif, demi
kepentingan manusia, serta demi membuat manusia bahagia dengan apa
menjadikannya landasan dalam kehidupan bernegara, apalagi di Indonesia. Hukum
Progresif sejatinya adalah salah satu buah pemikiran manusia yang dapat membuat
manusia itu sendiri bahagia dengan apa yang membuatnya tenang dan merasa adil
dan sejahtera. Sekian…
Referensi
---o0o---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar