Senin, 16 Maret 2015

Worldview Islam HI Unida

---Rangkuman 1---
---Worldview Islam Hubungan Internasional Unida---
Apabila ada yang bertanya tentang Islam, kita harus tahu, apa dan siapa yang menanyakan hal tersebut, apabila dia orang biasa atau orang awam, maka kita tidak apa-apa untuk mengkritiknya. Dan apabila yang bertanya adalah orang Islam yang taat ataupun Alim Ulama, maka kita jangan seenaknya memprotes atau mengkritiknya, Mengapa? Karena seorang ulama dalam Islam mempunyai kelebihan dalam menerapkan ilmunya, membagi ilmunya, bahkan kita mengenalnya dengan “otoritas keilmuan” atau “knowledge authority”, karena mereka juga adalah orang-orang yang berilmu, selain itu, mereka para alim ulama juga sangat ahli dalam bidang agamanya, masalah akidah dan lain-lain. Bisa kita ibaratkan, apabila kita merasakan sakit gigi atau ada sesuatu yang mengganjal di gigi kita, maka sebaiknya kita datang ke dokter gigi, maka karena dokter gigilah yang mempunyai otoritas dalam menyembuhkan gigi. Tidak mungkinlah kita pergi ke dokter hewan, kalau kita mempunyai hewan atau binatang piaraan yang sakit, maka tidak apa-apa kita membawanya ke dokter hewan, karena dokter hewanlah yang mempunyai otoritas atas penyakit binatang anda dan obat penyembuhnya.
Mungkin ada yang berpendapat yang salah-salah, itu bukan orang Islam yang sebenarnya, melainkan orang Islam liberal. Orang-orang yang suka dengan membuat islam itu simple.
Masa-masa Perkembangan Fiqh/Syariah
1.     Asru Tassyri’/ Masa timbulnya dan lahirnya Syari’ah dan juga Fiqh.
Masa ini dibagi menjadi dua masa, yaitu masa hidupnya Rasullullah dan juga masa para sahabat/Khulafaa’urrasyidiin. Sudah sangat jelas bahwa pada zaman Nabi adalah zaman lahirnya llmu Fiqh serta lahirnya syariat dalam Agama Islam. Setelah itu, lahirlah zaman Khulafaau’rrasyidin, sebagaimana yang kita ketahui ada empat, yaitu Abu Bakar, Umar bin Kahattab, Usman bin ‘Affan, dan Ali bin Thalib.
          Poin penting :
·         Pada Zaman Nabi, kenapa beliau tidak menjilid Al-Qur’an dan juga hadist-hadist yang ada? Karena pada saat itu Al-Qur’an dan Hadist masih original, masih asli dan langsung sampai kepada para sahabat, serta banyaknya para Huffadz dan juga pengahafal Hadist. Saking banyaknya Huffadz maka wahyu-wahyu yang turun dari langit mudah dihafal oleh mereka serta juga Hadist. Beliau juga khawatir akan bercampurnya antara mana yang hadist serta mana wahyu/Al-Qur’an.
·         Pada masa Abu Bakar, ketika itu perang yang berkecamuk antara para munaafikun, para murtaddin, dan mereka yang enggan membayar zakat, mengakibatkan banyak orang Islam yang mati di medan pertempuran, baik melawan nabi palsu dan juga para musyrik. Ironisnya, banyak para huffadz yang juga mati dalam keadaaan berperang.
·         Setelah itulah, timbul inisiatif oleh Khalifah Umar untuk membukukan Al-Qur’an, akan tetapi baru terealisasikan semua pekerjaan yang dicanangkan Umar bin Khattab pada zaman Ustman bin Affan, maka tidak heran apabila sampai sekarang kita melihat Al-Qur’an yang bermerek Mushaf Ustmani. Tapi ketika itu yang dibukukan hanya berbentuk suhf-suhf saja, berbentuk lembaran-lembaran saja. Tetapi pada masa Khalifah ‘Umar bin “abdul ‘Aziz pembukuan dan penjilidan Al-Qur’an mulai dilaksanakan.

2.    Zaman Penetapan Fiqh/Masa-masa penetapan Fiqh.

Pada masa ini, penetapan fiqh sudah ditetapkan dan juga syari’at. Masa ini terjadi kisaran antara zaman Khulafaaurraasyidin serta Daulah Umawiyyah. Pada masa ini lahir dua golongan atau lahirnya dua madrasah dalam pembelajaran agama dalam bidang ilmu hadist, serta dalam menetapkan syariah dan juga Fiqh. Yaitu  madrasah Ahlu rro’yi dan Ahlu-l-hadist. Madrasah ahlul hadist lebih condong untuk menyelesaikan segala urusan yang ada dengan mengembalikannya dengan ilmu hadist dan tidak terlalu memprioritaskan kemampuan rasio atau kemampuan nalar. Sedangkan madrasah yang kedua lebih mengedepankan rasio atau lebih mengedepankan nalar. Rasio ini disini maksudnya bagaimana? Yaitu lebih mengedepankan kemampuan untuk menilai sesuatu itu dengan nalar, akal pikiran atau dalam Islam disebut dengan Ilmu Qiyas.

Example dari Ilmu Qiyas: Di Al-qur’an hanya disebutkan kata Al-Khamr atau disebut juga dengan anggur yang dapat memabukkkan. Sedangkan di Al-Qur’an tidak disebutkan adanya wiski, wine, guinnes, vodca dan bermacam-macam merek miras lainnya. Yaitu di ayat Innamal khomru wal maysiru………. Jadi manusia harus berpikir lagi karena hal-hal tersebut punya tujuan dengan khomr tadi, yaitu dapat memabukkan. (Li iskaarihi). Kalau misalnya namanya saja maka manusia akan lebih pintar lagi. Kecuali di Al-qur’an memang ada yang namanya Innama new wine, new vodka, new guinnes dan lain-lain (hhe..). Maka kemampun untuk menalar hal tersebut sangatlah penting, tidak hanya untuk mengetahui hal-hal yang baru saja, melainkan untuk membandingkan sesuatu dengan halal yang sudah diterapkan dalam Islam.
Poin penting:
·         Kenapa ada dua golongan pada masa penetapan ini? Yaitu pada masa Umawiyyah sampai masa Abbasiyyah?, Karena salah satunya dipengaruhi oleh faktor geografis yang ada. Pertama untuk Ahlul hadist. Mereka tinggal di daerah yang bernama Hijaz. Hjaz itu apa? Hijaz itu sebutan bagi daerah atau wilayah yang mencakup Makkah, Madinah, Syiria, Lebanon dan wilayah sekitar timur tengah yang dekat dengan daerah-daerah Arab. Apa hubungannya dari tinggalnya mereka di kawasan Hijaz? Karena Ilmu dan pengetahuan mereka tentang Islam bisa kita katakan masih sangat “original”. Keadaan yang tiap harinya membuat mereka bertemu dengan Rasul dan juga para sahabat serta para Tabi’in membuat mereka dapat mengetahui, menghapal dan mengamalkan akan suatu hadist dengan cepat dan pengaruhnya bagi agama relatif singkat. Melimpahnya hadist di daerah Hijaz, sangat banyak macam-macamnya, seperti shohih, dho’if, makbul, maudu’ dan lain-lain. Maka dari itu, apabila ada maasalah yang timbul dari mujtama’ maka mereka condong untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan hadist.
·         Sedangkan yang kedua untuk Ahlul-Rro’yi. Mereka tinggal di kawasan yang sangat jauh dengan nabi dan kontaminasi sahabat dalam keseharian mereka, oleh karena itu, banyak dari mereka apabila menemukan masalah yang terjadi di masyarakat mereka akan condong menyelesaikannya dengan akal pikiran dan hanya memakai sebatas penalaran saja, dan minim akan pemakaian hadist. Selain itu juga banyak hadist shohih maupun Hadist Hasan yang jarang ataupun tidak banyak yang sampai ke mereka. Bukan berarti mereka tidak memakai hadist, mereka tetap memakai hadist, akan tetapi sebagian dari mereka lebih condong untuk melakukan penalaran atau rasio.
·         Jadi yang namanya hadist pada zaman dulu memang sangat melimpah ruah, bahkan sampai-sampai para muhaddisun itu hapal rowiyynya, sanadnya, matannya, karena juga disampaikan secara musyaafahatan atau dari mulut ke mulut.
3.    Zaman nahdhoh al-fiqhiyyah dan ta’sisiy al-madzahib wa tadwiinil hadist wal fiqh. (Bangkitnya fiqh dan didirikannya 4 doktrin dalam Islam permulaan tadwiinil hadist, dan fiqh)
·         Pada era ini, masa bangkitnya masa-masa kejayaan fiqh dan lahirnya 4 doktrin dalam Islam, atau The Four Doctrine in Islam. Maksud dari tadwiin d sini itu, yaitu seluruh proses penulisan juga proses percetakan, dan publikasi nya kepada masyarakat.
·         Kemudian juga ada yang berpendapat bahwa kenapa pada zaman Rasulullah SAW tidak ada yang namanya proses-proses tersebut, kenapa pada zaman rasululah juga belum ada yang namanya penulisan hadist juga al-Qur’an? Karena beliau sangat takut akan bercampurnya akan hadist dan juga al-qur’an, mana yang hadist dan mana yang Qur’an, mana yang dari perkataaan beliau dan dari Allah mana? Oleh karena takut akan bercampurnya Hadist dan Al-qur’an maka pada zamannya beliau belum diadakan pembukuan secara resmi dari Rasul. Lagipula banyak para ulama’ yang menghapal hadist dan juga huffadz yang telah banyak menghafal ayat-ayat Al-qur’an.
·         Ada juga para orinentalis yang berpendapat bahwa dari mana kok bisa rasul mengetahui urutan halaman dari Al-Qur’an. Mana juz dan juga ayat-ayatnya, demikian juga hadist, dari mana tahu urutan matannya dan lain-lain?. Sekali lagi dalam Islam ada yang namanya otoritas kelimuan yang hanya dimilki oleh para Ulama, juga bagi mereka yang mempunyai keahlian dalam menalar atau berpikir tentang sesuatu hal dengan berlandaskan hadist dan Al-qur’an.
·         Ada empat doktrin, empat kepercayaan  yang sangat mendominasi kehidupan umat Islam sekarang saat ini. Empat kepercayaan ini juga merupakan awal dari kebangkitan Fiqh dan juga Syari’at dalam sejarah perkembangan Islam. Pada zaman ini, sangat banyak hadist-hadis yang telah dibukukan, buku-buku fiqh dan juga syari’at yang sampai sekarang mungkin telah banyak versi bahasa Indonesianya. Empat doktrin ini dikenal Madzhab/Aliran. Yang pertama adalah Malik, Hanafiy Syafi’i, dan juga Hanbaliy. Untuk yang pertama disebut juga dengan Imam Malik atau Madzhab Malikiy. Beliau juga sering disebut dalam kitab-kitab hadist yaitu Ahlul Hadist, dan bahkan bukunya yang ada disebut juga dengan Al-Muwattho’. Mengapa kemudian beliau disebut juga dengan Ahlul Hadist? Karena beliau tinggal yang kawasan Hijaz, yaitu daerah yang ada di kawasan sekitar Makkah, Lebanon, Syiria, Madinah dan juga sekitarnya. Oleh karena beliau yang juga hidup di kawasan yang ada disekitar kehidupan nabi dulu, maka tidak heran apabila beliau menyelesaikan seluruh permasalahan denga berlandaskan hadist. Kemudian ada juga yang namanya Imam Hanafiy yang bisa disebut dengan madzhab hanafiy. Imam hanafiy mendapat gelar dalam kalangan hadist sebagai Ahlul Rrro’yi atau sering melakukan penalaran atau memakai kemampuan otak dalam meyelesaikan suatu masalah. Buka berarti beliau meninggalkan hadist, melainkan karena wilayahnya yang jauh dari wilayah hijaz yaitu wilayah Iraq. Karena wilayah yang jauh, kalangan ulama’ yang tinggal di wilayah Iraq lebih cenderung memakai penalaran dalam menyelesaikan masalah daripada memakai hadist. Bukan berarti mereka meninggalkan hadist, melainkan lebih mengutamakan penalaran saja. Beliau juga dapat sebutan ahlul ‘aqliy. Syafi’i juga ulama yang sangat moderat. Beliau yang mengkorelasikan antara madzhab Hanafiy dan Malikiy, sehingga ulama’ banyak yang mengatakan bahwa ulama’ Syafi’i ini merupakan ulama yang moderat.
·         Pada masa ini sungguh sangat cepat berkembangnya hadist juga perkembangan fiqh serta fiqh dan juga syari’ah. Oleh karena itu hadist dipublikasikan dengan sangat cepat dan juga perkembangannya mendapat respon positif dari masyarakat.
4.    Masa Khilafah Abbasiyyah, Dauru ttaqlid wa sadda babul ijtihad.
Pada masa ini wacana Islam dan juga pengetahuan akan keislaman berkembang sangat luar biasa. Khazanah Islam sunggh berkembang dengan sangat cepat dan juga luar biasa. Pada masa ini ada opini yang berkembang di kalangan masyarakat yaitu, ngapain kita ijtihad? Sedangkan Islam sudah berjaya sedemikian rupa.
Poin-poin penting;
·         Kenapa kita harus belajar penetapan hukum syari’at dalam Islam?
·         Ini memang sejarah, kita tidak bisa menutup mata kita, dan sejarah Islam memang seperti ini?
·         Sekarang bagaimana dengan Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam budaya dan juga kultur budaya?. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat Islam yang tinggal di Indonesia wajib menjalankan seluruh perintah Allah dalam menjalankan syari’at dan juga dalam menegakkan Fiqh. Fiqh tidak hanya berhenti di era Khilafah Abbasiyyah tadi, melainkan sampai sekarang. Apalagi kita sebagai mahasiswa yang belajar di Fakultas Sosial, kita jangan asal mengharamkan, ini haram, ini boleh, ini dholal, ini nggak boleh, melainkan bagaimana caranya kita ubah, cara, ataupun metode yang kita pakai dalam menyampaikan syari’at di masyarakat. Contohnya saja apabila kita berada di masyarakat yang sangat awam akan sholat, masjid sangat sepi, warga yang ada disekitar situ jarang untuk sholat jama’ah, kita nggak bisa hanya mengatakan “wajib sholat jama’ah tau!” juga “wajib pergi sholat ke masjid, cepetan!!!” melainkan kita hanya dapat mengatakan kepada mereka untuk tetap sholat, yang penting tidak meninggalkan kewajiban sebagai seorang Muslim untuk meninggalkan Sholat. Yang namanya Syari’at itu fleksibel. Bagaimana caranya kita mengubah cara atau pedoman kita dalam memahamkan syari’at dalam masyarakat kita yang awam tadi akan agama Islam.
·         Ada sebuah ilustrasi. Yusuf Al-Khordhowiy, salah satu ulama’ yang ada di Prancis, pernah ditanya sama warga Prancis yang muallaf, yang baru masuk Islam. Orang Prancis itu memang Islam akan tetapi jadwal kerja yang padat membuatnya susah untuk menunaikan sholat lima waktu, apalagi sholat jum’at. Kemudian kata Yusuf Kordhowiy yaitu, “silahkan anda untuk sholat sendiri, tidak apa-apa, silahkan untuk sholat jum’at sendiri!”. Mengapa demikian, karena memang tempatnya memang tidak memungkinkan untuk menunaikan sholat jum’at. Kalau dia sholat jum’at dia ditinggalkan oleh pekerjannya dan akan dimarahi sama bosnya. Kalau dia nggak sholat jum’at, maka dia akan meninggalkan perintah tuhannya untuk menunaikan Sholat jum’at. Maka karena lokasi dan juga tempat yang tidak memungkinkan, maka hukumnya tidak apa-apa. Lain lagi dengan kita umat islam, yang hidup di Indonesia, kita sepatutnya dapat menjalankan solat lima waktu dengan sepuasnya, apalagi sekarang di kantor-kantor sudah ada Musholla yang pegawai kantor dapat sholat berjama’ah di situ.
·         Ada juga sebuah contoh tentang syari’at. Di zamannya Rasul ada sahabat yang ketika itu memakai cincin yang terbuat dari emas. Spontan ketika itu Rasulullah mengetahui akan hal tersebut. Pada akhirnya Rasulullah mengambil cincin tersebut dan membuangnya jauh-jauh serta memarahi sahabat tersebut dengan marah sekali. Bagaimana Rasulullah tidak marah? Sahabat tersebut sudah lama hidup dengan Rasul dan tahu kalau hukumnya memakai cincin berwarna emas atau perak itu nggak boleh dan sangat dilarang. Maka pada waktu itu juga turun hadist yang melarang laki-laki untuk memakai emas. Kemudian di sisi lain, ada anak muda yang habis berzina dan dengan PEDE nya lapor ke Rasululah, “ Yaa Rasulullah, saya saeorang muslim, saya barusan berzina, saya taubat Yaa Rasulullah”. Rasulullah hanya diam, tidak ngapa-ngapain, anak itu hanya di elus-elus, hanya di kasih tahu kalau berzina itu di larang, hukumnya haram, tidak untuk diulang ke sekian kalinya. Ini sungguh fenomenal, bayangkan saja, Si Sahabat di marahin abis-abisan oleh Rasulullah, tapi anak tadi hanya di nasehati saja, dan tidak di marahi sama rasul seperti yang beliau lakukan kepada Sahabat. Sahabat pun bertanya-yanya. What is different? Mengapa demikian? Karena anak kecil tadi baru masuk Islam dan juga belum tahu akan “apa-apa” akan Islam. Makanya rasul hanya menasehati dan mengelus-elus saja. Mungkin kalau di marahin seperti apa yang dilakukan beliau kepada sahabat tadi, anak yang tadi mungkin bisa saja keluar lagi dari Islam.
·         Adda’watu Bil-hikmah. Yang namanya dakwah itu lebih baik dilakukan dengan hikmah maupun dengan kearifan. Dalam bahasa Inggris kita sebut dengan wisdom atau dengan kebijaksanaan. 
5.    Masa Kebangkitan Fiqh dan Masa Reformasi Agama
Addauru l Yaqodzoh wa harokatu l Islah Addiniy
Pada masa ini dimulailah proses kontekstualisasi dalam Islam.

Seiring berkembangnya zaman, masa stagnasi sudah mulai datang dan juga menghampiri Islam. Masa dalam “keadaan terhenti” seluruh penerapan hukum dalam Islam. Tapi masih banyak negara yang menjalankan syari’at Islam dan ini yang sangat kita nanti-nantikan. Terutama negara-nagara yang berada di Timur tengah seperti Arab Saudi, Mesir. Di Indonesia ada Aceh yang selalu berusaha menetapkan Syari’at Islam dalam kehidupan bernegara.
~ Kita sebagai umat Islam menjadikan Fiqh sebagai pedoman hidup kita. Tidak menjadikannya hanya sebagai pelajaran yang diajarkan di sekolah-sekolahan maupun di TKA/TPA. Fiqh jangan kita sederhanakan. Islam itu sudah mudah, dan tidak usah dibuat mudah. Jika tidak mampu sholat sambil berdiri alasan sakit, maka tidak apa-apa dengan duduk, jika tidak mampu dengan duduk maka dengan berbaring. Jadi Islam itu simple dan tidak usah disimple kan.
~Sangat banyak buku-buku zaman sekarang yang juga kita jadikan sbagai patokan dan pedoman dalam memepelajari hukum-hukum syari’at dalam  Islam.
~Ada buku Yusuf Al-Kordhowi yang sangat bagus yaitu, Fiqhu Zzakah, Fiqhu Nnisa, Fiqhul Muwazanah (Keseimbangan).
~pada hakekatnya dalam Islam ada yang namanya Madzhab Ttarjih. Kalau di Indonesia dalam pergerakan Muhammadiyah, ada Majlisu ttarjih, sedangkan kalau dalam NU ada Lembaga Bahtsul Masail yang khusus mengurus masalah-masalah fiqh.
~Kemudian ada juga yang namanya majlis Rukyah/Ru’yah yang khusus untuk menentukan awal bulan dalam agama Islam, apalagi bulan Ramadhan, awal puasa, awal penentuan ‘Idhul Adha maupun ‘Idhul Fithri. Mereka mempunyai alat yang sangat canggih dalam menentukan Hilal, ada alat pendeteksi Hilal, ini membuktikan bahwa Islam mengalami kemjuan yang sangat pesat. Dalam bahasa arab disebut Attathowwir Al-Fiqhiyyah. Awal Puasa dapat dibuktikan hisab dan juga hilal. Dari sini kita dapat memakai metode hitungan maupun metode deteksi Hilal. Sungguh Islam yang sangat Amazing……
~ Masalah  Hijab~
Banyak orang yang bertanya-tanya dengan perintah berhijab. Sungguh merupakan syari’at bagi kaum Muslimah untuk mengenakan Hijab ataupun Jilbab (kalau di Indonesia). Sudah tidak diragukan lagi, kalau Hijab bagi seorang Muslimah itu disyari’atkan agar menghidarkan diri dari Fitnah dan juga menjaga kesucian tubuh, tidak menampakkan keelokan tubuh dan memamerkan perhiasan yang ada. Memang kriteria Syari’at Hijab (Satrul ‘Awroh) dalam Islam tidak ada batasannya. Yang penting dapat menutup rambut, dada, telinga, leher dan seluruh badan yang penting telapak tangan kelihatan dan juga wajah. Ini merupakan batasan yang ada dalam Islam. Tapi sekarang banyak yang melecehkan hijab tu sendiri dan merubah substansi hijab itu sendiri?   
Apa itu hijab? Bagaimana fungsinya? Apakah sangat wajib bagi kaum muslimah?
Iya..jilbab hukumnya sangat wajib bagi kaum muslimah. Jilbab itu berfungsi untuk melindungi aib sang wanita, menjaga agar tidak dilihat oleh sang laki-laki yang bukan mahramnya.
~ada beberapa oknum yang memberikan pendapatnya dalam amr hijab ini, Ada yang nmanya Jilbaber, mereka berpendapat bahwa “saya lebih berhati-hati karena takut akan auratnya kelihatan, maka sebagian dari kami memakai jilbab yaa besar gitu, sampai ada yang menutupi dada dan bahkan sampai perut”.
~Sekarang ada yang bertanya? Ustadz…..Gimana dengan anak muda yang lebih mengutamakan Jilbab yang aneh-aneh dan bahkan menghilangkan fungsi Jilbbab itu sendiri, denagn dalih-dalih yang penting menutup aurat, bahkan ada juga yang keolompok wanita yang mengatasnamakan diri mereka Jilboobs, yang memakai jilbab buka malah menutup aurat, melainkan memakai jilbab dengan tetap memperlihatkan bentuk dada atau keelokan tubuh???, itu gimana ustadz??  
~Inilah yang harus bisa kita bedakan antara mana yang Syari’at mana yang Tren. Kebanyakan anak muda sekarang itu banyak yang lebih mengutamakan Tren daripda Syari’ah. Mana yang Tren, mana yang Syari’at. Istilahnya tidak maulah ketinggalan zaman, apalagi tren modern sekarang yang sudah banyak diadopsi dari Negara-negara Barat. Anak muda yang seperti ini yang pemahaman agamanya dikalahkan oleh tren. Kalau seperti ini bagaimana solusinya? According to Mr. Setiawan Lahore, agar para Ulama’ dan juga para Desainer bekerja sama dalam menentukan ukuran dalam menetapkan ukuran jilbab yang sesuai. Contohnya nih, tinggi Aprilia 172 cm dan berat 65 kg. Kemudian desainer memberikan ukuran yang 24 cm untuk ukuran hijab atau pakaian yang sesuai syar’i, maksudnya yang tertutup. Dan pasti desainer lebih paham daripada si pemesan. Dan pasti banyak desainer yang sudah melakukan itu, kita lihat saja sekarang betapa banyaknya fashion atau salon-salon untuk kaum muslimah dalam menentukan Jilbab atau pakaian yang bersyar’i.
~Dari sini kita mengambil kesimpulan kalau Tren atau Style modern juga nggak boleh hilang dari nilai-nilai Syari’at. Dan kesemuanya itu harus dikembalikan ke pemahaman agama. Secara logika saja, wanita yang memperlihatkan dadanya akan menimbulkan fitnah. Agama itu rasional, tidak mungkin agama mengajarkan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma yang betentanagn dengan kehidupan.
~Ilustrasinya saja apabila ada permen yang jatuh, ada yang sudah terbuka ada juga yang masih tertutup, pasti kita memilih yang tertutup, Trust Me!
~Juga apabila ada yang menginjak dan mencaci maki Al-Qur’an, kemudian Falya menanyakan  kepada ke pelaku, “Hoi, what the hell is wrong with u maaan?”. “Ngapain lo, ini kan cuma lembaran-lembaran, hanya kertas-kertas yang isinya kalimat2 sihir dan tidak ada gunanya, back of from me!!!. Kemudian Falya mengambil kertas dan menulis nama Ayah pelaku di atas sebuah kertas, setelah itu menginjak dan juga mencaci maki kertas tersebut, lantas si Pelaku tadi marah, “Hey hey, he is my dad maan? What’s wrong with u huuh???. Falya secara spontan juga menjawab,”sama dengan yang kamu katakan tadi, ini juga kan kertas, lantas ngapain kamu marah???. Ini merupakan sala satu perumpaan yang menunjukkan kalau Al-qur’an mempunyai nilai sakralitas yang tinggi, meskipun hanya berupa selembaran tadi.
~Kemudian ada juga ilustrasi yang bagus. Ada seorang anak yang sudah dewasa dan sudah menginjak dunia perkuliahan serta sangat butuh gadget yang katanya “butuh banget” untuk menunjang kebutuhan kuliahnya. Dia minta sama ayahnya agar dibelikan iPhone 6 +, Sedangkan kabar terakhir kali harga iPhone 6 saja tanpa “+” saja sudah 15-16 juta, apalagi yang + nya. Si Anak minta sama ayahnya, “Dad, I’ve enough money to buy it, gimana? Boleh yaa”. Si Ayah hanya mengangguk, dan itu menandakan boleh. Setelah membeli iPhone 6 +, si Anak melapor ke ayahnya, “Dad, ini iPhone nya, totalnya semua 16 juta 500 ribu”. “Lah kok tambah mahal nak, kok bisa?”, si ayah bertanya penasaran. “I’m so sorry dad, aku beli screen guardnya seharga 250 ribu terus ama silicon casingnya seharga 100 ribu, terus aku juga beli kartu perdana seharga 150 ribu untuk kuota 3 GB untuk setahun”. “Sama halnya dengan kamu nak, kamu itu sudah mahal apabila tidak memakai jilbab, coba lihat saja dirimu di cermin itu, cantik kan?”, kebetulan mereka ada di ruang tamu berhadapan denagn bupet yang ada cerminnya. “Bayangkan saja nak. Kamu saja belum makai jilbab udah cantik, apalagi kalau sudah memakai jilbab, maka harga kamu akan semakin mahal, sama seperti hp yang kamu beli, seharusnya kalau hape mahal nan bagus, sudah ada sistem yang membuat hape itu kuat, tahan banting, tapi karena dia dibungkus, dirawat dan di jaga baik-baik”. Si anak kemudian tersipuh malu kepada ayahnya, dan mulai saat itu juga di bertekad untuk mengenakan hijab untuk menjaga kesucian dirinya, menjaga agar fitnah tidak datang kepadanya, agar orang tidak selalu melihat paras kecantikannya ketika dia berjalan….Mungkin ini misal dari betapa mulianya wanita- wanita yang berhijab. Sebagai muslimah tidak hanya menganggap jilbab sbagai tren, tetapi sebagai Syari’at yang di dalamnya ada nilai-nilai moral dan juga harga diri yang harus dipertahnkan bagi mereka yang menantikan suami sholeh idaman. 
---The End---

Unida, Rusunawa 1 211, 11 Maret 2015.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengalaman Magang di Kementerian Luar Negeri

1.1 Foto ketika mengawal pelaksanaan acara Focus Group Discussion dengan Kemenlu mengenai Prospek Perdamaian di Afghanistan. Tangerang, ...