Senin, 15 Februari 2016

Pengertian Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional
1.      Pengertian Hukum Internasional
Add caption
Sejak zaman Romawi, dahulu kala telah ada suatu jenis hukum yang kini disebut “hukum Internasional”. Pada zaman itulah dimulai tata pengelolaan negara dengan memakai hukum Internasional, meskipun  dalam skala kecil, karena yang memakai ketika itu masih negara Roma, Yunani. Akan tetapi banyak para pakar yang mengatakan kalau inilah yang menjadi cikal bakal Hukum Internasional yang dipakai negara-negara maju dan berkembang saat ini. Adapun istilah yang tertua tentang penyebutan hal tersebut ialah “ius gentium”, yang kemudian diterjemahkan menjadi “volkerrrecht” dalam bahasa Jerman, “droit de gens” dalam bahasa Prancis. Dan “ius gentium” sebenaarnya tidak sama. Dalam hukum Romawi istilah ius gentium dipergunakan untuk menyatakan dua pengertian yang berlainan:
(a)    Ius Gentium itu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dengan orang asing, yakni orang-orang yang bukan warga Roma.
(b)   Ius Gentium adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yakni hukum alam (naturrecht).

Perlu diketahui, bahwa hukum alam itu menjadi hukum dasar perkembangan hukum Internasional di Eropa dari abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
  Jadi, hukum yang diadakan untuk mengatur pergaulan antara negara-negara yang berdaulat dan merdeka dinamakan “hukum internasional” atau “hukum antar negara-negara” (law of nation, droit international publique). Yang dimaksud hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata. Dalam dunia percaturan internasional, dewasa ini terdapat hukum yang mengatur kepentingan ngara dan warga negaranya, yaitu hukum internasional publik yang lazim disebut hukum internasional dan hukum internasional privat yang dinamakan hukum perdata internasional.
Untuk mengetahui hukum Internasional dan hukum perdata Internasional dapat kita tinjau dari subjek hukumnya. Subjek hukum internasional adalah negara atau badan hukum publik, sedangkan subjek hukum perdata internasional adalah perseorangan (individu) atau badan hukum perdata. hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara, sedangkan hukum perdata internasionaal mengatur hubungan antar warga negara, misalnya hubungan antar warga negara Indonesia dengan warga negara Singapura. Persamaan antara hukum Internasional dan hukum Perdata Internasional ialah bahwa kedua hukum internasional tersebut sama-sama mengatur hubungan subjek hukum yang melintasi batas-batas negara (mengatur hubungan internasional). Oleh sebab itu, kedua hukum tersebut selalu mengandung unsur-unsur asing di dalamnya, yaitu hubungan hukum yang terjadi berkenaan dengan sebuah negara dan negara lain atau warga negara dengan orang asing atau orang asing dalam sebuah negara.
2.      Sumber-sumber Hukum Internasional
Sumber-sumber hukum internasional terdapat pada pasal 38 ayat (1) di Piagam Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut:
1.      Traktat Internasional (International Convention)
2.      Kebiasaan-kebiasaan internasional (International Custom) yang diakui sebagai hukum oleh negara-negara di dunia.
3.      Asas hukum umum (General Principal of Law) yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (civilized nations).
4.      Yurisprudensi Internasional.

1.      Traktat Internasional
Traktat Internasional merupakan bentuk perjanjinan yang dilakukan oleh negara-negara yang berhubungan dengan masalah internasional. Dengan begitu, perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa denagn tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu pula.
      Syarat-syarat terjadinya perjanjian itu antara lain;
a.       Negara-negara yang bergabung dalam organisasi
b.      Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu.
c.       Kata sepakat untuk melakukan sesuatu.
d.      Bersedia menanggung akibat-akibat hukum yang terjadi.
 Ciri-ciri perjanjian internasional itu sendiri adalah;
1.      Perjanjian yang dilaksanakan semua negara dan disepakati oleh semua negara tersebut (multilateral).
2.      Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara yang bersangkutan (bilateral) atau tiga negara yang bersangkutan saja (triteral).
2.  Kebiasaan Internasional.
        Kebiasaan Internasional merupakan hukum kebiasaan yang berlaku antar negara-negara dalam mengadakan hubungan hukum, dan dapat diketahui dari praktek pelaksaan pergaulan negara-negara itu.
        Maka dari itu, kebiasaan internasional adalah peraturan-peraturan yang dapat diketahui dari diulanginya perbuatan-perbuatan yang diakui oleh keyakinan dan kesadaran tentang hukum dan yang berlaku dalam hubungan internasional.
         Mochtar Kusumaatmaja memberikan tahapan-tahapan dalam melakukan perjanjian, tahapan itu meliputi;
1.      Perundingan(Negotiation).
2.      Penandatanganan (Signature).
3.      Pengesahan( Ratification).

4.      Asas-asas Hukum Umum
         Asas-asas hukum yang dimaksud di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem-sistem hukum modern. Apa itu Sistem Hukum Modern? Sistem Hukum Modern ialah sistem hukum positif yang mendasarkan atas asas-asas dan lembaga-lembaga hukum negara-negara Barat yang sebagian besar berasal dari Romawi.
        Menurut Sri Setianingsih Suwardi, fungsi dan prinsip-prinsip hukum umum ini ada tiga yaitu:
a.       Sebagai pelengkap dari hukum kebisaan dan perjanjian internasional.
b.      Sebagai alat penafsiran bagi perjanian internasional dan hukum kebiasaan.
c.       Sebagai pembatas bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.

5.      Yurisprudensi Internasional
Yurisprudensi Internasional adalah putusan-putusan Hakim dan ajaran-ajaran dari para sarjana hukum internasioanl yang ternama mengenai peristiwa-peristiwa tertentu dalam hubungan Internasional. Di mana sumber hukum ini ialah sumber hukum tambahan, artinya dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu masalah yang didasarkan atas sumber-sumber hukum primer (Traktat dan kebiasaan internasional, red).   
3.      Subjek-subjek Hukum Internasional
Subjek-subjek Hukum Internasional adalah pemegang hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Di mana subjek hukum internasional demikian disebut sebagai subjek hukum internasional penuh. Artinya, yang dimaksud denagn subjek hukum internasional ialah setiap negara, badan hukum (internasional), atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum internasional. Berikut beberapa subjek hukum internasional:
1.      Negara
Karena negara mrupakan aktor yang paling penting dalam melakukan hubungan natara satu dengan yang lainnya, maka negara termasuk aktor dalam hukum internasional. Selain itu, negara yang menjadi subjek hukum internasional harus negara yang merdeka dan berdaulat. Maksud dari negara yang bedaulat apa? Maksud dari negara berdaulat adalah negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.
2.      Tahta Suci (Vatikan)
Yang dimaksud dengan tahta suci (Heilige Stoel) ialah Gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan sebuah negara sebagai yang disyaratkan negara pada umumnya, Tahta Suci tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan sebuah negara sebagai subjek dari hukum internasional.
3.      Manusia
Manusia sebagai makhluk yang hidup di atas bumi ini merupakan aktor yang paling fundamental dalam melaksanakan segala hukum internasional. Dalam melaksanan seluruh pelaksanaan hukum dan tata negara manusia menjadi aktor dari hukum dan menjadi pelaksana hukum tersebut. Hal itu apabila tindakan yang dilakukannya mendapat nilai positif atau nilai negatif dari apa yang dikehendaki oleh masyarakat dunia internasional. Contoh dari terlibatnya manusia dalam hukum internasional seperti tuntutan-tuntutan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional terhadap penjahat perang dan itu merupakan salah satu contoh bahwa individu merupakan pelaksana bahkan pelanggar hukum itu sendiri. 
4.      Organisasi Internsional
Dalam pergaulan internasional kita mengetahui bahwa banyak sekali organisasi-organisasi yang dibentuk oleh negara-negara merdeka dan berdaulat yang menyangkut hubungannya dengan negara-negara lain. Bahkan sekarang menjadi lembaga negara. Menurut perkembangannya, suatu organisasi internasional lahir pada tahun 1815 dan menjadi lembaga internasional sejak adanya Kongres Wina. Seperti pada tahun 1920 didirikanlah Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Organisasi Internasional sangat banyak dan semuanya mempunyai peranan penting dalam mewujudkan perdamaian dunia. Ada organisasi yang khusus mengurus dan mempertinggi pengajaran dan pendidikan, pemberantasan kelaparan, serta pemberantasan penyakit dan masih banyak lagi.
Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lemabaga internasional lainnya mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional. Melalui keterangan atau pernyataan “advisory opinion”. Kedudukan PBB dan organisasi internasional khusus lainnya (specilized agencies) sebagai subjek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi. Berkaitan dengan hal tersebut, organsisasi internasional yang menjadi hukum internasional adalah:
ü  PBB (United Nations)
ü  ILO ( International Labour Organizations)
ü  World Bank
ü  IMF (International  Monetary Found)
ü  UNESCO ( United Nations Education, Scientific and Cultural Organization)
ü  WHO (World Health Organization)
ü  WMO (World Meteorological Organizations)
ü  UPU (Universal Postal Union)
ü  FAO ( Food and Agriculture Organizations)
ü  ICAO (International  Civil Aviation Organizations)
ü  IMCO ( International Maritime Consultative Organization)
ü  IAFA ( International Atomic Energy Authority)

Demikianlah apa yang dimaksud dengan hukum internasional. Negara, sebagai objek hukum, manusia sebagai aktor hukum dan organisasi internasional sebagai lembaga yang menaungi seluruh elemen tersebut saling mempunyai ketergantungan yang sangat erat. Hukum Internasional juga merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam dunia akademisi Hubungan Internasional, bahwa hukum internasional merupakan salah satu subjek pembelajaran yang sangat penting dalam hubungan internasional. Maka sudah layaknya kita sebagai akademisi mengerti lebih paham lagi dengan apa yang dimaksud dengan hukum internasional dalam perspektif hubungan internasional.

Semoga bermanfaat…

Makalah Diplomasi Hubungan Bilateral Indonesia dan Singapura

MAKALAH DIPLOMASI
HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA DAN SINGAPURA

          BAB I : PENDAHULUAN
Asia tenggara merupakan sub kawasan yang terdiri dari negara Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja, Brunei Darussalam, Malaysia, Laos, Myanmar, Singapura, dan Vietnam. Luas wilayahnya sekitar 4.500.000 km2. Untuk menjalin kerja sama antar negara asia tenggara, didirikanlah ASA (Association of Southeast Asia), organisasi reigional pertama di kawasan Asia Tenggara sebagai wadah kerja sama antar negara pada tahun 1961, namun organsiasi ini tidak bertahan lama karena pecahnya konflik Filipina dan Malaysia atas status daerah Sabah yang diklaim sebagai wilayah Filipina. Keadaan ini mendorong lahirnya Maphilindo (Malaysia, Filipina, Indonesia) yang pada akhirnya bubar karena konflik Indonesia yang menentang pembentukan negara Malaysia.
            Kemudian pada tanggal 5-8 Agustus 1967, atas kesepakatan lima mentri luar negri Asia Tenggara, yakni Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Thailand), Rajaratnam (Singapura), dan Narsisco Ramos (Filipina) didirikanlah ASEAN sebagai organisasi regional Asia Tenggara berdasarkan Deklarasi Bangkok. Baru pada 1 Januari 1984 Brunei bergabung, dan disusul negara lainnya seperti Vietnam (1995), Myanmar dan Laos (1997), Kamboja (1999).
Hubungan Bilateral Indonesia Singapura telah menunjukkan peningkatan di berbagai bidang kerjasama terutama hubungan kerjasama politik, hubungan kerjasama ekonomi dan hubungan kerjasama  sosial budaya. Selain itu kunjungan antara sesama pejabat Pemerintah maupun swasta di kedua negara  telah  memberikan kontribusi yang besar bagi pengembangan hubungan kerjasama dan peningkatan investasi di kedua negara.
Hubungan diplomatik Indonesia- Singapura dilakukan  secara resmi pada bulan September 1967, yang dilanjutkan dengan pembukaan  kedutaan besar masing-masing negara.  Secara politik, pada dasarnya hubungan Indonesia–Singapura mengalami fluktuasi didasarkan isu permasalahan  menyangkut kepentingan nasional masing-masing negara, namun demikian kedua negara memiliki fondasi dasar yang kuat untuk  memperkuat dan meningkatkan  hubungan kedua negara  yang lebih  konstruktif, pragmatis dan  strategis. Penandatanganan  Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan antara kedua negara di Bali tanggal 27 April 2007 salah satu  koridor hukum  bagi  palaksanaan dan peningkatan hubungan bilateral kedua negara, meskipun masih diperlukan pendekatan-pendekatan  pada teknis pelaksanaannya.

Di bidang ekonomi, Singapura  dengan  luas negara 682.7 km2  dan populasi  penduduk sekitar 4.657.542  jiwa  telah tumbuh menjadi negara  yang memiliki kekuatan ekonomi yang besar, karena menjadi perlintasan transaksi  jasa ekonomi di dunia. Oleh karena itu  peningkatan  hubungan kerjasama antara Singapura  dan Indonesia sebagai  bagian dari upaya pendekatan  good neighbour policy  merupakan peluang  kerjasama yang saling mengungtungkan.

Dalam hubungan kerjasama ekonomi,  Indonesia dan Singapura saling melengkapi dan memiliki  tingkat komplementaritas  yang tinggi. Indonesia memilki sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang besar  sedangkan  Singapura memiliki kemampuan  pengetahuan dan tehnologi tinggi, jaringan  ekonomi  serta sumber daya keuangan yang besar. Kondisi ini  menjadikan Indonesia dan  Singapura saling membutuhkan dan saling melengkapi  satu sama lain. Selain itu, di bidang sosial budaya, kedua negara juga telah mendorong usaha-usaha untuk  meningkatkan kerjasama   pendidikan, kebudayaan, pariwisata  serta hubungan  people to people contact.
            Keinginan Indonesia untuk berkerjasama dengan negara negara kawasan Asia tenggara telah terbentuk sejak masa Soekarno menjabat sebagai Presiden Republik Indoensia yang pertama, terlebih sejak pasca krisis moneter dan politik pada tahun 1997 dan 1998, yang diikuti oleh periode yang disebut dengan periode reformasi, banyak pengamat yang mengatakan bahwa Indonesia lebih demokratis dalam masalah kepemerintahannya, terlebih lagi ketika masa transisi itu diiringi dengan proses desentralisasi, yang membuahkan otonomi kedaerahan dan demokrasi, selian membuat tata pemerintahan menjadi lebih transparan.
            Dalam makalah ini kami akan membahas kerjasama bilateral antara Indonesia dan Singapura, dimana singapura menjadi investor utama bagi negara Indonesia baik dari segi perdagangan, pariwisata, dan investasi.




BAB II : PEMBAHASAN
A.     LATAR BELAKANG KERJASAMA
Suatu negara dapat melakukan kerjasama antar negara karena adanya kepentingan yang sama, dan juga faktor negara yang memiliki kebutuhan namun tidak bisa memproduksinya oleh negaranya sendiri. Maka dari itu adanya kerjasama antar negara untuk saling melengkapi kebutuhan serta kepentingan yang dibutuhkan masing masing negara. Kerjasama merupakan salah satu instrument untuk mencapai kepentingan suatu negara kepada negara lain. Suatu kesepakatan antar satu negara dengan negara lain ataupun antara non negara dengan negara lain dapat dicapai dengan beerbagai hal, termasuk kerjasama dan penggunakan diplomasi sebagai instrument untuk mencapai pa yang dibutuhkan dari diplomasi tersebut. Mengapa negara-negara membutuhkan suatu kerjasama?, apakah suatu negara hanya membutuhkan kerjasama terjadi begitu saja dan menghasilkan sesuatu yang tidak berpengaruh diantara kedua belah pihak?
Berdasarkan pengertian kerjasama, maka setiap negara yang mengadakan kerjasama dengan negara lain pasti mempunyai tujuan seperti:
a.       Mengisi kekurangan di bidang ekonomi bagi masing masing negara yang mengadakan kerjasama.
b.      Meningkatkan perekonomian negara-negara yang mengadakan kerjasam diberbagai bidang.
c.       Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan, dan kemakmuran dunia
d.      Meningkatkan devisa negara.
Kerjasama tersebut bisa memiliki tujuan yang sangat luas. Di satu sisi, kerjasama bsia menjadi sarana dalam merenspon berbagai tantangan eksternal dan menempatkan posisi regional dalam berbagai institusi internasional atau forum forum negosiasi disisi lain kerjasama bisa dikembangkan guna menjamin tercapainya berbagai tujaun, nilai-nilai bersama, atau memecahkan berbagai persoalan bersama, terutama permasalahan yang muncul dengan menignkatnya derajat interdepedensi regional. Dalam bidang keamanan misalnya, kerjasama seperti itu bisa dimulai dari stabilisasi dan keseimbangan konsep Balance of Power secara regional, penanaman nilai nilai kepercayaan bersama, hingga pembentukan rezim keamanan yang mempunyai kebutuhan yang sama antara kedua belah pihak.

     B.    HUBUNGAN INDONESIA DENGAN SINGAPURA
Suatu negara dapat memiliki aliansi atau bersekutu dengan negara manapun yang dianggapnya cocok tetapi negara tidak dapat memilih tetangga dalam kawasan negaranya karena faktor geografis sautu negara tidak mungkin dapat dipindahkan. Indonesia mengadakan kerjasama dengan Singapura karena Singapura dianggap sebagai negara pengekspor terbesar dalam 4 tahun terakhir dalam masalah investasi dengan total investasi tahun 2014 mencapai 5,8 miliar dolar AS di 2.056 proyek. Wisatawan Singapura juga merupakan kunjungan wisata asing terbesar di Indonesia sejumlah 1.519.223 orang di tahun 2014, meningkat 10,12 % dari tahun 2013.
Mengapa Indonesia menjalin kerjasama dengan negara Singapura? Kerjasama Indonesia dan Singapura dimulai dengan adanya kecurigaan dan kekhawatiran Indonesia untuk diakali oleh Singapura. Salah satu faktornya karena banyaknya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia namun tidak diimbangi dengan adanya sumber daya manusia yang memadai. Akan tetapi, hubungan tersebut mengalami perkembangan yang begitu pesat sehingga kemudian tubuh hubungan yang didasarkan atas kesadaran kedua belah pihak adanya sifat saling membutuhkan.
Hubungan Kerjasama antara Indonesia dan Singapura terwujud dalam berbagai bidang kehidupan terutama yang menonjol adalah dibidang ekonomi, dimana singapura sebagai mitra dagang utama bagi Indonesia dan sumber investasi asing terbesar dan juga asal wisatawan asing terbesar bagi Indonesia.

    C.    CONTOH KERJASAMA INDONESIA DAN SINGAPURA

1.      Perdagangan dan Ekonomi
Selat malaka menjadi salah satu pusat perdagangan dunia dan juga jalur perdangan bahari tersibuk. Hubungan kerjasama ekonomi yang dimiliki Indonesia dan Singapura menjadikan perdagangan sebagai motivasi umum utama kedua negara.
Volume perdagangan Indonesia-Singapura mencapai 36 Miliar Dollar AS. Singapura merupakan investor luar negeri teratas bagi Indonesia, dengan total kumulatif dari 1, 14 miliar dollar AS pada 142 proyek. Perdagangan antar kedua negara juga mencapai sekitar 68 miliar dolar AS pada tahun 2010. Pada tahun itu juga ekspor non-migas Indonesia ke Singapura menjadi yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
2.      Pariwisata
Dengan wisatawan yang mencapai 1.373.126 orang pada tahun 2010 menjadikan Singapura sebagai sumber wisatawan asing terbesar bagi Indonesia seabliknya Indoensai juga menjadi sumber wisatawan terbesar bagi Singapura 2.592.222 wisatawan pada tahun 2011. Selain tujuan bisnis wisatawan Indonesia tertarik ke Singapura sebagian besar tertarik untuk wisata belanja, wisata kota, dan pulau resor. Sementara Singapura atertarik ke Indonesia sebagian besar untuk alam dan budaya.
3.      Investasi
Singapura menjadi investor terbesar dalam 4 tahun terakhir dalam masalah investasi dengan total investasi tahun 2014 mencapai 5,8 miliar dolar AS di 2.056 proyek. Wisatawan Singapura juga merupakan kunjungan wisata asaing terbesar di Indonesia sejumlah 1.519.223 orang di tahun 2014, menigkat 10,12 % dari tahun 2013.
4.      Keamanan dan antiterorisme
Pada tanggal 3 Oktober 2005 Perdana Menteri Lee Hsien Loong bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali, hanya dua hari setelah Bom Bali. Mereka sepakat untuk memperkuat kerjasama melawan terorisme dan juga kerjasama yang dibahas dalam bidang ekonomi, perdagangan dan investasi.

5.      Masalah wilayah dan lingkungan hidup
Hubungan Singapura dengan Indonesia umumnya baik, meskipun isu yang beredar saat ini termasuk larangan ekspor pasir, dan granit yang sangat dibutuhkan oleh sektor konstruksi Singapura.
Masalah kelangkaan lahan dan ruang di Singapura telah mendorong mereka memperluas pulau mereka melalui upaya reklamasi lahan. Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk reklamasi seperti pasir dan granit, sebagian besar diimpor dari Indonesia. Tambang pasir dari wilayah Indonesia telah menimbulan keprihatinan atas isu-isu lingkungan. Pada bulan Agustus 2005, Singapura dan Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding untuk memperluas hak penerbangan antara kedua negara.
Pada Juni 2013, Singapura menderita akibat kabut yang berasal dari praktek tebang-dan bakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di negara tetangga, Indonesia, provinsi Riau, Sumatera. Pada Juni 2013 kabut mencapai rekor terburuk, mencapai tingkat kabut polutan tertinggi sejak 1997. Kabut telah mendorong peringatan kesehatan dari pemerintah Singapura, warga Singapura yang marah juga menyebabkan beberapa ketegangan diplomatik, pemerintah Singapura memprotes keterlambatan di Indonesia dalam menangani masalah ini dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mencari langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya dan mengurangi polusi kabut asap lintas batas.

       D.    DIPLOMASI YANG DITERAPKAN INDONESIA TERHADAP SINGAPURA
Dalam hal berdiplomasi Indonesia memakai sistem diplomasi terbuka, dimana peran pemerintah untuk bernegosiasi dengan pengusaha-pengusaha Singapura. Salah satunya adalah kunjungan Joko Widodo ke Singapura pada tanggal 28 – 29 Juli 2015, dimana tema utama dalam kunjungan Joko Widodo adalah untuk memajukan kerjasama ekonomi kedua negara.
Selain isu bilateral yang dikomunikasikan antara kedua pemimpin negara, kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk membahas isu mengenai ASEAN karena dalam MEA Indonesia harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat ASEAN, salah satunya berakitan dengan nasib para pekerja imigran.
Peran pemerintah Indonesia dalam menjalin kerjasama dengan para pengusaha-pengusaha Singapura bertujuan untuk memajukan perekonomian antar kedua negara sebagai salah satu bukti kerjasama bilateral dengan cara diploamsi terbuka, yaitu diplomasi antara pemerintah dengan non pemerintah (pengusaha singapura).
BAB III : KESIMPULAN
            Hubungan Indonesia Singapura mempunyai arti yang sangat penting bagi kepentingan nasional Indonesia maupun kepentingan kawasan. Dari segi kepentingan nasional, hubungan kedua negara yang erat, produktif, dan saling menguntungkan mutllak diperlukan dan harus terus diupayakan terutama guna menciptakan lingkungan eksternal yang menunjang bagi kepentingan pembangunan nasional Indonesia.
            Dalam beberapa tahun terakhir hubungan antara kedua negara secara umum terus berkembang dan menunjukkan adanya peningkatan. Namun demikian, dalam kedekatan tersebut sering terjadi gesekan-gesekan akibat perbedaan kepentingan yang kemudian menjadi ganjalan dan apabila ganjalan tersebut tidak segera diatasi atau dicari solusinya akan berpotensi mengganggu hubungan kedua negara.
Kerjasama Internasional Indonesia-Singapura merupakan sebagian transaksi dan interaksi sekarang bersifat rutin dan hampir bebas dari konflik. Berbagai jenis masalah nasional, regional dan global bermunculan dan memerlukan perhatian dari kedua negara ini.  Pemimpin Indonesia- Singapura saling berhubungan dan berkomunikasi dengan mengajukan alternative pemecahan, perundingan atau pembicaraan mengenai masalah yang dihadapi, mengemukakan berbagai bukti teknis untuk menopang pemecahan masalah tertentu dan mengakhiri perundingan dengan membentuk beberapa perjanjian atau saling pengertian yang memuaskan bagi semua pihak.
Kerjasama antar negara sangat penting dilakukan oleh negara-negara tersebut agar dapat mempermudah kerja dan mempercepat tujuan yang ingin dicapai. Kerjasama antar Negara dapat berjalan lancar apabila adanya dukungan dari komponen masyarakat dalam negara yang saling bekerjasama pula.





REFERENSI
           Khaeron, Herman; Etika Politik, Nuansa Cendikia. 2013. Bandung
      Nuraeni, Silvya, Deasy, Arifin; Regionalisme dalam Studi Ilmu Hubungan Internasional, Pustaka Pelajar. 2010. Yogyakarta
        Schulte Nordholt, Henk, Gerry: Politik Lokal Di Indonesia, KTLV Jakarta. Cetakan ketiga 2014. Jakarta
           Sharp, Paul; Diplomatics of International Relations. Cambridge University Press. 2009. Cambridge.




           
           



Rabu, 13 Januari 2016

Konsep Realisme HI dalam Studi Islam

Konsep Realisme HI dalam Studi Islam.

Pendahuluan
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok karena manusia adalah makhluk sosial. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia yang  jika terus berjalan akan menjalin hubungan sosial. Manusia adalah makhluk individu, makhluk sosial, dan ciptaan Tuhan. Ketiga sifat ini tidak dapat dipisahkan karena ketiganya merupakan satu kesatuan yang bulat. Manusia dengan daya penalarannya akan dapat mengatasi masalah yang dihadapinya apabila bekerja sama dengan manusia lainnya. Dalam melakukan partisipasi atau bekerja sama dengan manusia lainnya, manusia memfungsikan daya nalarnya untuk memenuhi kebutuhan bersama.
Karena manusia hidup di dunia ini berbangsa dan bersuku-suku, hubungan internasional hadir sebagai ilmu yang mempelajari dan mengamati fenomena-fenomena tersebut. Kemudian, apa yang dimaksud dengan ilmu hubungan internasional? Hubungan internasional merupakan hubungan antarbangsa atau interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. Dan juga merupakan hubungan yang dilakukan oleh bangasa-bangsa atau negara-negara, atau merupakan sebuah atau suatu hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi yang melewati dan melampaui suatu batas-batas kenegaraan.

      A.    Definisi Teori Realisme
Seiring berkembangnya zaman dan kemajuan globalisasi, setiap unsur dari studi hubungan internasional juga mengalami perubahan arah dan fokus terhadap fenomena internasional yang terjadi. Sebagian penstudi HI beranggapan bahwa berakhirnya perang Dingin pada tahun 70-an hingga 90-an menandakan akan berakhirnya sebuah sistem dominasi kekuasaan negara yang juga menandakan akan berakhirnya konsep realisme yang sangat didukung oleh negara-negara yang sibuk mengurusi mengurusi perebutan dominasi kekuatan militer dunia kala itu, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Kaum realis mempunyai asumsi dasar bahwasannya manusia memiliki sifat pesimis dan hubungan antar negara berpotensi konflik dikarenakan mereka memiliki kepentingan yang berbeda. Dengan perbedaan kepentingan tersebut, negara akan memilih berperang untuk mendapatkan kepentingannya. Oleh karena itu, keamanan nasional dan kelangsungan hidup negara merupakan hal utama yang harus dipenuhi.
Setiap negara ingin mengendalikan dan tidak ingin untuk dikendalikan dan diambil keuntungannya oleh negara lain. Menurut perspektif ini negara adalah aktor utama dalam hubungan internasional. Dimana hubungan internasional merupakan hubungan negara-negara disegala bidang. Aktor-aktor lain selain negara seperti LSM, individu-individu, organisasi internasional dianggap tidak begitu penting. Inti dari kebijakan internasional adalah untuk membentuk dan mempertahankan kepentingan negara dalam politik dunia. Meskipun tidak ada suatu negara yang menjadi pusat kekuatan dunia atau tidak adanya pemerintahan dunia, terdapat hierarki internasional. Negara-negara berkekuatan besar memiliki kekuasaan tersendiri dalam perpolitikan dunia. Sehingga kaum realis memahami hubungan internasional sebagai perjuangan diantara negara-negara berkekuatan besar untuk mendominasi dan memiliki keamanan yang baik dan lebih dominan.
      B.     Sejarah Singkat mengenai Paham Realisme dalam HI
Meskipun realisme mulai gencar dalam akademis hubungan internasional setelah Perang Dunia II, namun sebenarnya realisme bukanlah hal baru dalam hubungan antar negara. Hal ini terbukti dengan munculnya karya tulis-karya tulis yang telah membahas realisme meskipun tidak lengkap, tetapi telah berusaha untuk mencapai poin bahwa teori realisme tidak hanya berlaku di seluruh dunia, tetapi juga sepanjang masa. Karya tulis yang membahas realisme pada 2500 tahun lalu adalah karya Thucydides. Karya tulis Thucydides yang membahas ide-ide realis salah satunya adalah Peloponnesians Wars, yakni peperangan antara negara-negara kota Yunani, yaitu Athena dan Sparta. Dia  berpendapat bahwa perang adalah hal yang paling mudah dilakukan untuk mendapatkan kekuasaan daripada kerjasama atau hal-hal yang lebih bermoral. Pada masa itu, penguasa memiliki hak untuk memerintah semau mereka dan yang kurang berkuasa hanya bisa menerima.
Nicollo Machiavelli
Selain Thucyddiddes, pemikiran-pemikiran Niccolo Machiavelli, pemikir dari Italia, dan seorang filsuf Inggris Thomas Hobbes juga muncul untuk membahas realisme pada masa lampau. Machiavelli terkenal dengan nasihatnya kepada negarawan untuk tetap menjamin kekuasaan mereka dan mempu mencapai tujuan-tujuan mereka. Nasihatnya berkata bahwa perjanjian-perjanjian harus dilanggar apabila terdapat manfaat dan keuntungan didalamnya. Hal ini sering dikatakan sebagai tindakan yang tidak sopan atau immoral. Ia meyakini bahwa tingkah laku yang bermoral adalah keadaan dimana seseorang atau negara tidak punya langkah lain dalam menyikapi politik dan sosial. Dalam hal ini, Machievalli memiliki pandangan yang buruk tentang karakteristik manusia. Hal ini berkesinambungan dengan kaum realis yang mengatakan bahwa dalam perpolitikan tidak ada kebenaran didalamnya.
Peperangan yang mulai bermunculan sebelum Perang Dunia I telah memacu para pemikir untuk mencari jalan keluarnya. Satu-satunya cara untuk mengakhiri peperangan adalah dengan  menghormati aturan hukum dan institusi-institusi yang mengatur hubungan antar negara sehingga tercipta sebah perdamaian, sehingga muncul Liga Bangsa-Bangsa. Sebelum Perang Dunia I, dunia  masih menganggap bahwa pemerintah merupakan representasi resmi dari negara-negara berrdaulat dan semua negara berdaulat memiliki hak untuk memutuskan kepentingan mereka tanpa ada intervensi dari negara lain baik dengan cara diplomasi, negosiasi, dan bila perlu dengan cara militer. Munculnya Liga Bangsa-Bangsa pada akhir Perang Dunia I merupakan tantangan bagi negara-negara untuk bebas dari perseteruan dan perdebatan dengan negara lain. Meskipun Liga Bangsa-Bangsa lahir, permasalahan-permasalahan peperangan masih banyak terjadi. Walaupun Liga telah berusaha untuk menanganinya tetapi tidak ada sanksi tertentu terhadap negara yang berkaitan.
 Kegagalan Liga Bangsa-Bangsa terwujud dengan pecahnya Perang Dunia II. Pada masa ini kaum realis berpendapat bahwa terdapat hukum-hukum yang masih berlaku dan mengatur tingkah laku individu dan negara. Hukm tersebut layaknya seorang laki-laki yang memiliki sifat egois dan agresif serta mengejar kepentingan mereka meskipun dengan cara merugikan orang lain. Mereka mengatakan bahwa masalah dari hubungan internasional adalah anarki. Hal ini dikarenakan tidak adanya otoritas yang memimpin dunia ini. Oleh Karen itu, kaum realis berpendapat bahwa perang tidak bisa dihindari dan semua negara harus bersiap  untuk menghadapi perang karena cuma dengan cara ini perang dapat dikontrol dan dicegah.
Setelah Perang Dunia II, kaum realis berpendapat bahwa perlu adanya berbagai pendorong yang dapat menggerakkan hubungan antar negara-negara. Kekuasaan dan kepentingan nasional merupakan salah satu hal yang dapat mendorong hubugan antar negara tersebut. Sehingga mereka percaya bahwa konflik antar negara tidak dapat terelakkan dengan kepentingan negara yang berbeda-beda. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa konflik tersebut dapat dicegah dengan menjadi negara yang kuat dan disegani oleh negara lain.

Realisme di Abad-20
Apa yang juga terjadi di dunia internasional pada akhir-akhir ini sangat jelas memberikan pengaruh akan perkembangan dan perluasan paham realis terhadap dunia. Dunia dikejutkan dengan uji coba nuklir yang dilakukan oleh Korea Utara merupakan salah satu bentuk atau instrumen paham realis yang mendukung akan konflik dan dominasi keamanan. Program peluncuran nuklir berbahan hidrogen yang dilakukan oleh Korut digadang-gaadang sebagai reaktor nuklir terbesar mengalahkan kekuatan bom atom yang menimpa Nagasaki dan Hiroshima pada tahun 1945. Kebijakan yang dikeluarkan secara sepihak tersebut telah membuat berang sekutu tradisionalnya, China, dan memicu kritik dari banyak negara. Apa yang telah dilakukan Korea Utara terhadap kebijakan nuklirnya telah memperlihatkan pada dunia bahwa dominasi akan militer dan pengaruh negara terhadap konstelasi politik dan pengaruh militer terhadap dunia sangat condong akan sebuah konflik yang dapat membahayakan kehidupan manusia, serta memberikan suatu asumsi dasar bahwa setiap negara yang memiliki potensi nuklir akan membahayakan negara lain. Ini juga sebagai dalih bahwa paham realisme terus menerus semakin eksis dengan berkembangnya zaman, serta peta kekuatan militer yang berbeda dan terkotak-kotak, membuat paham realisme semakin mengalami perkembangan yang signifikan.

c   C.    Realisme dalam Islam
Studi mengenai paham realisme merupakan salah satu studi yang sangat dominan dalam ilmu hubungan internasional. Dari perang dunia hingga sekarang, konsep realisme ini lahir sebagai salah satu sistem dan dianut oleh negara-negara yang memiliki kekuatan besar pada saat itu, serta mempunyai stabilitas politik yang sangat berkembang dan maju. Sistem ini juga paling sering dikaji oleh para penstudi HI mengenai kasus-kasus dan fenemona yang berhubungan dengan konsep realisme ini. Oleh karena itu, konsep realisme yang sedemikian rupa membuat kita sebagai akademisi HI terus mengkaji dan melakukan berbagai riset untuk mengkaji masalah ini.
Perbincangan lama yang kini menghangat kembali adalah diskursus mengenai hubungan antara islam dan politik. Perbincangan ini menjadi sangat penting karena dikaitkan dengan maraknya diskusi mengenai bentuk Demokrasi- sebuah tipologi bentuk sistem pemerintahan yang dijunjung tinggi oleh negara-negara barat- di negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas agama Islam. Hal ini yang membuat berapa akademisi muslim berpikir bagaimana cara agar dapat mengintegrasikan antara ilmu politik dan Islam, yang sebanarnya telah dibahas semenjak kemunculan Islam itu sendiri.
            Sedangkan bagaimana dengan konsep realisme dalam hubungan internasional dalam Islam? Apakah ada sebuah kajian, dalil atau studi yang menjelaskan akan relasi dan kesinambungan akan studi Islam dan realisme dalam hubungan internasional? Jika dilihat dari akar permulaan dalam pembahasan konsep Realisme, maka kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa dalam hubungan internasional, fokus dan bidang kajian realisme adalah negara, kekuasaan, dominasi kekuatan satu negara atas negara lain yang pada akhirnya mengerucut pada sistem anarki internasional. Negara dipandang sebagai aktor utama dari seluruh kebijakan luar negeri realis dan dipandang esensial bagi kehidupan warga negaranya, tanpa negara yang menjamin alat-alat dan kondisi-kondisi keamanan dan memajukan kesejahteraan, kehidupan manusia akan menjadi miskin, terpencil, sangat tidak menyenangkan, tidak berperikemanusiaan, dan singkat. Dengan demikian, negara dipandang sebagai pelindung wilayahnya, penduduknya, dan cara hidupnya yang khas dan berharga. Mencapai kepentingan nasional merupakan “harga mati” dalam menentukan kebijakan luar negeri, dan itu negara semua yang menentukan.
         
   Bagaimana dengan konsep Islam, apakah ada sistem dan kajian tersendiri mengenai sistem Realis tersebut? Sebenarnya, konsep realisme itu ada dan mempunyai bahasan tersendiri dalam Islam. Islam sebagai Rahmatan Lil-‘Alamin mempunyai kriteria tersendiri dalam setiap pembahasan dan pengkajian ilmu pengetahuan. Studi mengenai hubungan internasional dalam hal ini konsep “realisme” yang segalanya mengandalkan negara dengan wujud kekuasan dan dominasi terhadap negara lain, merupakan hal yang dalam bahasan Islam menjadi sebuah kemuliaan dan pengangkatan derajat, tanpa mementingkan diri sendiri dan mendahulukan sifat ego dari seorang manusia. Dalam agama Islam, sebuah istilah “Al-Karamah Insaniyyah”, yang berarti kemuliaan manusia, yang di mana dalam hal ini mengindikasikan bahwa setiap manusia dan sudah diangkat derajatnya dan kemuliaan dirinya tanpa adanya perendahan derajat bagi dirinya. Setiap manusia yang dilahirkan di dunia sudah dimuliakan oleh Allah SWT, dan sudah mendapatkan rezkinya masing-masing, baik diatas daratan maupun lautan.
Allah Subhanahu Wata’ala Berfirman;
 "ولقد كرمنا بني آدم وحملناهم في البر والبحر ورزقناهم من الطيبات وفضلناهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا" (الاسراء:70)
Yang artinya, sebagai berikut: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkat mereka di daratan dan di lautan. Kami memberi mereka Rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan (Al-Isra:70). Dari ayat ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam kehidupan manusia, manusia telah dilahirkan dengan penuh kemuliaan. Derajat mereka diangkat diatas daratan maupun lautan. Dan Allah telah memberi janji-Nya kepada manusia atas rezeki yang cukup dari makhluk yang lain.
Kesimpulan yang dapat kita ambil bahwa Allah telah menempatkan diri kita dalam sisi kemuliaan yang sangat, maka buat apa kita saling melakukan pertikaian dan konflik yang berkepanjangan, jika tidak memahami bahwa rezeki dan kehidupan telah diatur oleh-Nya. Jika dibandingkan dengan paham Realisme dalam studi hubungan internasional, maka term atau konsep Karamah Insaniyyah ini lebih condong untuk bagaimana manusia itu untuk memposisikan dirinya untuk tidak membuat konflik dan merebut kekuasaan negara lain. 
D.    Sedikit mengenai Konsep Negara dalam Islam
Mengingat dalam konsep Realisme dalam Studi Hubungan Internasional menjadikan negara sebagai aktor dalam setiap penentuan kebijakan dan perilaku politik Realis, negara dalam Islam sudah ada dan menjadikannya sebagai pusat kegiatan para muslim. Sedikit mengenai konsep negara dan kekuasaan, sebuah kegiatan bernegara yang dijalankan oleh umat Islam merupakan ketentuan dan kepunyaan Allah SWT semata. Al-Qur’an berkata bahwa kekuasaan dan negara hanya milik Allah SWT. Antara lain, “Kerajaan Langit dan bumi adalah kepunyaan Allah SWT, dan kepada Allah dikembalikan segala urusan”. (Al-Hadid:5), kemudian juga “Maha Suci Allah, yang dalam tangan-Nya (kekuasaan-Nya) kerajaan (Negara) dan Allah menguasai segala yang ada”. (Al-Mulk:1). Dari ayat ini kita mengetahui bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang absolut diatas muka bumi, karena kedaulatan dan kekuaasaan dalam suatu negara hanya kepunyaan Allah SWT.
Islam menetapkan hukum-hukumnya dalam bidang-bidang sosial, ekonomi dan politik, serta beberapa aspek kehidupan kenegaraan lainnya sesuai dengan ajaran Allah dan ketentuan-Nya. Ini juga berarti bahwa Islam membangun perundangan-undangannya untuk segala bidang kehidupan manusia dan tidak lepas dari pegangan sang Khalik. Sang Khalik-lah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam kekuasaan negara, sedangkan manusia hanya diberikan mandat untuk bagaimana ia mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi
 Surwandono, 2015, “Studi Islam dalam Hubungan Internasional”, disampaikan dalam Kuliah Umum Program Studi Hubungan Internasional, di CIOS Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo. 
            A Hasjmy, 1984, “Di Mana Letaknya Negara Islam”, Bina Ilmu, Surabaya. 
           Jackson Robert, Sorensen Georg, 2009, “Pengantar Studi Hubungan Internasional, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
            Steans Jill, Llyod Pettiford, 2009, “Hubungan Internasional: Perspektif dan Tema, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
            Morgenthau Hans J, Thompson Kenneth W, 2010, Politik Antar Bangsa”, Yayasan Pustaka Obor, Jakarta.
---o0o---





Pengalaman Magang di Kementerian Luar Negeri

1.1 Foto ketika mengawal pelaksanaan acara Focus Group Discussion dengan Kemenlu mengenai Prospek Perdamaian di Afghanistan. Tangerang, ...