---Rangkuman 1---
---Worldview Islam Hubungan
Internasional Unida---
Apabila ada yang bertanya tentang Islam,
kita harus tahu, apa dan siapa yang menanyakan hal tersebut, apabila dia orang
biasa atau orang awam, maka kita tidak apa-apa untuk mengkritiknya. Dan apabila
yang bertanya adalah orang Islam yang taat ataupun Alim Ulama, maka kita jangan
seenaknya memprotes atau mengkritiknya, Mengapa? Karena seorang ulama dalam Islam
mempunyai kelebihan dalam menerapkan ilmunya, membagi ilmunya, bahkan kita
mengenalnya dengan “otoritas keilmuan” atau “knowledge authority”, karena mereka juga adalah orang-orang
yang berilmu, selain itu, mereka para alim ulama juga sangat ahli dalam bidang
agamanya, masalah akidah dan lain-lain. Bisa kita ibaratkan, apabila kita
merasakan sakit gigi atau ada sesuatu yang mengganjal di gigi kita, maka
sebaiknya kita datang ke dokter gigi, maka karena dokter gigilah yang mempunyai
otoritas dalam menyembuhkan gigi. Tidak mungkinlah kita pergi ke dokter hewan,
kalau kita mempunyai hewan atau binatang piaraan yang sakit, maka tidak apa-apa
kita membawanya ke dokter hewan, karena dokter hewanlah yang mempunyai otoritas
atas penyakit binatang anda dan obat penyembuhnya.
Mungkin ada yang berpendapat yang salah-salah,
itu bukan orang Islam yang sebenarnya, melainkan orang Islam liberal.
Orang-orang yang suka dengan membuat islam itu simple.
Masa-masa Perkembangan Fiqh/Syariah
1.
Asru
Tassyri’/ Masa timbulnya dan lahirnya Syari’ah dan juga Fiqh.
Masa ini dibagi menjadi dua masa, yaitu
masa hidupnya Rasullullah dan juga masa para sahabat/Khulafaa’urrasyidiin.
Sudah sangat jelas bahwa pada zaman Nabi adalah zaman lahirnya llmu Fiqh serta
lahirnya syariat dalam Agama Islam. Setelah itu, lahirlah zaman
Khulafaau’rrasyidin, sebagaimana yang kita ketahui ada empat, yaitu Abu Bakar,
Umar bin Kahattab, Usman bin ‘Affan, dan Ali bin Thalib.
Poin
penting :
·
Pada
Zaman Nabi, kenapa beliau tidak menjilid Al-Qur’an dan juga hadist-hadist yang
ada? Karena pada saat itu Al-Qur’an dan Hadist masih original, masih asli dan
langsung sampai kepada para sahabat, serta banyaknya para Huffadz dan juga
pengahafal Hadist. Saking banyaknya Huffadz maka wahyu-wahyu yang turun dari
langit mudah dihafal oleh mereka serta juga Hadist. Beliau juga khawatir akan
bercampurnya antara mana yang hadist serta mana wahyu/Al-Qur’an.
·
Pada
masa Abu Bakar, ketika itu perang yang berkecamuk antara para munaafikun, para
murtaddin, dan mereka yang enggan membayar zakat, mengakibatkan banyak orang
Islam yang mati di medan pertempuran, baik melawan nabi palsu dan juga para
musyrik. Ironisnya, banyak para huffadz yang juga mati dalam keadaaan
berperang.
·
Setelah
itulah, timbul inisiatif oleh Khalifah Umar untuk membukukan Al-Qur’an, akan
tetapi baru terealisasikan semua pekerjaan yang dicanangkan Umar bin Khattab
pada zaman Ustman bin Affan, maka tidak heran apabila sampai sekarang kita
melihat Al-Qur’an yang bermerek Mushaf Ustmani. Tapi ketika itu yang dibukukan
hanya berbentuk suhf-suhf saja, berbentuk lembaran-lembaran saja. Tetapi pada
masa Khalifah ‘Umar bin “abdul ‘Aziz pembukuan dan penjilidan Al-Qur’an mulai
dilaksanakan.
2.
Zaman
Penetapan Fiqh/Masa-masa penetapan Fiqh.
Pada masa ini, penetapan fiqh sudah
ditetapkan dan juga syari’at. Masa ini terjadi kisaran antara zaman Khulafaaurraasyidin
serta Daulah Umawiyyah. Pada masa ini lahir dua golongan atau lahirnya dua
madrasah dalam pembelajaran agama dalam bidang ilmu hadist, serta dalam
menetapkan syariah dan juga Fiqh. Yaitu madrasah Ahlu rro’yi dan Ahlu-l-hadist. Madrasah
ahlul hadist lebih condong untuk menyelesaikan segala urusan yang ada dengan
mengembalikannya dengan ilmu hadist dan tidak
terlalu memprioritaskan kemampuan rasio atau kemampuan nalar.
Sedangkan madrasah yang kedua lebih mengedepankan rasio atau lebih
mengedepankan nalar. Rasio ini disini maksudnya bagaimana? Yaitu lebih
mengedepankan kemampuan untuk menilai sesuatu itu dengan nalar, akal pikiran
atau dalam Islam disebut dengan Ilmu Qiyas.
Example dari Ilmu Qiyas: Di Al-qur’an hanya disebutkan kata Al-Khamr atau disebut juga dengan anggur
yang dapat memabukkkan. Sedangkan di Al-Qur’an tidak disebutkan adanya wiski,
wine, guinnes, vodca dan bermacam-macam merek miras lainnya. Yaitu di ayat Innamal
khomru wal maysiru………. Jadi
manusia harus berpikir lagi karena hal-hal tersebut punya tujuan dengan khomr
tadi, yaitu dapat memabukkan. (Li iskaarihi). Kalau misalnya
namanya saja maka manusia akan lebih pintar lagi. Kecuali di Al-qur’an memang
ada yang namanya Innama new wine, new vodka, new guinnes dan lain-lain (hhe..).
Maka kemampun untuk menalar hal tersebut sangatlah penting, tidak hanya untuk
mengetahui hal-hal yang baru saja, melainkan untuk membandingkan sesuatu dengan
halal yang sudah diterapkan dalam Islam.
Poin penting:
·
Kenapa
ada dua golongan pada masa penetapan ini? Yaitu pada masa Umawiyyah sampai masa
Abbasiyyah?, Karena salah satunya dipengaruhi oleh faktor geografis yang ada.
Pertama untuk Ahlul hadist. Mereka tinggal di daerah yang bernama Hijaz. Hjaz itu apa? Hijaz itu sebutan bagi daerah atau wilayah yang
mencakup Makkah, Madinah, Syiria, Lebanon dan wilayah sekitar timur tengah yang
dekat dengan daerah-daerah Arab. Apa hubungannya dari tinggalnya mereka di
kawasan Hijaz? Karena Ilmu dan pengetahuan mereka tentang Islam bisa kita
katakan masih sangat “original”. Keadaan yang tiap harinya membuat mereka bertemu
dengan Rasul dan juga para sahabat serta para Tabi’in membuat mereka dapat
mengetahui, menghapal dan mengamalkan akan suatu hadist dengan cepat dan
pengaruhnya bagi agama relatif singkat. Melimpahnya hadist di daerah Hijaz,
sangat banyak macam-macamnya, seperti shohih, dho’if, makbul, maudu’ dan
lain-lain. Maka dari itu, apabila ada maasalah yang timbul dari mujtama’ maka
mereka condong untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan hadist.
·
Sedangkan
yang kedua untuk Ahlul-Rro’yi. Mereka tinggal di kawasan yang sangat jauh
dengan nabi dan kontaminasi sahabat dalam keseharian mereka, oleh karena itu,
banyak dari mereka apabila menemukan masalah yang terjadi di masyarakat mereka
akan condong menyelesaikannya dengan akal pikiran dan hanya memakai sebatas penalaran
saja, dan minim akan pemakaian hadist. Selain itu juga banyak hadist shohih
maupun Hadist Hasan yang jarang ataupun tidak banyak yang sampai ke mereka.
Bukan berarti mereka tidak memakai hadist, mereka tetap memakai hadist, akan
tetapi sebagian dari mereka lebih condong untuk melakukan penalaran atau rasio.
·
Jadi
yang namanya hadist pada zaman dulu memang sangat melimpah ruah, bahkan
sampai-sampai para muhaddisun itu hapal rowiyynya, sanadnya, matannya, karena
juga disampaikan secara musyaafahatan atau dari mulut ke mulut.
3.
Zaman
nahdhoh al-fiqhiyyah dan ta’sisiy al-madzahib wa tadwiinil hadist wal fiqh. (Bangkitnya fiqh dan didirikannya 4
doktrin dalam Islam permulaan tadwiinil hadist, dan fiqh)
·
Pada
era ini, masa bangkitnya masa-masa kejayaan fiqh dan lahirnya 4 doktrin dalam Islam,
atau The Four Doctrine in Islam. Maksud dari tadwiin d sini itu, yaitu seluruh
proses penulisan juga proses percetakan, dan publikasi nya kepada masyarakat.
·
Kemudian
juga ada yang berpendapat bahwa kenapa pada zaman Rasulullah SAW tidak ada yang
namanya proses-proses tersebut, kenapa pada zaman rasululah juga belum ada yang
namanya penulisan hadist juga al-Qur’an? Karena beliau sangat takut akan
bercampurnya akan hadist dan juga al-qur’an, mana yang hadist dan mana yang Qur’an,
mana yang dari perkataaan beliau dan dari Allah mana? Oleh karena takut akan
bercampurnya Hadist dan Al-qur’an maka pada zamannya beliau belum diadakan
pembukuan secara resmi dari Rasul. Lagipula banyak para ulama’ yang menghapal
hadist dan juga huffadz yang telah banyak menghafal ayat-ayat Al-qur’an.
·
Ada
juga para orinentalis yang berpendapat bahwa dari mana kok bisa rasul
mengetahui urutan halaman dari Al-Qur’an. Mana juz dan juga ayat-ayatnya,
demikian juga hadist, dari mana tahu urutan matannya dan lain-lain?. Sekali
lagi dalam Islam ada yang namanya otoritas kelimuan yang hanya dimilki oleh para
Ulama, juga bagi mereka yang mempunyai keahlian dalam menalar atau berpikir
tentang sesuatu hal dengan berlandaskan hadist dan Al-qur’an.
·
Ada
empat doktrin, empat kepercayaan yang
sangat mendominasi kehidupan umat Islam sekarang saat ini. Empat kepercayaan
ini juga merupakan awal dari kebangkitan Fiqh dan juga Syari’at dalam sejarah
perkembangan Islam. Pada zaman ini, sangat banyak hadist-hadis yang telah
dibukukan, buku-buku fiqh dan juga syari’at yang sampai sekarang mungkin telah
banyak versi bahasa Indonesianya. Empat doktrin ini dikenal Madzhab/Aliran.
Yang pertama adalah Malik, Hanafiy Syafi’i, dan juga Hanbaliy. Untuk yang
pertama disebut juga dengan Imam Malik atau Madzhab Malikiy. Beliau juga sering
disebut dalam kitab-kitab hadist yaitu Ahlul Hadist, dan bahkan bukunya yang
ada disebut juga dengan Al-Muwattho’. Mengapa kemudian beliau disebut juga
dengan Ahlul Hadist? Karena beliau tinggal yang kawasan Hijaz, yaitu daerah
yang ada di kawasan sekitar Makkah, Lebanon, Syiria, Madinah dan juga
sekitarnya. Oleh karena beliau yang juga hidup di kawasan yang ada disekitar
kehidupan nabi dulu, maka tidak heran apabila beliau menyelesaikan seluruh
permasalahan denga berlandaskan hadist. Kemudian ada juga yang namanya Imam
Hanafiy yang bisa disebut dengan madzhab hanafiy. Imam hanafiy mendapat gelar
dalam kalangan hadist sebagai Ahlul Rrro’yi atau sering melakukan penalaran
atau memakai kemampuan otak dalam meyelesaikan suatu masalah. Buka berarti
beliau meninggalkan hadist, melainkan karena wilayahnya yang jauh dari wilayah
hijaz yaitu wilayah Iraq. Karena wilayah yang jauh, kalangan ulama’ yang
tinggal di wilayah Iraq lebih cenderung memakai penalaran dalam menyelesaikan
masalah daripada memakai hadist. Bukan berarti mereka meninggalkan hadist,
melainkan lebih mengutamakan penalaran saja. Beliau juga dapat sebutan ahlul
‘aqliy. Syafi’i juga ulama yang sangat moderat. Beliau yang mengkorelasikan
antara madzhab Hanafiy dan Malikiy, sehingga ulama’ banyak yang mengatakan
bahwa ulama’ Syafi’i ini merupakan ulama yang moderat.
·
Pada
masa ini sungguh sangat cepat berkembangnya hadist juga perkembangan fiqh serta
fiqh dan juga syari’ah. Oleh karena itu hadist dipublikasikan dengan sangat
cepat dan juga perkembangannya mendapat respon positif dari masyarakat.
4. Masa Khilafah Abbasiyyah, Dauru
ttaqlid wa sadda babul ijtihad.
Pada masa ini wacana Islam dan juga
pengetahuan akan keislaman berkembang sangat luar biasa. Khazanah Islam sunggh
berkembang dengan sangat cepat dan juga luar biasa. Pada masa ini ada opini
yang berkembang di kalangan masyarakat yaitu, ngapain kita ijtihad? Sedangkan
Islam sudah berjaya sedemikian rupa.
Poin-poin penting;
·
Kenapa
kita harus belajar penetapan hukum syari’at dalam Islam?
·
Ini
memang sejarah, kita tidak bisa menutup mata kita, dan sejarah Islam memang
seperti ini?
·
Sekarang
bagaimana dengan Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam budaya dan juga
kultur budaya?. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat Islam yang tinggal di
Indonesia wajib menjalankan seluruh perintah Allah dalam menjalankan syari’at
dan juga dalam menegakkan Fiqh. Fiqh tidak hanya berhenti di era Khilafah
Abbasiyyah tadi, melainkan sampai sekarang. Apalagi kita sebagai mahasiswa yang
belajar di Fakultas Sosial, kita jangan asal mengharamkan, ini haram, ini boleh,
ini dholal, ini nggak boleh, melainkan bagaimana caranya kita ubah, cara,
ataupun metode yang kita pakai dalam menyampaikan syari’at di masyarakat.
Contohnya saja apabila kita berada di masyarakat yang sangat awam akan sholat,
masjid sangat sepi, warga yang ada disekitar situ jarang untuk sholat jama’ah,
kita nggak bisa hanya mengatakan “wajib sholat jama’ah tau!” juga “wajib pergi
sholat ke masjid, cepetan!!!” melainkan kita hanya dapat mengatakan kepada
mereka untuk tetap sholat, yang penting tidak meninggalkan kewajiban sebagai
seorang Muslim untuk meninggalkan Sholat. Yang namanya Syari’at itu fleksibel.
Bagaimana caranya kita mengubah cara atau pedoman kita dalam memahamkan
syari’at dalam masyarakat kita yang awam tadi akan agama Islam.
·
Ada
sebuah ilustrasi. Yusuf Al-Khordhowiy, salah satu ulama’ yang ada di Prancis,
pernah ditanya sama warga Prancis yang muallaf, yang baru masuk Islam. Orang
Prancis itu memang Islam akan tetapi jadwal kerja yang padat membuatnya susah
untuk menunaikan sholat lima waktu, apalagi sholat jum’at. Kemudian kata Yusuf
Kordhowiy yaitu, “silahkan anda untuk sholat sendiri, tidak apa-apa, silahkan
untuk sholat jum’at sendiri!”. Mengapa demikian, karena memang tempatnya memang
tidak memungkinkan untuk menunaikan sholat jum’at. Kalau dia sholat jum’at dia
ditinggalkan oleh pekerjannya dan akan dimarahi sama bosnya. Kalau dia nggak
sholat jum’at, maka dia akan meninggalkan perintah tuhannya untuk menunaikan
Sholat jum’at. Maka karena lokasi dan juga tempat yang tidak memungkinkan, maka
hukumnya tidak apa-apa. Lain lagi dengan kita umat islam, yang hidup di
Indonesia, kita sepatutnya dapat menjalankan solat lima waktu dengan sepuasnya,
apalagi sekarang di kantor-kantor sudah ada Musholla yang pegawai kantor dapat
sholat berjama’ah di situ.
·
Ada
juga sebuah contoh tentang syari’at. Di zamannya Rasul ada sahabat yang ketika
itu memakai cincin yang terbuat dari emas. Spontan ketika itu Rasulullah
mengetahui akan hal tersebut. Pada akhirnya Rasulullah mengambil cincin
tersebut dan membuangnya jauh-jauh serta memarahi sahabat tersebut dengan marah
sekali. Bagaimana Rasulullah tidak marah? Sahabat tersebut sudah lama hidup
dengan Rasul dan tahu kalau hukumnya memakai cincin berwarna emas atau perak itu
nggak boleh dan sangat dilarang. Maka pada waktu itu juga turun hadist yang
melarang laki-laki untuk memakai emas. Kemudian di sisi lain, ada anak muda
yang habis berzina dan dengan PEDE nya lapor ke Rasululah, “ Yaa Rasulullah,
saya saeorang muslim, saya barusan berzina, saya taubat Yaa Rasulullah”.
Rasulullah hanya diam, tidak ngapa-ngapain, anak itu hanya di elus-elus, hanya
di kasih tahu kalau berzina itu di larang, hukumnya haram, tidak untuk diulang
ke sekian kalinya. Ini sungguh fenomenal, bayangkan saja, Si Sahabat di marahin
abis-abisan oleh Rasulullah, tapi anak tadi hanya di nasehati saja, dan tidak
di marahi sama rasul seperti yang beliau lakukan kepada Sahabat. Sahabat pun
bertanya-yanya. What is different? Mengapa demikian? Karena anak kecil tadi
baru masuk Islam dan juga belum tahu akan “apa-apa” akan Islam. Makanya rasul
hanya menasehati dan mengelus-elus saja. Mungkin kalau di marahin seperti apa
yang dilakukan beliau kepada sahabat tadi, anak yang tadi mungkin bisa saja
keluar lagi dari Islam.
·
Adda’watu
Bil-hikmah. Yang namanya dakwah itu lebih baik dilakukan dengan hikmah maupun
dengan kearifan. Dalam bahasa Inggris kita sebut dengan wisdom atau dengan
kebijaksanaan.
5.
Masa
Kebangkitan Fiqh dan Masa Reformasi Agama
Addauru l Yaqodzoh wa harokatu l Islah
Addiniy
Pada masa ini dimulailah proses
kontekstualisasi dalam Islam.
Seiring berkembangnya zaman, masa stagnasi sudah mulai
datang dan juga menghampiri Islam. Masa dalam “keadaan terhenti” seluruh
penerapan hukum dalam Islam. Tapi masih banyak negara yang menjalankan syari’at
Islam dan ini yang sangat kita nanti-nantikan. Terutama negara-nagara yang
berada di Timur tengah seperti Arab Saudi, Mesir. Di Indonesia ada Aceh yang
selalu berusaha menetapkan Syari’at Islam dalam kehidupan bernegara.
~ Kita sebagai umat Islam menjadikan Fiqh sebagai pedoman
hidup kita. Tidak menjadikannya hanya sebagai pelajaran yang diajarkan di
sekolah-sekolahan maupun di TKA/TPA. Fiqh jangan kita sederhanakan. Islam itu
sudah mudah, dan tidak usah dibuat mudah. Jika tidak mampu sholat sambil
berdiri alasan sakit, maka tidak apa-apa dengan duduk, jika tidak mampu dengan
duduk maka dengan berbaring. Jadi Islam itu simple dan tidak usah disimple kan.
~Sangat banyak buku-buku zaman sekarang yang juga kita
jadikan sbagai patokan dan pedoman dalam memepelajari hukum-hukum syari’at
dalam Islam.
~Ada buku Yusuf Al-Kordhowi yang sangat bagus yaitu, Fiqhu
Zzakah, Fiqhu Nnisa, Fiqhul Muwazanah (Keseimbangan).
~pada hakekatnya dalam Islam ada yang namanya Madzhab
Ttarjih. Kalau di Indonesia dalam pergerakan Muhammadiyah, ada Majlisu ttarjih,
sedangkan kalau dalam NU ada Lembaga Bahtsul Masail yang khusus mengurus
masalah-masalah fiqh.
~Kemudian ada juga yang namanya majlis Rukyah/Ru’yah yang
khusus untuk menentukan awal bulan dalam agama Islam, apalagi bulan Ramadhan,
awal puasa, awal penentuan ‘Idhul Adha maupun ‘Idhul Fithri. Mereka mempunyai
alat yang sangat canggih dalam menentukan Hilal, ada alat pendeteksi Hilal, ini
membuktikan bahwa Islam mengalami kemjuan yang sangat pesat. Dalam bahasa arab
disebut Attathowwir Al-Fiqhiyyah.
Awal Puasa dapat dibuktikan hisab dan juga hilal. Dari sini kita dapat memakai
metode hitungan maupun metode deteksi Hilal. Sungguh Islam yang sangat Amazing……
~ Masalah Hijab~
Banyak orang yang bertanya-tanya dengan perintah berhijab. Sungguh
merupakan syari’at bagi kaum Muslimah untuk mengenakan Hijab ataupun Jilbab
(kalau di Indonesia). Sudah tidak diragukan lagi, kalau Hijab bagi seorang
Muslimah itu disyari’atkan agar menghidarkan diri dari Fitnah dan juga menjaga
kesucian tubuh, tidak menampakkan keelokan tubuh dan memamerkan perhiasan yang
ada. Memang kriteria Syari’at Hijab (Satrul ‘Awroh) dalam Islam tidak ada
batasannya. Yang penting dapat menutup rambut, dada, telinga, leher dan seluruh
badan yang penting telapak tangan kelihatan dan juga wajah. Ini merupakan
batasan yang ada dalam Islam. Tapi sekarang banyak yang melecehkan hijab tu
sendiri dan merubah substansi hijab itu sendiri?
Apa itu hijab? Bagaimana fungsinya? Apakah sangat wajib bagi
kaum muslimah?
Iya..jilbab hukumnya sangat wajib bagi kaum muslimah. Jilbab
itu berfungsi untuk melindungi aib sang wanita, menjaga agar tidak dilihat oleh
sang laki-laki yang bukan mahramnya.
~ada beberapa oknum yang memberikan pendapatnya dalam amr hijab ini, Ada yang nmanya Jilbaber,
mereka berpendapat bahwa “saya lebih berhati-hati karena takut akan auratnya
kelihatan, maka sebagian dari kami memakai jilbab yaa besar gitu, sampai ada
yang menutupi dada dan bahkan sampai perut”.
~Sekarang ada yang bertanya? Ustadz…..Gimana dengan anak
muda yang lebih mengutamakan Jilbab yang aneh-aneh dan bahkan menghilangkan
fungsi Jilbbab itu sendiri, denagn dalih-dalih yang penting menutup aurat,
bahkan ada juga yang keolompok wanita yang mengatasnamakan diri mereka Jilboobs,
yang memakai jilbab buka malah menutup aurat, melainkan memakai jilbab dengan
tetap memperlihatkan bentuk dada atau keelokan tubuh???, itu gimana ustadz??
~Inilah
yang harus bisa kita bedakan antara mana yang Syari’at mana yang Tren. Kebanyakan
anak muda sekarang itu banyak yang lebih mengutamakan Tren daripda Syari’ah.
Mana yang Tren, mana yang Syari’at. Istilahnya tidak maulah ketinggalan zaman,
apalagi tren modern sekarang yang sudah banyak diadopsi dari Negara-negara
Barat. Anak muda yang seperti ini yang pemahaman agamanya dikalahkan oleh tren.
Kalau seperti ini bagaimana solusinya? According to Mr. Setiawan Lahore, agar
para Ulama’ dan juga para Desainer bekerja sama dalam menentukan ukuran dalam
menetapkan ukuran jilbab yang sesuai. Contohnya nih, tinggi Aprilia 172 cm dan
berat 65 kg. Kemudian desainer memberikan ukuran yang 24 cm untuk ukuran hijab
atau pakaian yang sesuai syar’i, maksudnya yang tertutup. Dan pasti desainer
lebih paham daripada si pemesan. Dan pasti banyak desainer yang sudah melakukan
itu, kita lihat saja sekarang betapa banyaknya fashion atau salon-salon untuk
kaum muslimah dalam menentukan Jilbab atau pakaian yang bersyar’i.
~Dari sini kita mengambil kesimpulan
kalau Tren atau Style modern juga nggak boleh hilang dari nilai-nilai Syari’at.
Dan kesemuanya itu harus dikembalikan ke pemahaman agama. Secara logika saja,
wanita yang memperlihatkan dadanya akan menimbulkan fitnah. Agama itu rasional,
tidak mungkin agama mengajarkan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma yang
betentanagn dengan kehidupan.
~Ilustrasinya saja apabila ada permen
yang jatuh, ada yang sudah terbuka ada juga yang masih tertutup, pasti kita
memilih yang tertutup, Trust Me!
~Juga apabila ada yang menginjak dan
mencaci maki Al-Qur’an, kemudian Falya menanyakan kepada ke pelaku, “Hoi, what the hell is
wrong with u maaan?”. “Ngapain lo, ini kan cuma lembaran-lembaran, hanya
kertas-kertas yang isinya kalimat2 sihir dan tidak ada gunanya, back of from
me!!!. Kemudian Falya mengambil kertas dan menulis nama Ayah pelaku di atas sebuah
kertas, setelah itu menginjak dan juga mencaci maki kertas tersebut, lantas si
Pelaku tadi marah, “Hey hey, he is my dad maan? What’s wrong with u huuh???.
Falya secara spontan juga menjawab,”sama dengan yang kamu katakan tadi, ini
juga kan kertas, lantas ngapain kamu marah???. Ini merupakan sala satu
perumpaan yang menunjukkan kalau Al-qur’an mempunyai nilai sakralitas yang
tinggi, meskipun hanya berupa selembaran tadi.
~Kemudian ada juga ilustrasi yang
bagus. Ada seorang anak yang sudah dewasa dan sudah menginjak dunia perkuliahan
serta sangat butuh gadget yang katanya “butuh banget” untuk menunjang kebutuhan
kuliahnya. Dia minta sama ayahnya agar dibelikan iPhone 6 +, Sedangkan kabar
terakhir kali harga iPhone 6 saja tanpa “+” saja sudah 15-16 juta, apalagi yang
+ nya. Si Anak minta sama ayahnya, “Dad, I’ve enough money to buy it, gimana?
Boleh yaa”. Si Ayah hanya mengangguk, dan itu menandakan boleh. Setelah membeli
iPhone 6 +, si Anak melapor ke ayahnya, “Dad, ini iPhone nya, totalnya semua 16
juta 500 ribu”. “Lah kok tambah mahal nak, kok bisa?”, si ayah bertanya
penasaran. “I’m so sorry dad, aku beli screen guardnya seharga 250 ribu terus
ama silicon casingnya seharga 100 ribu, terus aku juga beli kartu perdana
seharga 150 ribu untuk kuota 3 GB untuk setahun”. “Sama halnya dengan kamu nak,
kamu itu sudah mahal apabila tidak memakai jilbab, coba lihat saja dirimu di
cermin itu, cantik kan?”, kebetulan mereka ada di ruang tamu berhadapan denagn
bupet yang ada cerminnya. “Bayangkan saja nak. Kamu saja belum makai jilbab
udah cantik, apalagi kalau sudah memakai jilbab, maka harga kamu akan semakin
mahal, sama seperti hp yang kamu beli, seharusnya kalau hape mahal nan bagus,
sudah ada sistem yang membuat hape itu kuat, tahan banting, tapi karena dia
dibungkus, dirawat dan di jaga baik-baik”. Si anak kemudian tersipuh malu
kepada ayahnya, dan mulai saat itu juga di bertekad untuk mengenakan hijab
untuk menjaga kesucian dirinya, menjaga agar fitnah tidak datang kepadanya,
agar orang tidak selalu melihat paras kecantikannya ketika dia
berjalan….Mungkin ini misal dari betapa mulianya wanita- wanita yang berhijab.
Sebagai muslimah tidak hanya menganggap jilbab sbagai tren, tetapi sebagai
Syari’at yang di dalamnya ada nilai-nilai moral dan juga harga diri yang harus
dipertahnkan bagi mereka yang menantikan suami sholeh idaman.
---The
End---
Unida,
Rusunawa 1 211, 11 Maret 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar