Senin, 15 Februari 2016

Dasar-dasar Pengertian Hukum Islam

---DASAR-DASAR PENGERTIAN HUKUM ISLAM---

A. Pengertian dan Tujuan Hukum Islam

1. Pengertian Hukum Islam
Adalah Ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan larangan bagi ummat muslim.
2. Tujuan Hukum Islam
Adalah aturan yang dijalankan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil segala manfaat dan mencegah mudarat atau keburukan yang tidak berguna bagi kehidupan.

B. Dasar-Dasar Hukum Islam
1. Al qur'an
Kitab suci yang diturunkan kepada ummat muslim sebagai petunjuk dasar utama dalam menjalankan perintah dan larangan dalam menjalani kehidupan.
2. Al-Hadist
Segala sesuatu yang bersandarkan dari perintah, perilaku dan persetujuan Nabi Muhammad saw, sebagai penyempurna dari hukum yang terdapat dari Al-qur'an.
3. Ijma' para ulama
Kesepakatan para ulama dalam menentukan kesimpulan dari suatu hukum yang berlandaskan dari Al Qur'an dan hadist.
4. Qiyas
Menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu.
5. Ijtihad
Usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
C. Pengertian Dasar Dalam Hukum Islam :syari‟ah, fiqih, tasyri, ijtihad
1. Syari‟ah
a. Syari‟ah menurut etimologi berakar pada kata ش ر ع adalah:
ي رٌد ان اًء انذي يقصد نهشزب
Artinya : “Sumber air yang dituju untuk minum”
b. Menurut terminologi adalah:
“Kumpulan perintah dan hukum-hukum i'tiqadiyah dan 'amaliyah yang diwajibkan oleh islam untuk diterapkan guna merealisasikan tujuannya yakni kebaikan dalam masyarakat.
Jadi, pembahasan syari'ah meliputi segala hukum, baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia yang berupa perkataan, perbuatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan akhlaq.

Hukum syara' menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari' yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir).Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari' dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.
Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.

Menurut Muhammad „Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari'ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari'ah / syara', millah dan diin.
Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim.
Dari definisi tersebut syariat meliputi:
1. Ilmu Aqoid (keimanan)
2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)

2.Fiqih
1. Secara Etimologi berakar pada kata ف ق ه adalahانفيى yang berarti pemahaman.
2. Menurut terminologi adalah:
انعهى تالاحكاو انشزعيح انع هًيح ان كًتسة ين ادنتيا انتفصيهيح
Artinya : “Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara‟ yang „amali (praktis) yang diusahakan dari dalil-dalilnya yang tafshil.”
3. Tasyri‟
Kata Tasyri' diambil dari kata syari'ah. Tasyri' berarti: menetapkan hukum. Sinonim dari tasyri' adalah Taqnin yang berarti menetapkan peraturan atau mengadakan undang-undang.
Dalam penetapan syari'ah, yang menetapkannya adalah Allah swt semata. Sebab di dalam tasyri' terdapat hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah-masalah gaib yang tidak dapat dijangkau oleh manusia.
4. Ijtihad
1. Menurut etimologi adalah:
تذل غايح انجيد في ان صٌ لٌ اني ايز ين الاي رٌ ا فعم ين الافعال
Artinya : “Pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan sesuatu urusan atau sesuatu perbuatan.”
2. Secara terminologi adalah:
استفزاغ انجيد تًذل غايح ان سٌع في ادراك الاحكاو انشزعيح
Artinya : “Pengerahan kesungguhan dengan usaha yang optimal dalam menggali hukum syara‟.”
3. Ijtihad dalam arti luas meliputi:
1. Pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syara‟ yang dikehendaki oleh nash yang zhanni dilalahnya.
2.Pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syara, yang amali dengan menetapkan Qaidah Syariah Kulliyah.
3. Pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara' yang amali tentang masalah yang tidak ditunjuki hukumnya oleh suatu nash dengan menggunakan sarana-sarana yang direstui oleh syara' untuk digunakan mengenai masalah tersebut untuk ditetapkan hukumnya.

D. Macam-macam Hukum Dalam Islam
1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
1. Wajib „ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
2. Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
1. Sunah Mu‟akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu‟akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.

E. Sumber-Sumber Hukum Yang Diperselisihkan
1. Qiyas
1. Qiyas secara Etimologi adalah:
تقديزانشيء تاخز نيعهى ان سًا اًج تيني اً
Artinya : “Mengukur sesuatu dengan yang lain agar diketahui perbedaan antara keduanya.”
2. Secara Terminologiadalah:
انحاق اًقعح لا نص عهي حك يًا ت اٌقعح رًد نص تحك يًا في انحكى انذي رًد اننص نتسا يً
ان اٌقعتين في عهح ىذا انحكى
Menyamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nash mengenai hukumnya, dengan suatu peristiwa yang telah ada nash hukumnya, karena adanya persamaan „illah.
2. Istihsan
1. Secara Etimologi adalah:
عد انشيء حسنا
Artinya : “Menganggap Sesuatu itu baik.”
2. Secara Terminologi:
انعد لً عن حكى اقتضاه دنيم شزعيح في اًقعح اني حكى اخز فييا ندانيم شزعي اقتضي ىذا انعد لً
Artinya : “Beralih dari satu hukum mengenai satu maalah yang ditetapkan oleh dalil syara‟ kepada hukum lain (dalam masalah itu), karena adanya dalil syara‟ yang menghendaki demikian.”
3. Ishtislah
1. Secara Etimologi: Mencari Kemashlahatan
2. Secara Terminologi:
ان صًهحح انتي نى يشزع انشارع حك اً نتحفيفيا نى يدل دنيم شزعي عهي اعتثارىا
ا انغاءىا سً يًت يطهقح لانيا نى تقيد تدنيم اعتثار ا دنيم انغاء
Artinya : “Istislah adalah kemashlahatan yang tidak disyari‟atkan oleh syari‟ dalam wujud hukum, di dalam rangka menciptakan kemashlahatan di samping tidak ada dalil yang membenarkan dan yang menyalahkan. Karenanya, istislah (maslahah mursalah ) itu disebut mutlaq lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.”
4. Istishab
1. Secara Etimologi:
اعتثار ان صًاحثح
Artinya : “Pengakuan terhadap hubungan pernikahan.”
2. Secara Terminologi:
استثقاء انحكى انذي ثثت تدنيم في ان اًضي قاءيا في انحال حتي ي جٌد دنيم يغيزه
Artinya : “Membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang kecuali jika ada dalil yang merubahnya.”
5. 'Urf
1. Secara Etimologi:
انعزف نغح ان عًز فً
Artinya : “Sesuatu yang diketahui.”
2. Secara Terminologi:
يا تعارفو انناس اً سار اً عهيو ين ق لٌ ا فعم ا تزك يس يً انعادج
Artinya : “Sesuatu yang telah saling dikenal ileh manusia dan mereka menjadikannya sebagai tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun sikap meninggalkan sesuatu „Urf disebut juga adat kebiasaan.”
6. Syar‟un Man Qoblana
1. Secara Etimologis
يا شزع الله ن نً قثهنا ين الايى
Artinya : “Hukum yang disyari‟atkan oleh Allah bagi orang-orang sebelum kita”
2. Secara Teminologi:
syari‟at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus nabi Muhammad S.A.W. yang menjadi petunjuk bagi kaum mereka , seperti syari‟at nabi Ibrahim, syari‟at nabi Musa, syari‟at nabi Daud.

DAFTAR PUSTAKA
http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
Khalaf, Abdul Wahhab.1994. Kaidah-KaidahHukum Islam. PT Raja GrafindoPersada, CetakanKeempat
Basjir, Ahmad Azhar.1990.Asas-asas HukumMu‟amalat (HukumPerdata Islam).Yogyakarta :PerpustakaanFakultasHukum UII
[1]http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
2 http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
[1] Abdul Wahhab Khalaf, 1994, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada, Cetakan Keempat, Hal. 154.
[2] Ahmad Azhar Basjir, 1990, Asas-asas Hukum Mu‟amalat (Hukum Perdata Islam), Perpustakaan Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Hal 1.
[3]http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
[4]http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
[5]http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
---o0o---

Pengertian Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional
1.      Pengertian Hukum Internasional
Add caption
Sejak zaman Romawi, dahulu kala telah ada suatu jenis hukum yang kini disebut “hukum Internasional”. Pada zaman itulah dimulai tata pengelolaan negara dengan memakai hukum Internasional, meskipun  dalam skala kecil, karena yang memakai ketika itu masih negara Roma, Yunani. Akan tetapi banyak para pakar yang mengatakan kalau inilah yang menjadi cikal bakal Hukum Internasional yang dipakai negara-negara maju dan berkembang saat ini. Adapun istilah yang tertua tentang penyebutan hal tersebut ialah “ius gentium”, yang kemudian diterjemahkan menjadi “volkerrrecht” dalam bahasa Jerman, “droit de gens” dalam bahasa Prancis. Dan “ius gentium” sebenaarnya tidak sama. Dalam hukum Romawi istilah ius gentium dipergunakan untuk menyatakan dua pengertian yang berlainan:
(a)    Ius Gentium itu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dengan orang asing, yakni orang-orang yang bukan warga Roma.
(b)   Ius Gentium adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yakni hukum alam (naturrecht).

Perlu diketahui, bahwa hukum alam itu menjadi hukum dasar perkembangan hukum Internasional di Eropa dari abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
  Jadi, hukum yang diadakan untuk mengatur pergaulan antara negara-negara yang berdaulat dan merdeka dinamakan “hukum internasional” atau “hukum antar negara-negara” (law of nation, droit international publique). Yang dimaksud hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata. Dalam dunia percaturan internasional, dewasa ini terdapat hukum yang mengatur kepentingan ngara dan warga negaranya, yaitu hukum internasional publik yang lazim disebut hukum internasional dan hukum internasional privat yang dinamakan hukum perdata internasional.
Untuk mengetahui hukum Internasional dan hukum perdata Internasional dapat kita tinjau dari subjek hukumnya. Subjek hukum internasional adalah negara atau badan hukum publik, sedangkan subjek hukum perdata internasional adalah perseorangan (individu) atau badan hukum perdata. hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara, sedangkan hukum perdata internasionaal mengatur hubungan antar warga negara, misalnya hubungan antar warga negara Indonesia dengan warga negara Singapura. Persamaan antara hukum Internasional dan hukum Perdata Internasional ialah bahwa kedua hukum internasional tersebut sama-sama mengatur hubungan subjek hukum yang melintasi batas-batas negara (mengatur hubungan internasional). Oleh sebab itu, kedua hukum tersebut selalu mengandung unsur-unsur asing di dalamnya, yaitu hubungan hukum yang terjadi berkenaan dengan sebuah negara dan negara lain atau warga negara dengan orang asing atau orang asing dalam sebuah negara.
2.      Sumber-sumber Hukum Internasional
Sumber-sumber hukum internasional terdapat pada pasal 38 ayat (1) di Piagam Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut:
1.      Traktat Internasional (International Convention)
2.      Kebiasaan-kebiasaan internasional (International Custom) yang diakui sebagai hukum oleh negara-negara di dunia.
3.      Asas hukum umum (General Principal of Law) yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (civilized nations).
4.      Yurisprudensi Internasional.

1.      Traktat Internasional
Traktat Internasional merupakan bentuk perjanjinan yang dilakukan oleh negara-negara yang berhubungan dengan masalah internasional. Dengan begitu, perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa denagn tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu pula.
      Syarat-syarat terjadinya perjanjian itu antara lain;
a.       Negara-negara yang bergabung dalam organisasi
b.      Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu.
c.       Kata sepakat untuk melakukan sesuatu.
d.      Bersedia menanggung akibat-akibat hukum yang terjadi.
 Ciri-ciri perjanjian internasional itu sendiri adalah;
1.      Perjanjian yang dilaksanakan semua negara dan disepakati oleh semua negara tersebut (multilateral).
2.      Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara yang bersangkutan (bilateral) atau tiga negara yang bersangkutan saja (triteral).
2.  Kebiasaan Internasional.
        Kebiasaan Internasional merupakan hukum kebiasaan yang berlaku antar negara-negara dalam mengadakan hubungan hukum, dan dapat diketahui dari praktek pelaksaan pergaulan negara-negara itu.
        Maka dari itu, kebiasaan internasional adalah peraturan-peraturan yang dapat diketahui dari diulanginya perbuatan-perbuatan yang diakui oleh keyakinan dan kesadaran tentang hukum dan yang berlaku dalam hubungan internasional.
         Mochtar Kusumaatmaja memberikan tahapan-tahapan dalam melakukan perjanjian, tahapan itu meliputi;
1.      Perundingan(Negotiation).
2.      Penandatanganan (Signature).
3.      Pengesahan( Ratification).

4.      Asas-asas Hukum Umum
         Asas-asas hukum yang dimaksud di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem-sistem hukum modern. Apa itu Sistem Hukum Modern? Sistem Hukum Modern ialah sistem hukum positif yang mendasarkan atas asas-asas dan lembaga-lembaga hukum negara-negara Barat yang sebagian besar berasal dari Romawi.
        Menurut Sri Setianingsih Suwardi, fungsi dan prinsip-prinsip hukum umum ini ada tiga yaitu:
a.       Sebagai pelengkap dari hukum kebisaan dan perjanjian internasional.
b.      Sebagai alat penafsiran bagi perjanian internasional dan hukum kebiasaan.
c.       Sebagai pembatas bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.

5.      Yurisprudensi Internasional
Yurisprudensi Internasional adalah putusan-putusan Hakim dan ajaran-ajaran dari para sarjana hukum internasioanl yang ternama mengenai peristiwa-peristiwa tertentu dalam hubungan Internasional. Di mana sumber hukum ini ialah sumber hukum tambahan, artinya dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu masalah yang didasarkan atas sumber-sumber hukum primer (Traktat dan kebiasaan internasional, red).   
3.      Subjek-subjek Hukum Internasional
Subjek-subjek Hukum Internasional adalah pemegang hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Di mana subjek hukum internasional demikian disebut sebagai subjek hukum internasional penuh. Artinya, yang dimaksud denagn subjek hukum internasional ialah setiap negara, badan hukum (internasional), atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum internasional. Berikut beberapa subjek hukum internasional:
1.      Negara
Karena negara mrupakan aktor yang paling penting dalam melakukan hubungan natara satu dengan yang lainnya, maka negara termasuk aktor dalam hukum internasional. Selain itu, negara yang menjadi subjek hukum internasional harus negara yang merdeka dan berdaulat. Maksud dari negara yang bedaulat apa? Maksud dari negara berdaulat adalah negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.
2.      Tahta Suci (Vatikan)
Yang dimaksud dengan tahta suci (Heilige Stoel) ialah Gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan sebuah negara sebagai yang disyaratkan negara pada umumnya, Tahta Suci tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan sebuah negara sebagai subjek dari hukum internasional.
3.      Manusia
Manusia sebagai makhluk yang hidup di atas bumi ini merupakan aktor yang paling fundamental dalam melaksanakan segala hukum internasional. Dalam melaksanan seluruh pelaksanaan hukum dan tata negara manusia menjadi aktor dari hukum dan menjadi pelaksana hukum tersebut. Hal itu apabila tindakan yang dilakukannya mendapat nilai positif atau nilai negatif dari apa yang dikehendaki oleh masyarakat dunia internasional. Contoh dari terlibatnya manusia dalam hukum internasional seperti tuntutan-tuntutan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional terhadap penjahat perang dan itu merupakan salah satu contoh bahwa individu merupakan pelaksana bahkan pelanggar hukum itu sendiri. 
4.      Organisasi Internsional
Dalam pergaulan internasional kita mengetahui bahwa banyak sekali organisasi-organisasi yang dibentuk oleh negara-negara merdeka dan berdaulat yang menyangkut hubungannya dengan negara-negara lain. Bahkan sekarang menjadi lembaga negara. Menurut perkembangannya, suatu organisasi internasional lahir pada tahun 1815 dan menjadi lembaga internasional sejak adanya Kongres Wina. Seperti pada tahun 1920 didirikanlah Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Organisasi Internasional sangat banyak dan semuanya mempunyai peranan penting dalam mewujudkan perdamaian dunia. Ada organisasi yang khusus mengurus dan mempertinggi pengajaran dan pendidikan, pemberantasan kelaparan, serta pemberantasan penyakit dan masih banyak lagi.
Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lemabaga internasional lainnya mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional. Melalui keterangan atau pernyataan “advisory opinion”. Kedudukan PBB dan organisasi internasional khusus lainnya (specilized agencies) sebagai subjek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. Berkaitan dengan hal tersebut, organsisasi internasional yang menjadi hukum internasional adalah:
ü  PBB (United Nations)
ü  ILO ( International Labour Organizations)
ü  World Bank
ü  IMF (International  Monetary Found)
ü  UNESCO ( United Nations Education, Scientific and Cultural Organization)
ü  WHO (World Health Organization)
ü  WMO (World Meteorological Organizations)
ü  UPU (Universal Postal Union)
ü  FAO ( Food and Agriculture Organizations)
ü  ICAO (International  Civil Aviation Organizations)
ü  IMCO ( International Maritime Consultative Organization)
ü  IAFA ( International Atomic Energy Authority)

Demikianlah apa yang dimaksud dengan hukum internasional. Negara, sebagai objek hukum, manusia sebagai aktor hukum dan organisasi internasional sebagai lembaga yang menaungi seluruh elemen tersebut saling mempunyai ketergantungan yang sangat erat. Hukum Internasional juga merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam dunia akademisi Hubungan Internasional, bahwa hukum internasional merupakan salah satu subjek pembelajaran yang sangat penting dalam hubungan internasional. Maka sudah layaknya kita sebagai akademisi mengerti lebih paham lagi dengan apa yang dimaksud dengan hukum internasional dalam perspektif hubungan internasional.

Semoga bermanfaat…

Makalah Diplomasi Hubungan Bilateral Indonesia dan Singapura

MAKALAH DIPLOMASI
HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA DAN SINGAPURA

          BAB I : PENDAHULUAN
Asia tenggara merupakan sub kawasan yang terdiri dari negara Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja, Brunei Darussalam, Malaysia, Laos, Myanmar, Singapura, dan Vietnam. Luas wilayahnya sekitar 4.500.000 km2. Untuk menjalin kerja sama antar negara asia tenggara, didirikanlah ASA (Association of Southeast Asia), organisasi reigional pertama di kawasan Asia Tenggara sebagai wadah kerja sama antar negara pada tahun 1961, namun organsiasi ini tidak bertahan lama karena pecahnya konflik Filipina dan Malaysia atas status daerah Sabah yang diklaim sebagai wilayah Filipina. Keadaan ini mendorong lahirnya Maphilindo (Malaysia, Filipina, Indonesia) yang pada akhirnya bubar karena konflik Indonesia yang menentang pembentukan negara Malaysia.
            Kemudian pada tanggal 5-8 Agustus 1967, atas kesepakatan lima mentri luar negri Asia Tenggara, yakni Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Thailand), Rajaratnam (Singapura), dan Narsisco Ramos (Filipina) didirikanlah ASEAN sebagai organisasi regional Asia Tenggara berdasarkan Deklarasi Bangkok. Baru pada 1 Januari 1984 Brunei bergabung, dan disusul negara lainnya seperti Vietnam (1995), Myanmar dan Laos (1997), Kamboja (1999).
Hubungan Bilateral Indonesia Singapura telah menunjukkan peningkatan di berbagai bidang kerjasama terutama hubungan kerjasama politik, hubungan kerjasama ekonomi dan hubungan kerjasama  sosial budaya. Selain itu kunjungan antara sesama pejabat Pemerintah maupun swasta di kedua negara  telah  memberikan kontribusi yang besar bagi pengembangan hubungan kerjasama dan peningkatan investasi di kedua negara.
Hubungan diplomatik Indonesia- Singapura dilakukan  secara resmi pada bulan September 1967, yang dilanjutkan dengan pembukaan  kedutaan besar masing-masing negara.  Secara politik, pada dasarnya hubungan Indonesia–Singapura mengalami fluktuasi didasarkan isu permasalahan  menyangkut kepentingan nasional masing-masing negara, namun demikian kedua negara memiliki fondasi dasar yang kuat untuk  memperkuat dan meningkatkan  hubungan kedua negara  yang lebih  konstruktif, pragmatis dan  strategis. Penandatanganan  Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan antara kedua negara di Bali tanggal 27 April 2007 salah satu  koridor hukum  bagi  palaksanaan dan peningkatan hubungan bilateral kedua negara, meskipun masih diperlukan pendekatan-pendekatan  pada teknis pelaksanaannya.

Di bidang ekonomi, Singapura  dengan  luas negara 682.7 km2  dan populasi  penduduk sekitar 4.657.542  jiwa  telah tumbuh menjadi negara  yang memiliki kekuatan ekonomi yang besar, karena menjadi perlintasan transaksi  jasa ekonomi di dunia. Oleh karena itu  peningkatan  hubungan kerjasama antara Singapura  dan Indonesia sebagai  bagian dari upaya pendekatan  good neighbour policy  merupakan peluang  kerjasama yang saling mengungtungkan.

Dalam hubungan kerjasama ekonomi,  Indonesia dan Singapura saling melengkapi dan memiliki  tingkat komplementaritas  yang tinggi. Indonesia memilki sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang besar  sedangkan  Singapura memiliki kemampuan  pengetahuan dan tehnologi tinggi, jaringan  ekonomi  serta sumber daya keuangan yang besar. Kondisi ini  menjadikan Indonesia dan  Singapura saling membutuhkan dan saling melengkapi  satu sama lain. Selain itu, di bidang sosial budaya, kedua negara juga telah mendorong usaha-usaha untuk  meningkatkan kerjasama   pendidikan, kebudayaan, pariwisata  serta hubungan  people to people contact.
            Keinginan Indonesia untuk berkerjasama dengan negara negara kawasan Asia tenggara telah terbentuk sejak masa Soekarno menjabat sebagai Presiden Republik Indoensia yang pertama, terlebih sejak pasca krisis moneter dan politik pada tahun 1997 dan 1998, yang diikuti oleh periode yang disebut dengan periode reformasi, banyak pengamat yang mengatakan bahwa Indonesia lebih demokratis dalam masalah kepemerintahannya, terlebih lagi ketika masa transisi itu diiringi dengan proses desentralisasi, yang membuahkan otonomi kedaerahan dan demokrasi, selian membuat tata pemerintahan menjadi lebih transparan.
            Dalam makalah ini kami akan membahas kerjasama bilateral antara Indonesia dan Singapura, dimana singapura menjadi investor utama bagi negara Indonesia baik dari segi perdagangan, pariwisata, dan investasi.




BAB II : PEMBAHASAN
A.     LATAR BELAKANG KERJASAMA
Suatu negara dapat melakukan kerjasama antar negara karena adanya kepentingan yang sama, dan juga faktor negara yang memiliki kebutuhan namun tidak bisa memproduksinya oleh negaranya sendiri. Maka dari itu adanya kerjasama antar negara untuk saling melengkapi kebutuhan serta kepentingan yang dibutuhkan masing masing negara. Kerjasama merupakan salah satu instrument untuk mencapai kepentingan suatu negara kepada negara lain. Suatu kesepakatan antar satu negara dengan negara lain ataupun antara non negara dengan negara lain dapat dicapai dengan beerbagai hal, termasuk kerjasama dan penggunakan diplomasi sebagai instrument untuk mencapai pa yang dibutuhkan dari diplomasi tersebut. Mengapa negara-negara membutuhkan suatu kerjasama?, apakah suatu negara hanya membutuhkan kerjasama terjadi begitu saja dan menghasilkan sesuatu yang tidak berpengaruh diantara kedua belah pihak?
Berdasarkan pengertian kerjasama, maka setiap negara yang mengadakan kerjasama dengan negara lain pasti mempunyai tujuan seperti:
a.       Mengisi kekurangan di bidang ekonomi bagi masing masing negara yang mengadakan kerjasama.
b.      Meningkatkan perekonomian negara-negara yang mengadakan kerjasam diberbagai bidang.
c.       Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan, dan kemakmuran dunia
d.      Meningkatkan devisa negara.
Kerjasama tersebut bisa memiliki tujuan yang sangat luas. Di satu sisi, kerjasama bsia menjadi sarana dalam merenspon berbagai tantangan eksternal dan menempatkan posisi regional dalam berbagai institusi internasional atau forum forum negosiasi disisi lain kerjasama bisa dikembangkan guna menjamin tercapainya berbagai tujaun, nilai-nilai bersama, atau memecahkan berbagai persoalan bersama, terutama permasalahan yang muncul dengan menignkatnya derajat interdepedensi regional. Dalam bidang keamanan misalnya, kerjasama seperti itu bisa dimulai dari stabilisasi dan keseimbangan konsep Balance of Power secara regional, penanaman nilai nilai kepercayaan bersama, hingga pembentukan rezim keamanan yang mempunyai kebutuhan yang sama antara kedua belah pihak.

     B.    HUBUNGAN INDONESIA DENGAN SINGAPURA
Suatu negara dapat memiliki aliansi atau bersekutu dengan negara manapun yang dianggapnya cocok tetapi negara tidak dapat memilih tetangga dalam kawasan negaranya karena faktor geografis sautu negara tidak mungkin dapat dipindahkan. Indonesia mengadakan kerjasama dengan Singapura karena Singapura dianggap sebagai negara pengekspor terbesar dalam 4 tahun terakhir dalam masalah investasi dengan total investasi tahun 2014 mencapai 5,8 miliar dolar AS di 2.056 proyek. Wisatawan Singapura juga merupakan kunjungan wisata asing terbesar di Indonesia sejumlah 1.519.223 orang di tahun 2014, meningkat 10,12 % dari tahun 2013.
Mengapa Indonesia menjalin kerjasama dengan negara Singapura? Kerjasama Indonesia dan Singapura dimulai dengan adanya kecurigaan dan kekhawatiran Indonesia untuk diakali oleh Singapura. Salah satu faktornya karena banyaknya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia namun tidak diimbangi dengan adanya sumber daya manusia yang memadai. Akan tetapi, hubungan tersebut mengalami perkembangan yang begitu pesat sehingga kemudian tubuh hubungan yang didasarkan atas kesadaran kedua belah pihak adanya sifat saling membutuhkan.
Hubungan Kerjasama antara Indonesia dan Singapura terwujud dalam berbagai bidang kehidupan terutama yang menonjol adalah dibidang ekonomi, dimana singapura sebagai mitra dagang utama bagi Indonesia dan sumber investasi asing terbesar dan juga asal wisatawan asing terbesar bagi Indonesia.

    C.    CONTOH KERJASAMA INDONESIA DAN SINGAPURA

1.      Perdagangan dan Ekonomi
Selat malaka menjadi salah satu pusat perdagangan dunia dan juga jalur perdangan bahari tersibuk. Hubungan kerjasama ekonomi yang dimiliki Indonesia dan Singapura menjadikan perdagangan sebagai motivasi umum utama kedua negara.
Volume perdagangan Indonesia-Singapura mencapai 36 Miliar Dollar AS. Singapura merupakan investor luar negeri teratas bagi Indonesia, dengan total kumulatif dari 1, 14 miliar dollar AS pada 142 proyek. Perdagangan antar kedua negara juga mencapai sekitar 68 miliar dolar AS pada tahun 2010. Pada tahun itu juga ekspor non-migas Indonesia ke Singapura menjadi yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
2.      Pariwisata
Dengan wisatawan yang mencapai 1.373.126 orang pada tahun 2010 menjadikan Singapura sebagai sumber wisatawan asing terbesar bagi Indonesia seabliknya Indoensai juga menjadi sumber wisatawan terbesar bagi Singapura 2.592.222 wisatawan pada tahun 2011. Selain tujuan bisnis wisatawan Indonesia tertarik ke Singapura sebagian besar tertarik untuk wisata belanja, wisata kota, dan pulau resor. Sementara Singapura atertarik ke Indonesia sebagian besar untuk alam dan budaya.
3.      Investasi
Singapura menjadi investor terbesar dalam 4 tahun terakhir dalam masalah investasi dengan total investasi tahun 2014 mencapai 5,8 miliar dolar AS di 2.056 proyek. Wisatawan Singapura juga merupakan kunjungan wisata asaing terbesar di Indonesia sejumlah 1.519.223 orang di tahun 2014, menigkat 10,12 % dari tahun 2013.
4.      Keamanan dan antiterorisme
Pada tanggal 3 Oktober 2005 Perdana Menteri Lee Hsien Loong bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali, hanya dua hari setelah Bom Bali. Mereka sepakat untuk memperkuat kerjasama melawan terorisme dan juga kerjasama yang dibahas dalam bidang ekonomi, perdagangan dan investasi.

5.      Masalah wilayah dan lingkungan hidup
Hubungan Singapura dengan Indonesia umumnya baik, meskipun isu yang beredar saat ini termasuk larangan ekspor pasir, dan granit yang sangat dibutuhkan oleh sektor konstruksi Singapura.
Masalah kelangkaan lahan dan ruang di Singapura telah mendorong mereka memperluas pulau mereka melalui upaya reklamasi lahan. Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk reklamasi seperti pasir dan granit, sebagian besar diimpor dari Indonesia. Tambang pasir dari wilayah Indonesia telah menimbulan keprihatinan atas isu-isu lingkungan. Pada bulan Agustus 2005, Singapura dan Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding untuk memperluas hak penerbangan antara kedua negara.
Pada Juni 2013, Singapura menderita akibat kabut yang berasal dari praktek tebang-dan bakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di negara tetangga, Indonesia, provinsi Riau, Sumatera. Pada Juni 2013 kabut mencapai rekor terburuk, mencapai tingkat kabut polutan tertinggi sejak 1997. Kabut telah mendorong peringatan kesehatan dari pemerintah Singapura, warga Singapura yang marah juga menyebabkan beberapa ketegangan diplomatik, pemerintah Singapura memprotes keterlambatan di Indonesia dalam menangani masalah ini dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mencari langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya dan mengurangi polusi kabut asap lintas batas.

       D.    DIPLOMASI YANG DITERAPKAN INDONESIA TERHADAP SINGAPURA
Dalam hal berdiplomasi Indonesia memakai sistem diplomasi terbuka, dimana peran pemerintah untuk bernegosiasi dengan pengusaha-pengusaha Singapura. Salah satunya adalah kunjungan Joko Widodo ke Singapura pada tanggal 28 – 29 Juli 2015, dimana tema utama dalam kunjungan Joko Widodo adalah untuk memajukan kerjasama ekonomi kedua negara.
Selain isu bilateral yang dikomunikasikan antara kedua pemimpin negara, kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk membahas isu mengenai ASEAN karena dalam MEA Indonesia harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat ASEAN, salah satunya berakitan dengan nasib para pekerja imigran.
Peran pemerintah Indonesia dalam menjalin kerjasama dengan para pengusaha-pengusaha Singapura bertujuan untuk memajukan perekonomian antar kedua negara sebagai salah satu bukti kerjasama bilateral dengan cara diploamsi terbuka, yaitu diplomasi antara pemerintah dengan non pemerintah (pengusaha singapura).
BAB III : KESIMPULAN
            Hubungan Indonesia Singapura mempunyai arti yang sangat penting bagi kepentingan nasional Indonesia maupun kepentingan kawasan. Dari segi kepentingan nasional, hubungan kedua negara yang erat, produktif, dan saling menguntungkan mutllak diperlukan dan harus terus diupayakan terutama guna menciptakan lingkungan eksternal yang menunjang bagi kepentingan pembangunan nasional Indonesia.
            Dalam beberapa tahun terakhir hubungan antara kedua negara secara umum terus berkembang dan menunjukkan adanya peningkatan. Namun demikian, dalam kedekatan tersebut sering terjadi gesekan-gesekan akibat perbedaan kepentingan yang kemudian menjadi ganjalan dan apabila ganjalan tersebut tidak segera diatasi atau dicari solusinya akan berpotensi mengganggu hubungan kedua negara.
Kerjasama Internasional Indonesia-Singapura merupakan sebagian transaksi dan interaksi sekarang bersifat rutin dan hampir bebas dari konflik. Berbagai jenis masalah nasional, regional dan global bermunculan dan memerlukan perhatian dari kedua negara ini.  Pemimpin Indonesia- Singapura saling berhubungan dan berkomunikasi dengan mengajukan alternative pemecahan, perundingan atau pembicaraan mengenai masalah yang dihadapi, mengemukakan berbagai bukti teknis untuk menopang pemecahan masalah tertentu dan mengakhiri perundingan dengan membentuk beberapa perjanjian atau saling pengertian yang memuaskan bagi semua pihak.
Kerjasama antar negara sangat penting dilakukan oleh negara-negara tersebut agar dapat mempermudah kerja dan mempercepat tujuan yang ingin dicapai. Kerjasama antar Negara dapat berjalan lancar apabila adanya dukungan dari komponen masyarakat dalam negara yang saling bekerjasama pula.





REFERENSI
           Khaeron, Herman; Etika Politik, Nuansa Cendikia. 2013. Bandung
      Nuraeni, Silvya, Deasy, Arifin; Regionalisme dalam Studi Ilmu Hubungan Internasional, Pustaka Pelajar. 2010. Yogyakarta
        Schulte Nordholt, Henk, Gerry: Politik Lokal Di Indonesia, KTLV Jakarta. Cetakan ketiga 2014. Jakarta
           Sharp, Paul; Diplomatics of International Relations. Cambridge University Press. 2009. Cambridge.




           
           



Pengalaman Magang di Kementerian Luar Negeri

1.1 Foto ketika mengawal pelaksanaan acara Focus Group Discussion dengan Kemenlu mengenai Prospek Perdamaian di Afghanistan. Tangerang, ...